Refleksi : Apakah MUI tidak mengeluarkan sertifikat halal untuk para petinggi 
NKRI sebagai  tanda jaminan tidak korupsi? 


http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=47198:mui-sertifikasi-halal-produk-pangan-untuk-lindungi-konsumen&catid=3:nasional&Itemid=128


      MUI: Sertifikasi Halal Produk Pangan untuk Lindungi Konsumen      
      Jakarta, (Analisa)


      Sertifikasi halal untuk produk pangan bertujuan untuk melindungi konsumen 
khususnya umat Muslim yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia dari produk 
pangan yang haram. 

      "Sertifikasi halal untuk melindungi umat Muslim dari produk makanan yang 
haram. Umat Muslim wajib mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal," ujar 
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin dalam Media Workshop 
"Sertifkasi Halal Minuman Non-alkohol" di Kantor MUI Jakarta, Selasa.

      Ia mengungkapkan, halalnya suatu produk makanan dan minuman tidak hanya 
dari zatnya tetapi juga bisa berasal dari cara pengolahnnya.  "Minuman yang 
mengandung alkohol meskipun sedikit jumlahnya itu tetap haram. Begitu juga 
hewan yang halal, tetapi cara pemotongannya tidak dilakukan secara benar 
menurut Islam ya haram," jelasnya.

      Saat ini, ujarnya, sertifikasi halal dibutuhkan perusahaan-perusahaan 
besar dunia dari Australia, Selandia Baru, Amerika Serikat, Jepang dan ASEAN. 
"Standar sertifikat halal MUI sedang dalam proses menjadi standar sertifikat 
halal ASEAN dan mengarah menjadi standar sertifikat halal global. Berbagai 
lembaga sertifikat dunia minta pengakuan MUI, karena secara prinsip sertifikat 
halal MUI sangat moderat sehingga bisa diterima banyak pihak," ungkapnya.

      Direktur Eksekutif LPPOM-MUI, Lukmanul Hakim mengungkapkan, sampai saat 
ini baru sekitar 20 persen dari jutaan produk pangan di Indonesia yang memiliki 
sertifikat halal. Keengganan produsen produk pangan melakukan sertifikasi halal 
ke MUI, diduga karena sertifikasi halal hanya sebagai kesukarelaan bagi 
produsen produk pangan. 

      "Belum ada payung hukum yang mewajibkan produk pangan harus memiliki 
sertifikat halal, sehingga banyak perusahaan yang enggan melakukannya. Di sisi 
lain, kesadaran produsen sangat rendah untuk melakukan sertifikasi halal," 
ujarnya.

      Di samping itu, kesadaran masyarakat umum khususnya umat Muslim sebagai 
konsumen untuk memilih produk pangan yang telah memiliki sertifikat halal juga 
rendah.  "Umat Muslim kalau belanja produk makanan tidak pernah memperhatikan 
label halal dalam kemasan. Ini membuktikan bahwa halal belum menjadi perhatian 
umat Muslim," tegasnya.

      Dedi Suherman, Ketua Komite Halal PT Bintang Toedjoe menambahkan, bahwa 
untuk memperoleh sertifikat halal dari MUI tidaklah sulit.  "Mulai dari 
pengajuan dokumen sampai keluar sertifikat halal hanya butuh waktu sekitar dua 
bulan dan biayanyapun tidak mahal antara Rp2,5 juta sampai Rp5 juta," 
ungkapnya. (try) 

Kirim email ke