Refleksi : Mantan menteri luarnegeri  terlibat korupsi?  Siapa diantara 
petinggi NKRI yang belum pernah korupsi?

http://www.sinarharapan.co.id/cetak-sinar/berita/read/mantan-menlu-hassan-belum-diperiksa/

Rabu, 10 Maret 2010 13:54 
Mantan Menlu Hassan Belum Diperiksa


Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengagendakan upaya pemeriksaan 
terhadap mantan Menteri Luar Negeri (Menlu) Hassan Wi-rajuda yang sempat 
disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang terkait dalam kasus korupsi refund 
tiket perjalanan dinas di Kementerian Luar Negeri.

     
Penyidik Kejagung masih terus menelusuri keterlibatan pihak lain terkait di 
luar tiga tersangka yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 22 miliar 
tersebut. "Kami belum sampai ke sana (pemeriksaan Hassan Wirajuda). Tapi, kami 
masih telusuri keterlibatan pihak lain," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus 
(Jampidsus) Kejagung Marwan Effendy kepada SH, Rabu (10/3) pagi.


Sebelumnya, Kejagung melalui Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak 
Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, pekan lalu, menetapkan tiga tersangka 
yakni Kepala Biro Keuangan Ke­menterian Luar Negeri (Ke­menlu) Ade Wismar 
Wijaya, Kasubag Administrasi dan Pembiayaan Perjalanan Dinas Kemenlu Ade 
Sudirman dan Dirut PT Indowanua Inti Sentosa Syarwanie Soeni.


"Kami melihat sementara ini tiga orang yang bertanggung jawab. Keterlibatannya 
te­lak sekali,"  tandas Ar­min­syah. 
Menurutnya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf I 
Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang 
Pem­be­rantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Kasus ini menurut Ar­min­syah berawal ketika Ke­menlu dan tujuh agen perjalanan 
be­kerja sama dalam pelaksanaan perjalanan dinas untuk penempatan dan penarikan 
diplomat dari dan ke luar negeri. Nya­tanya, penyidik menemukan bukti pihak 
travel dan oknum Biro Keuangan telah mela­ku­kan penggelembungan (mark-up) dan 
menaikkan harga hampir 80 persen.
Modusnya menurut Armin dilakukan dengan cara diplomat yang ditarik dari luar 
negeri membeli tiketnya sendiri di luar negeri dan meminta refund tiket pada 
travel. Kemudian, setelah refund tiket dibayarkan sesuai harga IATA oleh 
travel, selanjutnya travel mengajukan tagihan ke Biro Keuangan Kemenlu dengan 
menaikkan harga sebesar 25 persen dari harga IATA yang diberikan kepada 
diplomat.


Untuk mempermudah, pihak travel hanya memberikan kuitansi kosong kepada 
Ke­menlu sehingga Biro Keuangan Kemenlu dapat menaikkan invoice tersebut 
sebesar 25 persen lebih besar dari invoice yang dikirim travel, saat mengajukan 
pencairan dana ke Kantor Pelayanan Perben­daharaan Negara (KPPN). Peran ketiga 
tersangka da­lam kasus ini menurut Ar­min, penyidik menemukan bukti bahwa 
selaku mantan Ka­subag Perencanaan Pengeluaran Rutin pada Biro Keuangan Kemlu, 
Syarwani Soeni ternyata membeli saham di PT Indowanua Inti Sentosa, yang tak 
lain adalah rekanan Kemenlu. Selain itu ditemukan bukti bahwa Ade Sudirman 
mendapat bagian sebesar delapan persen dari para travel.


"Dengan posisinya sebagai Kepala Biro Keuangan dan pemegang saham mayoritas di 
PT Indowanua Inti Sentosa telah menimbulkan konflik kepentingan dan 
bertentangan dengan Keppres No 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan 
Jasa," pungkasnya. 
(rafael sebayang)

Kirim email ke