http://www.republika.co.id/berita/104261/ddii-minta-uu-penodaan-agama-tetap-ada


DDII Minta UU Penodaan Agama tetap Ada
Rabu, 17 February 2010, 14:16 WIB
eramuslim.com
 
Ketua Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Syuhada Bahri
 
JAKARTA--Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) meminta kepada Mahkamah 
Konstitusi (MK) agar  tetap mempertahankan UU No 1 tahun 1965 tentang 
Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama. Harapan itu disampaikan dalam sidang 
pleno uji materi UU tersebut di MK, Rabu (17/2).

Ketua Umum DDII, Syuhada Bahri, yang mewakili pihak terkait memaparkan, bahwa 
UU No 1 tahun 1965 tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. "UU No 1 
tahun 1965 sejalan dengan UUD 1945 untuk menciptakan hidup yang damai, 
toleransi antaragama, dan saling menghargai,'' kata dia.

Syuhada menambahkan tidak pemeluk agama yang rela jika agamanya dinodai.''Bagi 
kami agama Islam adalah agama yang baik,'' tutur dia.

DDI tidak akan membiarkan jika ada orang yang memeluk Islam tetapi mengakui 
dirinya Tuhan selain Allah swt. DDII juga tidak akan membiarkan jika ada orang 
yang meragukan Alquran.

''Apa kita akan membiarkan hal itu atas nama kebebesan,'' kilah Syuhada. Ia pun 
mengatakan,  bahwa DDI tidak ingin Indonesia menjadi arena tinju tanpa wasit. 

Sejak Orde Lama dan Orde Baru, UU No 1 tahu 1965 sudah mendukung keberagaman 
beragama. Pada  Orde Reformasi juga mendukung penuh tapi tetap menjunjung 
kebebasan yang tidak berdasarkan syahwat hedonistik.

<<syuhada_bahri.jpg>>

<<print_icon.gif>>

<<mail_icon.gif>>

Kirim email ke