Putri Wakil Ketua MA Dituduh Jadi Markus
JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Abdul Kadir Mappong diminta mundur, karena diduga membiarkan adanya praktik makelar kasus (Markus) dalam kasus PT Borneo Batubara. Desakan itu oleh gabungan kelompok yang menamakan dirinya Basmi Markus Mahkamah Agung (Busur MA) saat aksi unjuk rasa di depan Gedung MA, Jakarta, Senin (29/3). Dalam aksinya, mereka melempari foto Abdul Kadir Mappong dengan tomat busuk. "Di antara fakta tersebut adalah Abdul Kadir Mappong yang melibatkan putrinya, Anita Kadir Mappong sebagai makelar kasus dalam putusan perdata Nomor registrasi 1680/K/PDT/2009," ungkap koordinator aksi, Adam Rumbaru. Wakil Ketua MA itu, dinyatakan telah memaksakan kehendak dengan memenangkan Herry Beng Kostanto, sebab Anita Kadir Mappong bersama suaminya Asmansyah telah terlibat suap menyuap dengan Herry. Kasus ini menjadi menang karena ulah markus yang melibatkan Anita. "Anita Kadir Mappong bekerja sebagai kurator di PN Jakarta Pusat, sedangkan suaminya Asmansyah berprofesi sebagai advokat yang berkantor di Grand Centre Jakarta Selatan," katanya. Sengketa ini bermula pada kepemilikan saham, tertanggal 19 November 2003, GE Haryanto pemilik PT Borneo menyepakati menjual saham kepada Lily Menaro, Direktur PT SKI. Nah, sebelum dilunasi pembeliannya kepada Haryanto, Liliy malah menjual sahamnya ke Herry, melalui PT RCI. Atas hal itu, Haryanto melaporkannya kepada Polda Metro Jaya di tahun 2005. Herry dan Lily menjadi tersangka dikenakan pasal berlapis, 266,372,378 KUHP. Namun, meskipun sudah P21 dan penyerahan tahap dua di Kejaksaan Tinggi, hingga sekarang belum dilimpahkan ke pengadilan. Kasus tersebut yang juga disengketakan secara perdata dinilai bertele-tele. n pr/ol/fr http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=46014
