http://www.sinarharapan.co.id/cetak-sinar/berita/read/terorisme-dan-ideologi-fundamentalisme/
Senin, 15 Maret 2010 12:46
Terorisme dan Ideologi Fundamentalisme
OLEH: AHMAD HASAN MS
Jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali meringkus
jaringan teroris di Aceh.
Detasemen Khusus (Densus) 88 menembak mati dua tersangka teroris bernama
Anceng Kurnia dan Ura Sudarma dan menangkap delapan teroris lainnya. Pelaku
ditangkap di Desa Leupueng, Kecamatan Leupueng, Kabupaten Aceh Besar pada
Jumat, 12 Maret. Penangkapan ini merupakan rangkaian kerja tim Densus 88
setelah sebelumnya menangkap gembong teroris Dulmatin di Pamulang, Tangerang,
Selasa, 9 Maret lalu.
Memori kolektif masyarakat kembali bertanya-tanya mengapa jaringan teroris tak
pernah habis. Apa yang menyebabkan mereka tak gentar dalam melakukan aksi
terorisme? Bukankah terorisme bertentangan dengan ajaran agama mana pun?
Pertanyaan bernada gugatan dan reflektif ini senantiasa mengendap dalam benak
kita.
Seperti diketahui, jaringan terorisme di Indonesia berjalan secara sistematis
dan massif. Jaringan ini diduga kuat memiliki kedekatan dengan Jamaah Islamiyah
(JI) dan Al-Qaeda. Serentetan tragedi pengeboman disertai bunuh diri yang
berlangsung di Indonesia mulai dari Bom Bali (12 Oktober 2002), Hotel JW
Marriot, Jakarta (5 Agustus 2003), bom di Kedubes Australia dan seterusnya,
membuktikan mereka cukup rapih, cerdas, canggih, dan lihai dalam melancarkan
aksinya.
Mulai dari strategi perekrutan anggota, pelatihan dan pengkaderan, penggalangan
dana hingga aksi lapangan, semua direncanakan secara rinci dan terstruktur.
Pola kepemimpinan organisasi tidak mengandalkan satu orang, akan tetapi
dibentuk tim sehingga semua saling berperan. Akan tetapi, mereka berjalan
secara kolektif. Modal kekompakan itulah yang membuat gerakan mereka sulit
ditumpas. Pihak kepolisian sering kali dibuat repot dan kalang kabut. Mereka
ibarat ikan belut yang sulit ditangkap dan dijebak.
Meski telah ditangkap dan dibunuh, pelbagai gembong teroris seperti Dr Azahari,
Noordin M Top, Am Rozi, Imam Samudra, Dulmatin dan tokoh teroris lainnya,
kenyataanya masih saja ancaman selalu muncul. Mereka pandai melakukan
pengkaderan. Ibarat peribahasa, "hilang satu tumbuh seribu." Ini dibuktikan
dengan masifnya kelompok tersebut dalam melatih dan merekrut orang-orang muda
di daerah Provinsi Aceh. Bahkan, Aceh diproyeksikan sebagai tempat
persembunyian, pelatihan, dan pertemuan teroris untuk tingkat Asia Tenggara.
Aceh dipandang sebagai daerah yang aman dan efektif. Terlebih, Aceh merupakan
daerah bekas konflik yang mayoritas beragama Islam. Aceh cukup kondusif,
khususnya pascapenandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of
Understanding/MoU) Helsinki. Akam tetapi, tentu kita patut bersyukur bahwa
jajaran kepolisian berhasil mengendus gerombolan tersebut. Dengan begitu,
sedikit banyak itu bisa melumpuhkan dan memutus mata rantai gerakan terorisme.
Apa yang dilakukan aparat kepolisian beberapa hari yang lalu di Aceh, dengan
menembak mati dua teroris Anceng Kurnia dan Ura Sudarma dan penangkapan delapan
pelaku terorisme, kiranya sedikit melegakan dada. Akan tetapi, tentu kita masih
bertanya-tanya, apakah dengan ditangkapnya para pelaku ini lantas gerakan
terorisme akan lenyap, sekaligus menjamin keberlangsungan keamanan RI di
masa-masa mendatang?
