Ada Indikasi Korupsi di BC Perak,Terkait Diloloskannya 9 Kontainer Kayu Ulin 
Milik Ricky

Tidak salah jika Lumbung Informasi Rakyat (LiRA) Jatim melaporkan
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tanjung Perak
Chairul Saleh ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya,
diloloskannya 9 kontainer kayu ulin milik Ricky Gunawan diduga ada
penyalahgunaan wewenang. Padahal, kayu itu sebelumnya dianggap
bermasalah, sehingga Bea Cukai mengeluarkan nota intelijen (Notel).



Demikian diungkapkan pakar pidana korupsi asal Universitas Airlangga
(Unair) Harjono Mintaroem, dan advokat Pieter Talaway, Senin (1/3).
Keduanya menilai kasus itu tak hanya terjadi dugaan praktek
mal-administrasi, tapi juga ada indikasi korupsi. ”Mal-administrasi
secara tekstual kan kekeliruan atau kesalahan administrasi. Kalau
korupsi adalah perbuatan pidana, karena merugikan negara atau melawan
hukum. Nah, mal-administrasi bisa masuk kategori korupsi kalau memuat
unsur merugikan negara dan melanggar hukum. Dan ini ada unsur
kesengajaan,” ungkap Harjono.



Dalam investigasi yang dilakukan Surabaya Pagi, ditemukan
kejanggalan-kejanggalan dalam penanganan kayu merbau sebanyak 107.9770
(1.254 Pieces) dan 83.0782 (1.254 pieces) yang akan dikirim ke China
tersebut. Pertama, kasus yang ditangani Bea Cukai Tanjung Perak sejak
16 April 2009, tapi hingga kini tidak jelas. Malah diloloskan setelah
dipindah dari Terminal Petikemas Surabaya ke depo milik PT Indra Jaya
Swastika (IJS) di Jl Kali Anak, Surabaya.



Kedua, tidak ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang
dikirim ke Kejaksaan. Ketiga, adanya perbedaan pernyataan dari Kasi P2
Iwan K dan Kepala Bea Cukai Chairul Saleh. Kasi P2 menyatakan pihaknya
meloloskan kayu milik Ricky itu, dengan dalih berdasar pernyataan dari
Departemen Perdagangan (Depdag) yang menyatakan kayu Merbau boleh
diekspor. Sementara Kepala BC saat hearing dengan DPRD Jatim menyatakan
ada indikasi pidana, karena adanya ketidaksesuaian antara dokumen dan
barang.



”Kalau hal itu ada unsur kesengajaan untuk mengubah keputusan hukum,
itu bukan lagi mal-administrasi, tapi tindak pidana korupsi,” tandas
Harjono. ”Cuma, secara formal (PPNS) memang harus lapor,” tambahnya.



Hal sama juga diungkapkan Pieter Talaway, SH. Secara tegas dia
menyatakan, apa yang dilakukan Bea Cukai Tanjung Perak dengan tidak
menyerahkan SPDP ke Kejaksaan, jelas-jelas melanggar hukum. ”Ini bisa
dikategorikan mal-administrasi,” tegas Pieter.



Kata Pieter, mal-administrasi bisa dikategorikan korupsi jika ada unsur
kesengajaan dan melawan undang-undang. Menurutnya, sikap menggantungkan
perkara sebagaimana dilakukan Bea Cukai bisa dikategorikan korupsi,
karena dapat ditafsirkan ada kolusi antara petugas dengan pemilik
barang. ”Bisa diindikasikan ada kerjasama pelanggaran hukum,” terang
Pieter.



Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Djauharul SH
mengatakan dirinya tidak bisa mengambil langkah jika tidak ada SPDP
yang masuk ke Kejaksaan dari Bea Cukai. “Yang jelas kami tidak bisa
bertindak kalau SPDP-nya tidak masuk, paling-paling upaya yang saya
lakukan adalah klarifikasi lewat telepon, setengah bercanda sedikit
gitu,” cetus dia.



Menurut ingatan Djauharul, pihak kejaksaan sempat menagani satu perkara 
kepabeanan.

“Seingat saya, perkara Bea Cukai yang pernah ditangani Kejaksaan hanya
perkara baju bekas selundupan, selebihnya tidak ada,” tandasnya .



Ia merespon positif pemberitaan yang diturunkan Surabaya Pagi. Sebab,
keterbatasan pihaknya yang tidak bisa melakukakan upaya apapun, karena
tidak adanya SPDP tersebut. “Kalau memang nantinya SPDP sudah masuk ke
Kejaksaan, tentu kami akan bekerja optimal,” paparnya. n



http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=43988





Disperindag: Tidak Olahan, Tak Boleh Ekspor



Menanggapi kasus ini, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(Disperindag) Jatim, Zainal Abidin menegaskan ekpsor kayu ulin sudah
diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 20 tahun 2008
tentang ekspor produk kehutanan.



“Dalam aturan itu, kayu ulin boleh diekspor jika berupa produk kayu
olahan,” tandas Zainal Abidin didampingi Kabid Perdagangan
Internasional, Syaiful Yasin, Senin (1/3).



Bagaimana jika setengah olahan? Syaiful Yasin menegaskan, jika mengacu
dengan aturan itu harusnya berupa kayu olahan. Karena itu perlu ada
laporan survei (LS) dari surveyor (Sucofindo) yang menjelaskan tentang
semacam jenis produk dan nomor produk. Termasuk jenis yang boleh
diekspor ataukah tidak. “Pokoknya, jika tidak olahan dilarang,’’
tegasnya.



Saat anggota DPRD Jatim meninjau lokasi, kayu milik Ricky memang bukan
kayu bulat atau gelondongan. Tapi sudah digergaji dalam bentuk
kotak-kotak berbagai ukuran. Bukan knock down yang siap pasang sebagai
bentuk kayu olahan.



Sayangnya, Kepala BC Perak Choirul Saleh ketika dikonfirmasi melalui
telepon genggamnya, tadi malam, tak diangkat. Begitu di-SMS juga tidak
ada balasan. Namun, dalam kesempatan sebelumnya, Choirul Saleh
menyatakan apa yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur. Lolosnya
kayu milik Ricky setelah adanya pernyataan dari Departemen Pedagangan
pusat. n



http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=43987


      

Kirim email ke