http://www.harianterbit.com/artikel/info/artikel.php?aid=90780
Bahan Pangan Aman-Bermutu-Halal Tuntutan Muslim Di Indonesia
Tanggal : 01 Apr 2010
Sumber : Harian Terbit
JAKARTA -Tuntutan konsumen, khususnya kaum muslim, terhadap produk bahan pangan
yang aman, bermutu, dan halal, semakin tinggi. Oleh sebab itu, konsumen harus
mendapatkan jaminan tentang kehalalan suatu produk, salah satunya lewat
sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut Dr.Ir.Joko Hermanianto, dosen jurusan Teknologi Pangan Institut
Pertanian Bogor (IPB), konsep halal-haram dibuat berdasarkan Al-Quran dan
Hadist. "Pangan yang halal adalah pangan yang terdiri dari bahan-bahan halal,
kemudian dikelola dengan cara yang halal, serta didistribusikan secara halal
sehingga menghasilkan produk yang halal bagi konsumen," menurutnya.
Untuk menghasilkan suatu produk yang halal namun handal dan terpercaya tentunya
tidak mudah. Hal itu diungkapkan oleh Hasmy Halid, STP, System Development &
Halal Manager Nutrifood. "Dalam implementasinya, proses halal ini sudah
dilakukan sejak pengembangan produk baru, proses sourcing material baru,
pembelian material, inspeksi saat kedatangan, produksi, hingga distribusi,"
menurutnya.
Sumber daya manusia juga menjadi faktor yang menentukan komitmen kehalalan
suatu produk. "Top management harus berkomitmen serta konsisten pada setiap
keputusannya terkait urusan halal.
Terkadang syarat kehalalan ini menghalangi proses kreativitas produk baru.
"Namun selalu ada jalan untuk memberikan hasil yang inovatif namun halal,"
katanya dalam acara media workshop Implementasi Sistem Jaminan Halal di
Industri dalam Pangan.
Bahan yang diharamkan menurut hukum Islam antara lain bangkai, darah, babi, dan
binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Yang sering jadi
permasalahan adalah tidak bisa diketahui cara penyembelihan atau produk turunan
hewan.
Dalam sistem jaminan halal, setiap industri diwajibkan hanya memproduksi dan
mendistribusikan produk yang sudah memiliki sertifikat halal atau surat izin
halal dari MUI, hanya menggunakan bahan baku dan bahan penolong yang memiliki
sertifikat halal atau mendapat izin penggunaan dari MUI serta menerapkan cara
produksi makanan yang baik dan benar.(tbt)