Pertanyaan tersebut tentu tidak bisa dijawab dengan mudah. Dibutuhkan sebuah
kajian dan penelitian mendalam. Ahmad Syafi'i Ma'arif (2008) menyatakan,
gerakan terorisme tidak bisa ditumpas begitu saja tanpa dicari akar
masalahnya.
Bagi Syafi'i Ma'arif, gerakan terorisme yang didengungkan oleh kelompok JI
tidak lepas dari ideologi fundamentalisme yang cenderung radikal dan
bercita-cita mendirikan negara Islam.
Mereka tidak puas dengan sistem demokrasi saat ini yang dinilai sekuler dan
liberal. Mereka membenci "antek-antek" AS, yakni Indonesia, yang dinilai telah
masuk lembah kapitalisme dan liberalisme.
Pemerintah Harus
Evaluasi Diri
Martin E Marty dan R Scott Aplleby (1991) dalam Fundamentalism Observed yang
dikutip Karen Amstrong, menyatakan bahwa fundamentalisme merupakan ideologi
yang teguh dalam prinsip, termasuk ajaran agama, mengaku paling benar dan tidak
bisa dikritik (uncriticable). Ideologi ini memiliki pola-pola tertentu sebagai
mekanisme pertahanan yang muncul sebagai reaksi atas krisis yang mengancam.
(Karen Amstrong, Berperang Demi Tuhan; Fundamentalisme dalam Islam Kristen dan
Yahudi, Serambi, 2001).
Rumadi dalam bukunya, Renungan Santri, dari Jihad Hingga Kritik Wacana Agama
(Erlangga, 2007), menyebutkan bahwa kemunculan fundamentalisme diakibatkan
pelbagai faktor yang saling berhubungan erat. Pertama, kekecewaan terhadap
sistem demokrasi yang dinilai sekuler. Ajaran demokrasi yang menempatkan
suara rakyat suara Tuhan (Vox Vopuli Vox Dei) dianggap telah mensubordinasi
Tuhan. Meskipun kelompok fundamentalis radikal, termasuk JI dan
kawan-kawannya, kecewa terhadap sistem demokrasi, namun mereka
memanfaatkan momentum demokrasi itu sebagai sarana memperjuangkan aspirasi
politiknya.
Kedua, kekecewaan terhadap kebobrokan sistem sosial yang disebabkan
ketidakberdayaan negara untuk mengatur kehidupan masyarakat secara religius.
Demokrasi yang dianut Indonesia dinilai cenderung sekuler dan mengabaikan
prinsip-prinsip agama. Demokrasi hanya membiarkan berkembangnya kemaksiatan
dan kemudaratan.
Ketiga, ketidakadilan politik. Fundamentalisme radikal muncul sebagai ekspresi
perlawanan terhadap sistem politik yang menindas dan tidak adil. Bagi kelompok
JI, termasuk para teoris, sistem demokrasi menyebabkan rakyat Indonesia jatuh
dalam jurang kemiskinan dan ketidakadilan sosial. Demokrasi hanya menindas
orang-orang kecil yang papa, tak berdaya, dan termarginalkan. Kesejahteraan
hanya dimiliki elite politik dan penguasa yang berkongkalikong dengan
pengusaha. Rakyat hanya diperas dan ditindas.
Fundamentalisme merupakan sebuah tantangan bagi bangsa Indonesia. Gerakan
terorisme berbasis fundamentalisme ini tidak bisa dilenyapkan begitu saja.
Kepolisian atau Tim Densus 88 bisa saja menangkap dan menyisir pelaku terror,
akan tetapi akar masalah tersebut tetap menjadi pekerjaan rumah (PR) yang wajib
diselesaikan bersama.
Itulah sebabnya, fundamentalisme harus diputus. Pendekatan inklusivis,
kemanusiaan, dan paham multikulturalisme layak disemaikan. Pemerintah juga
harus berevaluasi untuk berpihak pada civil society yang berkeadilan dan
berkeadaban.
Penulis adalah peneliti pada Lakpesdam NU DIY.