http://www.lampungpost.com/buras.php?id=2010021604132715
Selasa, 16 Februari 2010
BURAS
Ada Apa di Balik Vonis Antasari?
H. Bambang Eka Wijaya
"BUAT apa kau bawa terus berita vonis mantan Ketua KPK Antasari Azhar
itu?" tanya Umar.
"Penasaran! Headline koran hari itu bernada menggugat vonis hakim!" jawab
Amir. "Media Indonesia menulis, 'Hakim perkara Antasari abaikan fakta hukum!'
Kompas menulis, 'Semua kecewa pada putusan'! Pembaca serasa didesak untuk
berpikir, ada apa di balik vonis Antasari?"
"Komisi Yudisial (KY) juga berpikir begitu, akan memanggil majelis
hakimnya untuk konfirmasi!" timpal Umar. "Terkesan semua berharap vonis hakim
menjawab tuntas semua pertanyaan--bahkan misteri--di balik kasus Antasari! Tapi
yang didapat malah pertanyaan baru tadi!"
"Terutama, jawaban atas pertanyaan apakah ada konspirasi pelemahan KPK
dengan mengaitkan Antasari dalam kasus pembunuhan itu?" tukas Amir. "Dengan
vonis yang mengabaikan fakta-fakta hukum di persidangan--tidak menyinggung
hal-hal yang meringankan Antasari, sebaliknya cenderung berlebihan dalam
mengangkat hal-hal yang memberatkan dengan mengambil materi dari luar
persidangan, khususnya dari BAP--semua pertanyaan itu tak terjawab. Padahal,
menurut guru besar ilmu hukum pidana Universitas Slamet Riyadi, Solo, Teguh
Prasetyo (Kompas [13-2]), jika merunut bukti-bukti dan saksi di persidangan,
Antasari sesungguhnya belum secara eksplisit terbukti sebagai aktor
intelektualis!"
"Namun perlu dicatat, semua pihak itu--termasuk Antasari--amat
menghormati putusan hakim!" timpal Umar. "Justru berkat penghormatan itu,
respons disampaikan demi lebih sempurnanya lagi putusan hukum! Hal itu sejalan
dengan prinsip pengadilan terbuka, selain hakim atau juri terikat pada semua
fakta persidangan, publik yang mengikuti prosesnya lewat persidangan terbuka
(bahkan dengan siaran langsung televisi) bisa menilai sejauh mana keadilan
ditegakkan--dalam UU Kehakiman penilaian publik itu disebut rasa keadilan
masyarakat!"
"Tetapi, meski rasa keadilan masyarakat itu penting, tak bisa mengubah
vonis!" tegas Amir. "Fungsi pressure rasa keadilan masyarakat dari publik
sebatas membuat para hakim di proses lanjutan lebih saksama dalam memeriksa
pengamalan hukum oleh hakim di pengadilan tingkat pertama! Artinya, peradilan
yang lebih tinggi itu bekerja dengan fakta-fakta hukum yng telah ada dari
persidangan tingkat pertama! Rasa keadilan masyarakat dianggap telah terpenuhi
jika semua fakta hukum di persidangan diakomodasi!"
"Respons publik di media massa atas vonis Antasari secara umum sebatas
bertanya, dikemanakan fakta hukum di persidangan? Tak lebih!" timpal Umar.
"Sedang apakah kasus Antasari merupakan konspirasi pelemahan KPK, tetap menjadi
misteri, karena usaha Antasari dan pengacaranya cenderung gagal merangkai
secara akurat fakta-faktanya di persidangan, kecuali sebatas indikasi-indikasi
belaka!" n
<<bening.gif>>
<<buras.jpg>>
