Refleksi : Apakah MUI tidak mengeluarkan sertifikat halal untuk para petinggi NKRI sebagai tanda jaminan tidak korupsi?
http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=47198:mui-sertifikasi-halal-produk-pangan-untuk-lindungi-konsumen&catid=3:nasional&Itemid=128 MUI: Sertifikasi Halal Produk Pangan untuk Lindungi Konsumen Jakarta, (Analisa) Sertifikasi halal untuk produk pangan bertujuan untuk melindungi konsumen khususnya umat Muslim yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia dari produk pangan yang haram. "Sertifikasi halal untuk melindungi umat Muslim dari produk makanan yang haram. Umat Muslim wajib mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal," ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin dalam Media Workshop "Sertifkasi Halal Minuman Non-alkohol" di Kantor MUI Jakarta, Selasa. Ia mengungkapkan, halalnya suatu produk makanan dan minuman tidak hanya dari zatnya tetapi juga bisa berasal dari cara pengolahnnya. "Minuman yang mengandung alkohol meskipun sedikit jumlahnya itu tetap haram. Begitu juga hewan yang halal, tetapi cara pemotongannya tidak dilakukan secara benar menurut Islam ya haram," jelasnya. Saat ini, ujarnya, sertifikasi halal dibutuhkan perusahaan-perusahaan besar dunia dari Australia, Selandia Baru, Amerika Serikat, Jepang dan ASEAN. "Standar sertifikat halal MUI sedang dalam proses menjadi standar sertifikat halal ASEAN dan mengarah menjadi standar sertifikat halal global. Berbagai lembaga sertifikat dunia minta pengakuan MUI, karena secara prinsip sertifikat halal MUI sangat moderat sehingga bisa diterima banyak pihak," ungkapnya. Direktur Eksekutif LPPOM-MUI, Lukmanul Hakim mengungkapkan, sampai saat ini baru sekitar 20 persen dari jutaan produk pangan di Indonesia yang memiliki sertifikat halal. Keengganan produsen produk pangan melakukan sertifikasi halal ke MUI, diduga karena sertifikasi halal hanya sebagai kesukarelaan bagi produsen produk pangan. "Belum ada payung hukum yang mewajibkan produk pangan harus memiliki sertifikat halal, sehingga banyak perusahaan yang enggan melakukannya. Di sisi lain, kesadaran produsen sangat rendah untuk melakukan sertifikasi halal," ujarnya. Di samping itu, kesadaran masyarakat umum khususnya umat Muslim sebagai konsumen untuk memilih produk pangan yang telah memiliki sertifikat halal juga rendah. "Umat Muslim kalau belanja produk makanan tidak pernah memperhatikan label halal dalam kemasan. Ini membuktikan bahwa halal belum menjadi perhatian umat Muslim," tegasnya. Dedi Suherman, Ketua Komite Halal PT Bintang Toedjoe menambahkan, bahwa untuk memperoleh sertifikat halal dari MUI tidaklah sulit. "Mulai dari pengajuan dokumen sampai keluar sertifikat halal hanya butuh waktu sekitar dua bulan dan biayanyapun tidak mahal antara Rp2,5 juta sampai Rp5 juta," ungkapnya. (try)
