Jangan Dibarter Nikah Siri Dengan Zinah dan Kumpul Kebo !!!
                                 
Zinah dan kumpul kebo ibaratnya pencuri kenikmatan sex, sebaliknya nikah siri 
sama dengan menyewakan kenikmatan sex.

Pencuri itu sembunyi2, sedangkan sewa menyewa selalu menanda tangani kontrak 
yang artinya memiliki kekuatan hukum yang melindunginya.

Jelas disini, nikah siri merupakan pelanggaran pidana yang sama dengan 
pelacuran.  Keduanya, nikah siri dan pelacuran sama2 merupakan praktek 
menikmati sex melalui tenggang waktu yang disetujui bersama.

Kalo kumpul kebo dan zinah, jelas merupakan pencuri yang hanya bisa dipidanakan 
kalo ada pelakunya melaporkan perbuatannya karena bukti2 kontraknya tidak ada, 
tidak ada mahar, tidak ada jual beli.  Karena kalo tidak ada yang melaporkan 
siapa yang tahu???  Dalam hal ini enggak bisda tetangganya sebagai pelapor, 
karena terjadinya hanya bisa pelakunya saja sebagai saksi.

Lain kasus nikah siri, dilaporkan atau tidak dilaporkan, cukup ada bukti 
kontraknya saja sudah harusnya bisa langsung dipidanakan, apalagi ada bukti 
mahar, ada bukti jual beli, ada perantara yang mengaku sebagai wali.

> "sunny" <am...@...> wrote:
> PBNU: Pelaku Nikah Siri tak Perlu
> Dipidana "Sangat tidak logis kalau
> nikah siri dihukum, ketika perzinaan,
> free sex, dan kumpul kebo dianggap
> bagian dari hak asasi manusia karena
> suka sama suka," kata Ketua PBNU
> Ahmad Bagdja di Jakarta, Rabu.

Kalo namanya nikah itu selalu merupakan komitment seumur hidup, sebaliknya, 
nikah kontrak dalam rentang waktu yang disetujui bersama, sama sekali bukanlah 
nikah namanya melainkan pelacuran.  Karena pada kenyataannya, pelacuran juga 
merupakan semacam kawin kontrak, bisa dinamakan nikah siri.  Disini batasannya 
bisa geser2 sehingga pelacuran dan nikah siri tidak ada batasannya yang jelas.  
Jadi kalo pelacuran itu kita larang sebagai pelanggaran pidana, maka otomatis 
kawin siri juga sama harus dilarang sebagai juga pelanggaran pidana.  Karena 
beda keduanya hanyalah yang satu itu ilegal, dan kawin siri menjadi pelacuran 
yang dilegalisasi.

> Dikatakannya, dalam Islam nikah siri
> sah secara legal syariat, sepanjang
> ada wali dan dua saksi, meski belum
> dinyatakan lengkap karena belum
> diumumkan dan diresepsikan. "Karena
> Rasulullah juga memerintahkan akad
> nikah tersebut diumumkan dan
> diresepsikan (walimah)," kata calon
> kuat ketua umum PBNU pengganti
> KH Hasyim Muzadi itu.
> 

Kalo kita sudah tahu bahwa pelacuran itu dilarang diseluruh dunia, maka kalo 
Syariah Islam melegalisasi pelacuran dalam bentuk nikah siri, maka bukan 
berarti kita Republik Indonesia harus memakai hukum Syariah Islam, karena kita 
sudah memiliki hukum dan UU tersendiri yaitu Pancasila yang bukan merupakan 
hukum Islam tapi merupakan hukum yang terikat dengan deklarasi HAM yang sudah 
kita tanda tangani.  Sejak berdirinya negara ini kita sudah menolak Syariah 
Islam karena Syariah Islam bertentangan dengan Pancasila.

Dalam Pancasila, semua umat beragama dilindungi hak2nya secara sama tinggi 
derajatnya tidak ada yang lebih rendah atau yang lebih tinggi.

Sebaliknya dalam Syariah Islam, ditetapkan bahwa muslimin derajatnya lebih 
tinggi daripada non-muslim, bahkan semua non-muslim ditempatkan derajatnya 
lebih rendah daripada binatang yang paling rendah.

Pancasila tidak membedakan adanya agama yang benar, agama yang lebih benar, dan 
agama yang paling benar.

Syariah Islam justru sebaliknya, memaksakan hanya agama Islam saja yang harus 
paling benar, dan agama2 lainnya dianggap tidak benar dan bukan dianggapnya 
agama.  Syariah Islam hanya mengakui Islam saja sebagai agama sedangkan yang 
lainnya bukanlah agama.

Itulah sebabnya, nikah siri harus dilarang karena merupakan praktek pelacuran 
yang melanggar HAM.

Masalah kumpul kebo dan zinah, keduanya ini sama sekali bukan UU dan bukan 
hukum, andaikatapun mau dipidanakan juga boleh tapi pemmbicaraan dan aturannya 
berbeda dari nikah siri karena kumpul kebo dan zinah tidak memakai aparat 
hukum, tidak menyangkut jual beli, tidak menyangkut mahar, oleh karena itu 
apabila mau dipidanakan silahkan saja dibuat prosedur system pelaporannya dulu 
untuk nantinya bisa menjadi UU, karena pelaku kumpul kebo dan zina sama sekali 
tidak terkait aparat hukum atau legalisasi sama sekali.

Tapi beda dengan nikah siri yang dilakukan atau disahkan oleh aparat hukum tak 
peduli apakah pakai resepsi atau tidak sama saja yaitu sama2 merupakan 
pelanggaran pidana yang harusnya dilarang dan ditindak.

Jangan barteran, menganggap karena kumpul kebo dan zina dibolehkan maka nikah 
siri pun jadi harus juga dibolehkan.....  disinilah rusaknya cara berpikir 
ulama2 Islam !!!  Karena tidak pernah ada yang membolehkan kumpul kebo dan 
zina, dari sejak zaman dulu juga perbuatan kumpul kebo dan zina sudah dikutuk 
semua orang, tapi perbuatan ini sama dengan tindakan pencuri.  Lain dengan 
nikah siri, disini bukan pencuri tapi resmi.

Biar gimana pun nikah siri harus dipidanakan, kalopun juga mau mempidanakan 
kumpul kebo dan Zina juga silahkan tapi harus jelas dibedakan UU-nya meskipun 
sama2 pidananya.

Ny. Muslim binti Muskitawati.





Kirim email ke