Ada Indikasi Korupsi di BC Perak,Terkait Diloloskannya 9 Kontainer Kayu Ulin Milik Ricky
Tidak salah jika Lumbung Informasi Rakyat (LiRA) Jatim melaporkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tanjung Perak Chairul Saleh ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, diloloskannya 9 kontainer kayu ulin milik Ricky Gunawan diduga ada penyalahgunaan wewenang. Padahal, kayu itu sebelumnya dianggap bermasalah, sehingga Bea Cukai mengeluarkan nota intelijen (Notel). Demikian diungkapkan pakar pidana korupsi asal Universitas Airlangga (Unair) Harjono Mintaroem, dan advokat Pieter Talaway, Senin (1/3). Keduanya menilai kasus itu tak hanya terjadi dugaan praktek mal-administrasi, tapi juga ada indikasi korupsi. ”Mal-administrasi secara tekstual kan kekeliruan atau kesalahan administrasi. Kalau korupsi adalah perbuatan pidana, karena merugikan negara atau melawan hukum. Nah, mal-administrasi bisa masuk kategori korupsi kalau memuat unsur merugikan negara dan melanggar hukum. Dan ini ada unsur kesengajaan,” ungkap Harjono. Dalam investigasi yang dilakukan Surabaya Pagi, ditemukan kejanggalan-kejanggalan dalam penanganan kayu merbau sebanyak 107.9770 (1.254 Pieces) dan 83.0782 (1.254 pieces) yang akan dikirim ke China tersebut. Pertama, kasus yang ditangani Bea Cukai Tanjung Perak sejak 16 April 2009, tapi hingga kini tidak jelas. Malah diloloskan setelah dipindah dari Terminal Petikemas Surabaya ke depo milik PT Indra Jaya Swastika (IJS) di Jl Kali Anak, Surabaya. Kedua, tidak ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim ke Kejaksaan. Ketiga, adanya perbedaan pernyataan dari Kasi P2 Iwan K dan Kepala Bea Cukai Chairul Saleh. Kasi P2 menyatakan pihaknya meloloskan kayu milik Ricky itu, dengan dalih berdasar pernyataan dari Departemen Perdagangan (Depdag) yang menyatakan kayu Merbau boleh diekspor. Sementara Kepala BC saat hearing dengan DPRD Jatim menyatakan ada indikasi pidana, karena adanya ketidaksesuaian antara dokumen dan barang. ”Kalau hal itu ada unsur kesengajaan untuk mengubah keputusan hukum, itu bukan lagi mal-administrasi, tapi tindak pidana korupsi,” tandas Harjono. ”Cuma, secara formal (PPNS) memang harus lapor,” tambahnya. Hal sama juga diungkapkan Pieter Talaway, SH. Secara tegas dia menyatakan, apa yang dilakukan Bea Cukai Tanjung Perak dengan tidak menyerahkan SPDP ke Kejaksaan, jelas-jelas melanggar hukum. ”Ini bisa dikategorikan mal-administrasi,” tegas Pieter. Kata Pieter, mal-administrasi bisa dikategorikan korupsi jika ada unsur kesengajaan dan melawan undang-undang. Menurutnya, sikap menggantungkan perkara sebagaimana dilakukan Bea Cukai bisa dikategorikan korupsi, karena dapat ditafsirkan ada kolusi antara petugas dengan pemilik barang. ”Bisa diindikasikan ada kerjasama pelanggaran hukum,” terang Pieter. Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Djauharul SH mengatakan dirinya tidak bisa mengambil langkah jika tidak ada SPDP yang masuk ke Kejaksaan dari Bea Cukai. “Yang jelas kami tidak bisa bertindak kalau SPDP-nya tidak masuk, paling-paling upaya yang saya lakukan adalah klarifikasi lewat telepon, setengah bercanda sedikit gitu,” cetus dia. Menurut ingatan Djauharul, pihak kejaksaan sempat menagani satu perkara kepabeanan. “Seingat saya, perkara Bea Cukai yang pernah ditangani Kejaksaan hanya perkara baju bekas selundupan, selebihnya tidak ada,” tandasnya . Ia merespon positif pemberitaan yang diturunkan Surabaya Pagi. Sebab, keterbatasan pihaknya yang tidak bisa melakukakan upaya apapun, karena tidak adanya SPDP tersebut. “Kalau memang nantinya SPDP sudah masuk ke Kejaksaan, tentu kami akan bekerja optimal,” paparnya. n http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=43988 Disperindag: Tidak Olahan, Tak Boleh Ekspor Menanggapi kasus ini, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim, Zainal Abidin menegaskan ekpsor kayu ulin sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 20 tahun 2008 tentang ekspor produk kehutanan. “Dalam aturan itu, kayu ulin boleh diekspor jika berupa produk kayu olahan,” tandas Zainal Abidin didampingi Kabid Perdagangan Internasional, Syaiful Yasin, Senin (1/3). Bagaimana jika setengah olahan? Syaiful Yasin menegaskan, jika mengacu dengan aturan itu harusnya berupa kayu olahan. Karena itu perlu ada laporan survei (LS) dari surveyor (Sucofindo) yang menjelaskan tentang semacam jenis produk dan nomor produk. Termasuk jenis yang boleh diekspor ataukah tidak. “Pokoknya, jika tidak olahan dilarang,’’ tegasnya. Saat anggota DPRD Jatim meninjau lokasi, kayu milik Ricky memang bukan kayu bulat atau gelondongan. Tapi sudah digergaji dalam bentuk kotak-kotak berbagai ukuran. Bukan knock down yang siap pasang sebagai bentuk kayu olahan. Sayangnya, Kepala BC Perak Choirul Saleh ketika dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, tadi malam, tak diangkat. Begitu di-SMS juga tidak ada balasan. Namun, dalam kesempatan sebelumnya, Choirul Saleh menyatakan apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur. Lolosnya kayu milik Ricky setelah adanya pernyataan dari Departemen Pedagangan pusat. n http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=43987
