Putri Wakil Ketua MA Dituduh Jadi Markus

JAKARTA - Wakil
Ketua Mahkamah Agung (MA) Abdul Kadir Mappong diminta mundur, karena
diduga membiarkan adanya praktik makelar kasus (Markus) dalam kasus PT
Borneo Batubara. Desakan itu oleh gabungan kelompok yang menamakan
dirinya Basmi Markus Mahkamah Agung (Busur MA) saat aksi unjuk rasa di
depan Gedung MA, Jakarta, Senin (29/3).



Dalam aksinya, mereka melempari foto Abdul Kadir Mappong dengan tomat
busuk. "Di antara fakta tersebut adalah Abdul Kadir Mappong yang
melibatkan putrinya, Anita Kadir Mappong sebagai makelar kasus dalam
putusan perdata Nomor registrasi 1680/K/PDT/2009," ungkap koordinator
aksi, Adam Rumbaru.



Wakil Ketua MA itu, dinyatakan telah memaksakan kehendak dengan
memenangkan Herry Beng Kostanto, sebab Anita Kadir Mappong bersama
suaminya Asmansyah telah terlibat suap menyuap dengan Herry. Kasus ini
menjadi menang karena ulah markus yang melibatkan Anita.



"Anita Kadir Mappong bekerja sebagai kurator di PN Jakarta Pusat,
sedangkan suaminya Asmansyah berprofesi sebagai advokat yang berkantor
di Grand Centre Jakarta Selatan," katanya.



Sengketa ini bermula pada kepemilikan saham, tertanggal 19 November
2003, GE Haryanto pemilik PT Borneo menyepakati menjual saham kepada
Lily Menaro, Direktur PT SKI. Nah, sebelum dilunasi pembeliannya kepada
Haryanto, Liliy malah menjual sahamnya ke Herry, melalui PT RCI.



Atas hal itu, Haryanto melaporkannya kepada Polda Metro Jaya di tahun
2005. Herry dan Lily menjadi tersangka dikenakan pasal berlapis,
266,372,378 KUHP. Namun, meskipun sudah P21 dan penyerahan tahap dua di
Kejaksaan Tinggi, hingga sekarang belum dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus tersebut yang juga disengketakan secara perdata dinilai
bertele-tele. n pr/ol/fr

http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=46014




      

Kirim email ke