Refleksi : Mesti dipuji Gayus, karena arus kasusnya sangat kuat bisa menyeret dua jenderal dan tujuh tersangka, sedangkan kasus Bank Century sekalipun besar bahannya tetapi lemah syahwat, hingga kini tidak ada yang terseret maupun terjerat. Mungkin hukum alamnya adalah: "makin besar kasus makin kurang kuat arus geraknya".
http://www.harianterbit.com/artikel/fokus/artikel.php?aid=90964 Hingga Kini Gayus Seret Dua Jendral Dan Tujuh Tersangka Tanggal : 04 Apr 2010 Sumber : Harian Terbit Wakil Kepala Divisi Humas (Wakadivhumas) Mabes Polri, Brigjen Sulistyo Ishak mengatakan dua anggota polisi berpangkat jenderal yang terkait Gayus Tambunan (GT) terindikasi melanggar kode etik profesi. "Terdapat prosedur yang tidak dilakukan para terperiksa (polisi)," kata Sulistyo di Jakarta, Sabtu. Pernyataan Sulistyo itu tentang dua jenderal, yakni Brigjen Edmon Ilyas dan Brigjen Radja Erizman yang diduga terkait tersangka kasus pencucian uang sebesar Rp25 miliar, Gayus Tambunan. Keterkaitan dua jenderal bintang satu itu berawal dari pernyataan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Komjen Susno Duadji yang menduga keduanya terindikasi merekayasa kasus pencucian uang dan praktik mafia kasus. Edmon dan Radja diduga terkait merekayasa kasus Gayus saat kedua menjabat Direktur II Ekonomi Khusus dan Wakil Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim. Saat ini kedua menjalani pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengaman (Divpropam) Mabes Polri. Sebelumnya, Kapolri, Jenderal Bambang Hendarso Danuri menonaktifkan Edmon Ilyas sebagai Kapolda Lampung, Jumat (2/4), guna memudahkan pemeriksaan. Sementara itu, hingga saat ini penyidik Mabes Polri sudah menetapkan tujuh tersangka yang tersangkut kasus pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Tambunan. Dugaan tujuh tersangka itu yakni Gayus Tambunan, Andi Kosasih, Haposan Hutagalung, Kompol Arafat, AKP SS, Rambertus, dan Alif Kuncoro. Komisi III DPR RI menyambut baik keputusan Adnan Buyung Nasution sebagai kuasa hukum tersangka Gayus Tambunan. Buyung dipercaya mampu membongkar skandal kasus perpajakan hingga puncak. Fachri menilai dalam perkara Gayus ini tidak hanya terjadi di level bawah namun disinyalir kasus ini berlaku pula untuk level atas di institusi perpajakan. Fachri berharap Bang Buyung dapat mendudukkan perkara, bahwa Gayus bukan core dari semua ini, masih ada prosos-proses mafioso lainnya.(tbt
<<4_17_206.gif>>
<<23_30_109.gif>>
sig.jsp?pc=ZSzeb095&pp=GRfox000
Description: Binary data
