Pengampuan adalah keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat
pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap
untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum, karena dianggap tidak cakap
maka guna menjamin dan melindungi hak-haknya, hukum memperkenan
seseorang untuk dapat bertindak sebagai wakil dari orang yang berada
dibawah pengampuan.

Pengampuan diatur dalam buku I KUHPerdata. Adapun syarat-syarat
seseorang berada dibawah pengampuan adalah sebagaimana diatur dan
dimaksud Pasal 433 KUHPerdata :
"Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau
mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia
kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga
ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan"

Berdasarkan ketentuan Pasal 433 di atas jelas dan tegas, kondisi sakit
jiwa, permanen atau tidak, merupakan hal yang mutlak seseorang dapat
ditempatkan dibawah pengampuan. Namun demikian, orang yang suka
berfoya-foya pun dapat dimintakan pengampuan.

Siapa saja yang berhak meminta dan dapat ditetapkan sebagai pemegang
hak pengampuan ? Pasal 434 KUHPerdata menjelaskan secara tegas
bahwasanya Setiap keluarga sedarah berhak minta pengampuan keluarga
sedarahnya berdasarkan keadaan dungu, gila atau mata gelap. Disebabkan
karena pemborosan, pengampuan hanya dapat diminta oleh para keluarga
sedarah dalam garis lurus, dan oleh mereka dalam garis samping sampai
derajat keempat. Barang siapa karena lemah akal pikirannya, merasa
tidak cakap mengurus kepentingan sendiri dengan baik, dapat minta
pengampuan bagi dirinya sendiri.

Jadi, sesuai dengan ketentuan Pasal 434 KUHPerdata, tidak semua orang
dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai pemegang hak pengampuan. Hukum
mensyaratkan hanya orang yang memiliki hubungan darah saja yang dapat
mengajukan dan ditetapkan sebagai pemegang hak pengampuan. Bahkan
terhadap saudara semenda (hubungan persaudaraan karena tali perkawinan)
pun, hukum tetap mengutamakan orang yang memiliki hubungan darah
sebagai pemegang hak pengampuan.

Dalam menetapkan seseorang diletakkan pengampuan, Pengadilan Negeri
terikat dan harus tunduk pada ketentuan pasal-pasal sebagai berikut :

Pasal 438 KUHPerdata : Bila Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa
peristiwa-peristiwa itu cukup penting guna mendasarkan suatu
pengampuan, maka perlu didengar para keluarga sedarah atau semenda.

Pasal 439 KUHPerdata : Pangadilan Negeri setelah mendengar atau
memanggil dengan sah orang-orang tersebut dalam pasal yang lalu, harus
mendengar pula orang yang dimintakan pengampuan, bila orang itu tidak
mampu untuk datang, maka pemeriksaan harus dilangsungkan di rumahnya
oleh seorang atau beberapa orang Hakim yang diangkat untuk itu,
disertai oleh panitera, dan dalam segala hal dihadiri oleh jawatan
Kejaksaan.

Bila rumah orang yang dimintakan pengampuan itu terletak dalam jarak
sepuluh pal dari Pengadilan Negeri, maka pemeriksaan dapat dilimpahkan
kepada kepala pemerintahan setempat. Dan pemeriksaan ini, yang tidak
perlu dihadiri jawatan Kejaksaan, harus dibuat berita acara yang
salinan otentiknya dikirimkan kepada Pengadilan Negeri.

Pemeriksaan tidak akan berlangsung sebelum kepada yang dimintakan
pengampuan itu diberitahukan isi surat permintaan dan laporan yang
memuat pendapat dari anggota-anggota keluarga sedarah.

Pasal 440 KUHPerdata : Bila Pengadilan Negeri, setelah mendengar atau
memanggil dengan sah keluarga sedarah atau semenda, dan setelah
mendengar pula orang yang dimintakan pengampuan, berpendapat bahwa
telah cukup keterangan yang diperoleh, maka Pengadilan dapat memberi
keputusantentang surat permintaan itu tanpa tata cara lebih lanjut,
dalam hal yang sebaliknya, Pengadilan Negeri harus memerintahkan
pemeriksaan saksi-saksi agar peristiwa-peristiwa yang dikemukakannya
menjadi jelas.

Pasal 441 KUHPerdata : Setelah mengadakan pemeriksaan tersebut dalam
Pasal 439, bila ada alasan, Pengadilan Negeri dapat mengangkat seorang
pengurus sementara untuk mengurus pribadi dan barang-barang orang yang
dimintakan pengampuannya.

Pasal 442 KUHPerdata : Putusan atas suatu permintaan akan pengampuan
harus diucapkan dalam sidang terbuka, setelah mendengar atau memanggil
dengan sah semua pihak dan berdasarkan kesimpulan Jaksa.

--
Posting oleh NM. WAHYU KUNCORO, SH ke ADVOKATKU pada 3/03/2010 09:07:00
PM

Kirim email ke