KPK Tindak Pejabat Penerima Imbalan

            Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengambil 
sikap tegas terkait pejabat yang menerima imbalan atau fee dari
bank. Praktik pemberian imbalan ini telah ditemukan tak hanya dilakukan
oleh pejabat di daerah, tetapi juga oleh pejabat pusat dan pejabat di
badan usaha milik negara.
”Tim gratifikasi akan menyampaikan
keseluruhan data kepada pimpinan. Rencananya besok disampaikan. Kami
akan ambil sikap,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Haryono Umar di Jakarta, Rabu (24/2).
Menurut Haryono, tim KPK
telah menelusuri kasus pemberian imbalan dari bank kepada pejabat
melalui laporan gratifikasi. Selain itu, KPK juga melacak melalui
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sementara
itu, Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan, mengingat meluasnya kasus
pemberian fee, dia berharap pemerintah mengeluarkan kebijakan khusus
dan tegas mengenai hal ini. ”Mungkin Presiden bisa mengeluarkan keppres
atau ada PP yang mengatur untuk memberi ampun kepada pejabat yang
telanjur sudah menerima. Namun, untuk ke depan dilarang tegas,” katanya.
Imbalan
ini biasanya diberikan kepada pejabat yang menempatkan uang APBD/APBN
di bank tertentu. Selain berupa uang, pemberian imbalan juga berupa
fasilitas tertentu kepada pejabat terkait.
Sejauh ini KPK
menemukan adanya aliran dana dari enam BPD, sekitar Rp 360 miliar,
kepada pejabat di daerah selama 2002-2008. Imbalan tersebut diberikan
kepada pejabat yang menempatkan dana APBD di bank terkait. Keenam bank
itu adalah BPD Sumut yang mengalirkan imbalan Rp 53,811 miliar, BPD
Jabar- Banten (Rp 148,287 miliar), BPD Jateng (Rp 51,064 miliar), BPD
Jatim (Rp 71,483 miliar), BPD Kaltim (Rp 18,591 miliar), dan Bank DKI
(Rp 17,075 miliar).
Tak hanya di enam BPD itu, menurut Jasin,
praktik ini juga terjadi di seluruh bank daerah di Indonesia. Bahkan,
beberapa bank umum juga diduga melakukan hal yang sama.Kemarin,
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan mendukung KPK yang
meminta kepala daerah mengembalikan imbalan atau fee dari bank dengan
menempatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.(aik/sie)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/02/25/03444897/kpk.tindak.pejabat.penerima.imbalan
        
        
        
      
      
      
      
      
                
        
        



      

Kirim email ke