> "sunny" <am...@...> wrote: > Refleksi : Jika benar dilakukan perkosaan, > maka pertanyaannya apakah akan diberlakukan > hukum rajam? Bagaimana pendapat pakar hukum? >
Kalo enggak ada hukum rajam maka bukan berdasarkan Syariah namanya. Tidak boleh memakai nama Syariah Islam. Tapi memang Aceh itu unik, Islamnya memang aliran tersendiri, berdasarkan presedens sebelumnya, maka polisi Syariah pemerkosa tidak dihukum rajam tapi dikawinkan. Dan masalahnya selesai. Berdasarkan Syariah Islam, sipemerkosa dan yang diperkosa sama2 harus dihukum rajam, karena keduanya melakukan selingkuh bukan dengan muhrimnya.
