http://www.lampungpost.com/buras.php?id=2010030700533714

      Minggu, 7 Maret 2010 
     
      BURAS 
     
     
     
'Bailout' itu Kebijakan atau Kebijaksanaan? 

       
      H. Bambang Eka Wijaya



      "SENIN pagi, polisi membuka satu lajur sebelah kanan tol Tangerang menuju 
Tomang di jalur melawan arus! Secara formal, melawan arus itu melanggar hukum!" 
ujar Umar. "Sementara para kepala daerah yang menjalankan instruksi pusat 
membeli mobil pemadam kebakaran (damkar) dipenjarakan! Tak peduli, di tahun itu 
kebakaran (terutama hutan) merebak dan damkar berguna! Apa rasionalitas di 
balik kedua kontroversi itu?"

      "Guru besar FHUI Hikmahanto Djuwana (Kompas, 27-1-10) membedakan 
kebijaksanaan (discretion) dan kebijakan (policy). Polisi membuka lajur yang 
melawan arus itu dia golongkan kebijaksanaan, penggunaan kewenangan yang 
dimiliki dalam tugasnya! Pelanggaran hukum yang dilakukan dibenarkan demi 
kemaslahatan publik!" jawab Amir. "Sedang para kepala daerah dipenjara, karena 
di balik kebijakan pusat itu ada juragan damkar yang diperkaya dengan harga 
barangnya jauh lebih mahal dari semestinya!"

      "Lantas, bailout Bank Century itu masuk kebijakan atau kebijaksanaan?" 
tanya Umar.

      "Berdasar penyataan berkali-kali Presiden SBY dan hasil akhir Pansus Hak 
Angket DPR, bailout itu digolongkan kebijakan!" jawab Amir. "Seperti kasus 
damkar ada juragan diperkaya, dalam bailout juga ada juragan diberi kesempatan 
merampok (istilah Jusuf Kalla) uang negara dari guyuran dana talangan! Ini 
diketahui dari hasil audit investigasi BPK dan penyelidikan pansus!"

      "Tapi dari berbagai pernyataan presiden kayaknya ada terpeleset lidah!" 
timpal Umar. "Deskripsinya tentang bailout mengacu itu kebijaksanaan, tapi ia 
sendiri selalu menyebutnya kebijakan!"

      "Perbedaan kebijakan dengan kebijaksanaan tipis sekali, deskripsinya bisa 
overlapping! Karena, keduanya sama-sama memakai kewenangan yang dimiliki dalam 
tugas!" sambut Amir. "Bedanya, kebijakan menjalankan kewenangan tetap dalam 
koridor aturan dengan prakondisi dan tujuan yang tidak bias! Sedangkan 
kebijaksanaan justru lazim dimaksudkan sebagai kewenangan untuk mengesampingkan 
aturan demi kepentingan yang lebih nyata bagi kemaslahatan publik!"

      "Berarti, meski tujuan bailout jelas seperti yang dideskripsikan 
presiden, kelemahan tampak pada prakondisinya sejak pemberian FPJP--fasilitas 
pinjaman jangka pendek--di mana kewajiban CAR positif 8 persen sebenarnya tak 
bisa dipenuhi, tapi justru Peraturan Bank Indonesia (PBI) sebagai dasar 
ketentuan itu yang diganti, dengan syarat asal CAR-nya positif!" tegas Umar. 
"Informasi berbau moral hazard itu layak diasumikan telah diketahui KSSK 
sebagai prakondisi kebijakan bailout! Jika tak diketahui, bisa dianggap 
lalai--seperti kelalaian sopir bus yang menabrak, tetap harus 
dipertanggungjawabkan secara hukum!"
     

<<bening.gif>>

<<buras.jpg>>

Kirim email ke