Beginilah kebiadaban dalam ajaran Islam, nikah siri tidak boleh dipidanakan, 
padahal alasannya karena kumpul kebo juga tidak dipidanakan.

Cara berpikir yang normal seharusnya bisa menjadi panutan yang jujur, mana bisa 
kumpul kebo dibandingkan dengan nikah siri.

Kumpul kebo bukanlah pernikahan dan tidak memiliki legal status.  Sebaliknya 
nikah siri dalam Islam tetap artinya legalisasi pernikahan atau legalisasi 
kumpul kebo.

Padahal kumpul kebo cuma istilah dan sama sekali tidak dianggap pernikahan dan 
bukan menikah bahkan bisa dipidanakan kalo satu pihak mengadukannya.  Lalu 
gimana bisa nikah siri dipidanakan kalo salah satu pihak ada yang mengadu 
misalnya wanita itu mengadu karena dipaksa nikah oleh orang tuanya ????

Kalo kumpul kebo jelas bisa diadukan oleh pihak yang terlibat bukan diadukan 
oleh tetangganya.  Juga perlu dipahami bahwa kumpul kebo bukan pelanggaran 
pidana kecuali ada unsur jual beli sehingga dinamakan pelacuran bukan lagi 
kumpul kebo.

Kumpul kebo itu tidak ada maharnya karena kumpul kebo dengan ada mahar maka 
dinamakan pelacuran bukan lagi kumpul kebo.

Kumpul kebo hanya atas dasar suka sama suka bukan pelanggaran pidana, tetapi 
kalo kumpul kebo dibawah umur 18 tahun, maka itu adalah pelanggaran pidana, 
juga kumpul kebo dengan wali yang menerima mahar maka itu dinamakan pelacuran.

Ny. Muslim binti Muskitawati.













--- In [email protected], "sunny" <am...@...> wrote:
>
>         
> 
> http://www.republika.co.id/berita/104313/pbnu-pelaku-nikah-siri-tak-perlu-dipidana
> 
> PBNU: Pelaku Nikah Siri tak Perlu Dipidana
> Rabu, 17 February 2010, 20:05 WIB
> JAKARTA--Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tak sepakat dengan rencana 
> pemidanaan pelaku nikah siri.
> "Sangat tidak logis kalau nikah siri dihukum, ketika perzinaan, free sex, dan 
> kumpul kebo dianggap bagian dari
> hak asasi manusia karena suka sama suka," kata Ketua PBNU Ahmad Bagdja di 
> Jakarta, Rabu.
> 
> 
> Dikatakannya, dalam Islam nikah siri sah secara legal syariat, sepanjang ada 
> wali dan dua saksi, meski belum dinyatakan lengkap karena belum diumumkan dan 
> diresepsikan. "Karena Rasulullah juga memerintahkan akad nikah tersebut 
> diumumkan dan diresepsikan (walimah)," kata calon kuat ketua umum PBNU 
> pengganti KH Hasyim Muzadi itu.
> 
> 
> Sekalipun perintah itu hukumnya sunah, bukan wajib, kata Bagdja, perlu 
> dilaksanakan guna menghindari salah faham sosial, gosip, fitnah, serta 
> menjaga keamanan batin keturunan.  Kalau "kesempurnaan" itu akan diambil oleh 
> aturan negara, kata Bagdja, cukup dengan memberlakukan kewajiban 
> administratif, dan pelanggarnya cukup dikenai sanksi administratif, misalnya 
> negara belum mengakui para pelaku nikah siri sebagai satu keluarga. "Kalau 
> pakai pidana, nantinya yang kawin siri dapat saja mengaku kumpul kebo 
> kemudian bebas berdasarkan suka sama suka dan hak asasi. Aneh nggak?" katanya.
> 
> 
> Oleh karena itu, lanjut mantan ketua umum Pergerakan Mahasiswa Islam 
> Indonesia (PMII) tersebut, masalah nikah siri sebaiknya dikembalikan kepada 
> hak perdata, bukan pidana. Terkait alasan pemidanaan pelaku nikah siri demi 
> menjaga hak perempuan, menghindarkannya menjadi korban, menurut Bagdja, 
> penghormatan terhadap martabat wanita diukur menurut tingkat 
> pertanggungjawaban laki-laki terhadap kehidupan perempuan. "Di dalam free sex 
> justru sama sekali tidak ada perlindungan, bahkan pelecehan," kata mantan 
> anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) tersebut.
>


Kirim email ke