Refleksi : Mantan menteri luarnegeri terlibat korupsi? Siapa diantara petinggi NKRI yang belum pernah korupsi?
http://www.sinarharapan.co.id/cetak-sinar/berita/read/mantan-menlu-hassan-belum-diperiksa/ Rabu, 10 Maret 2010 13:54 Mantan Menlu Hassan Belum Diperiksa Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengagendakan upaya pemeriksaan terhadap mantan Menteri Luar Negeri (Menlu) Hassan Wi-rajuda yang sempat disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang terkait dalam kasus korupsi refund tiket perjalanan dinas di Kementerian Luar Negeri. Penyidik Kejagung masih terus menelusuri keterlibatan pihak lain terkait di luar tiga tersangka yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 22 miliar tersebut. "Kami belum sampai ke sana (pemeriksaan Hassan Wirajuda). Tapi, kami masih telusuri keterlibatan pihak lain," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Marwan Effendy kepada SH, Rabu (10/3) pagi. Sebelumnya, Kejagung melalui Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, pekan lalu, menetapkan tiga tersangka yakni Kepala Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Ade Wismar Wijaya, Kasubag Administrasi dan Pembiayaan Perjalanan Dinas Kemenlu Ade Sudirman dan Dirut PT Indowanua Inti Sentosa Syarwanie Soeni. "Kami melihat sementara ini tiga orang yang bertanggung jawab. Keterlibatannya telak sekali," tandas Arminsyah. Menurutnya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf I Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menurut Arminsyah berawal ketika Kemenlu dan tujuh agen perjalanan bekerja sama dalam pelaksanaan perjalanan dinas untuk penempatan dan penarikan diplomat dari dan ke luar negeri. Nyatanya, penyidik menemukan bukti pihak travel dan oknum Biro Keuangan telah melakukan penggelembungan (mark-up) dan menaikkan harga hampir 80 persen. Modusnya menurut Armin dilakukan dengan cara diplomat yang ditarik dari luar negeri membeli tiketnya sendiri di luar negeri dan meminta refund tiket pada travel. Kemudian, setelah refund tiket dibayarkan sesuai harga IATA oleh travel, selanjutnya travel mengajukan tagihan ke Biro Keuangan Kemenlu dengan menaikkan harga sebesar 25 persen dari harga IATA yang diberikan kepada diplomat. Untuk mempermudah, pihak travel hanya memberikan kuitansi kosong kepada Kemenlu sehingga Biro Keuangan Kemenlu dapat menaikkan invoice tersebut sebesar 25 persen lebih besar dari invoice yang dikirim travel, saat mengajukan pencairan dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Peran ketiga tersangka dalam kasus ini menurut Armin, penyidik menemukan bukti bahwa selaku mantan Kasubag Perencanaan Pengeluaran Rutin pada Biro Keuangan Kemlu, Syarwani Soeni ternyata membeli saham di PT Indowanua Inti Sentosa, yang tak lain adalah rekanan Kemenlu. Selain itu ditemukan bukti bahwa Ade Sudirman mendapat bagian sebesar delapan persen dari para travel. "Dengan posisinya sebagai Kepala Biro Keuangan dan pemegang saham mayoritas di PT Indowanua Inti Sentosa telah menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan Keppres No 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa," pungkasnya. (rafael sebayang)
