http://www.lampungpost.com/buras.php?id=2010030700533714
Minggu, 7 Maret 2010
BURAS
'Bailout' itu Kebijakan atau Kebijaksanaan?
H. Bambang Eka Wijaya
"SENIN pagi, polisi membuka satu lajur sebelah kanan tol Tangerang menuju
Tomang di jalur melawan arus! Secara formal, melawan arus itu melanggar hukum!"
ujar Umar. "Sementara para kepala daerah yang menjalankan instruksi pusat
membeli mobil pemadam kebakaran (damkar) dipenjarakan! Tak peduli, di tahun itu
kebakaran (terutama hutan) merebak dan damkar berguna! Apa rasionalitas di
balik kedua kontroversi itu?"
"Guru besar FHUI Hikmahanto Djuwana (Kompas, 27-1-10) membedakan
kebijaksanaan (discretion) dan kebijakan (policy). Polisi membuka lajur yang
melawan arus itu dia golongkan kebijaksanaan, penggunaan kewenangan yang
dimiliki dalam tugasnya! Pelanggaran hukum yang dilakukan dibenarkan demi
kemaslahatan publik!" jawab Amir. "Sedang para kepala daerah dipenjara, karena
di balik kebijakan pusat itu ada juragan damkar yang diperkaya dengan harga
barangnya jauh lebih mahal dari semestinya!"
"Lantas, bailout Bank Century itu masuk kebijakan atau kebijaksanaan?"
tanya Umar.
"Berdasar penyataan berkali-kali Presiden SBY dan hasil akhir Pansus Hak
Angket DPR, bailout itu digolongkan kebijakan!" jawab Amir. "Seperti kasus
damkar ada juragan diperkaya, dalam bailout juga ada juragan diberi kesempatan
merampok (istilah Jusuf Kalla) uang negara dari guyuran dana talangan! Ini
diketahui dari hasil audit investigasi BPK dan penyelidikan pansus!"
"Tapi dari berbagai pernyataan presiden kayaknya ada terpeleset lidah!"
timpal Umar. "Deskripsinya tentang bailout mengacu itu kebijaksanaan, tapi ia
sendiri selalu menyebutnya kebijakan!"
"Perbedaan kebijakan dengan kebijaksanaan tipis sekali, deskripsinya bisa
overlapping! Karena, keduanya sama-sama memakai kewenangan yang dimiliki dalam
tugas!" sambut Amir. "Bedanya, kebijakan menjalankan kewenangan tetap dalam
koridor aturan dengan prakondisi dan tujuan yang tidak bias! Sedangkan
kebijaksanaan justru lazim dimaksudkan sebagai kewenangan untuk mengesampingkan
aturan demi kepentingan yang lebih nyata bagi kemaslahatan publik!"
"Berarti, meski tujuan bailout jelas seperti yang dideskripsikan
presiden, kelemahan tampak pada prakondisinya sejak pemberian FPJP--fasilitas
pinjaman jangka pendek--di mana kewajiban CAR positif 8 persen sebenarnya tak
bisa dipenuhi, tapi justru Peraturan Bank Indonesia (PBI) sebagai dasar
ketentuan itu yang diganti, dengan syarat asal CAR-nya positif!" tegas Umar.
"Informasi berbau moral hazard itu layak diasumikan telah diketahui KSSK
sebagai prakondisi kebijakan bailout! Jika tak diketahui, bisa dianggap
lalai--seperti kelalaian sopir bus yang menabrak, tetap harus
dipertanggungjawabkan secara hukum!"
<<bening.gif>>
<<buras.jpg>>
