> "sunny" <am...@...> wrote:
> Refleksi : Jika benar dilakukan perkosaan,
> maka pertanyaannya apakah akan diberlakukan
> hukum rajam? Bagaimana pendapat pakar hukum?
> 

Kalo enggak ada hukum rajam maka bukan berdasarkan Syariah namanya.  Tidak 
boleh memakai nama Syariah Islam.

Tapi memang Aceh itu unik, Islamnya memang aliran tersendiri, berdasarkan 
presedens sebelumnya, maka polisi Syariah pemerkosa tidak dihukum rajam tapi 
dikawinkan.  Dan masalahnya selesai.

Berdasarkan Syariah Islam, sipemerkosa dan yang diperkosa sama2 harus dihukum 
rajam, karena keduanya melakukan selingkuh bukan dengan muhrimnya.




Kirim email ke