Yth.Bapak Pengacara Wahyu SH
Dengan hormat,
Saya punya masalah hukum sehubung dengan rumah orangtua saya,
rinciannya ialah sebagai berikut:
1. Bapak saya, duda (83 thn) mempunyai 6 anak, Ia tinggal di Bogor
serumah dengan 2 adik perempuan saya, yg satunya berkeluarga dan punya
anak-2. (A) adalah satu2nya anak laki2 dari Bapa. Bapak tidak punya
harta apa-2.
2. Si (A) ini dulu membeli sebidang tanah hak milik di Bogor dan
membangun rumah diatasnya, semua surat atas nama bapak.
Suatu saat si (A) mengagunkan surat-2 rumah ini kebank dengan
sepengetahuan bapaknya untuk memperoleh kredit. Belakangan kredit itu
macet, tidak dapat dilunasi, maka Bank mengancam untuk menyita rumah
itu, yang dihuni oleh Bapak bersama adik perempuan saya. Bapak sudah
uzur dan pelupa/ pikun dan anak-2 yang tinggal bersamanya juga termasuk
kurang mampu secara ekonomi juga buta hukum.
3. Anak perempuan yang lain, adik saya, namanya (B) bersuami, tinggal
di Jakarta.. Ia merasa punya tagihan atau piutang kepada adik laki-2,
yaitu si (A)
4. Salah satu adik perempuan yang serumah dengan Bapak memberitahu
kepada suami (B) mengenai tagihan bank itu, karena ia mampu, lalu
berinisiatif melunasi sisa kredit itu, sebesar Rp.130 juta. Adik saya
tidak meminjam uang dari ipar itu. Beberapa waktu kemudian si ipar
mengatur dan membawa Bapak bersama 3 adik saya ke notaris untuk membuat
akte menghibahkan rumah dan tanah itu kepada (B) yang adalah anak
Bapak, berdasarkan itu sertifikat tanah juga dialihkan menjadi nama si
(B). Itu sudah terjadi 2 tahun lalu. Mengenai pelunasan tunggakan ke
bank si (B) menolak partisipasi saya untuk ambil bagian – dia bilang
akan menghendel sendiri.
5. Bapak tidak memahami apa arti hibah, komunikasi juga kadang-kadang
tidak nyambung. Juga anak2nya yang lain tidak mengerti arti hibah itu
apa sewaktu diminta untuk meneken, didepan notaris. Mereka buta hukum.
Kepada mereka oleh si (B) diberitahu itu cuma ganti nama saja dan
mereka percaya begitu, masa saudara sendiri menipu. Lagi merasa
berhutang budi rumah itu tidak disita bank.
6. Belakangan diketahui mereka, bahwa suami si (B) sudah berencana,
kelak akan menjual rumah itu. Rencananya kalau si Bapak meninggal,
adik-2 perempuan akan dikeluarkan dari rumah itu dengan sedikit
kompensasi.
Mereka sudah merasa punya hak penuh atas rumah itu berdasarkan akte
hibah. Alasan ia menguasai rumah itu adalah karena si (A) berhutang
kepada si (B) dan rumah itu sudah dianggap milik si (A). Alasan lain ia
kemukakan rumah itu sudah ia beli dari bank. Bank mengatakan rumah itu
tidak sampai disita. Kalaupun dijual harus melalui lelang. Dan itu
tidak terjadi.
Pertanyaan:
1.Secara hukum apakah hibah yang diatur mereka itu sah ? Apa dasar
hukumnya, pasal berapa ?
2. Apakah semua anak-2 Bapak mempunyai hak / tidak, untuk mewarisi
rumah itu ?
3. Tampaknya notaris menyimpang dari aturan hukum, apakah ia bisa
membatalkan akta hibah itu ?
4. Kalau digugat di pengadilan, apakah di lokasi domisili tergugat (di
Jakarta) atau dilokasi rumah itu (di Bogor) ? Yg digugat si(B) atau si
ipar atau keduanya ?
Mohon bantuan Bapak pengacara untuk beri komentar atas masalah itu.
Terimakasih banyak atas perhatian dan bantuan Bapak.

Hormat sayaSa

JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ..

(1) Hibah adalah suatu persetujuan, dengan mana seseorang penghibah
menyerahkan suatu barang miliknya sendiri secara cuma-cuma, tanpa
menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang menerima barang itu.
Adapun dasar hukum penghibahan diatur dalam pasal 1666 KUHPerdata.

Pasal 1688 KUHPerdata menegaskan bahwasanya Suatu penghibahan tidak
dapat dicabut dan karena itu tidak dapat pula dibatalkan, kecuali dalam
hal-hal berikut:

1. jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh penerima
hibah;
2. jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut
melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri
penghibah;
3. jika penghibah jatuh miskin sedang yang diberi hibah menolak untuk
memberi nafkah kepadanya.

Perlu diketahui, dalam proses penghibahan tidak berarti secara hukum
hak milik beralih pula dari penghibah kepada penerima hibah. Pasal 1686
KUHPerdata menegaskan sebagai berikut :

"Hak milik atas barang-barang yang dihibahkan meskipun diterima dengan
sah, tidak beralih pada orang yang diberi hibah, sebelum diserahkan
dengan cara penyerahan menurut Pasal 612, 613, 616 dan seterusnya"

Artinya, meskipun dalam akta hibah, seseorang telah dinyatakan/
ditetapkan sebagai penerima hibah tidak berarti orang tersebut memiliki
hak penuh/ menjadi pemegang hak milik atas barang dimaksud. Penerima
hibah tetap harus melewati prosedur peralihan hak milik sebagaimana di
atur Pasal - pasal berikut :

Pasal 612 KUHPerdata :

"Penyerahan barang-barang bergerak, kecuali yang tidak bertubuh
dilakukan dengan penyerahan yang nyata oleh atau atas nama pemilik,
atau dengan penyerahan kunci-kunci bangunan tempat barang-barang itu
berada. Penyerahan tidak diharuskan, bila barangbarang yang harus
diserahkan, dengan alasan hak lain, telah dikuasai oleh orang yang
hendak menerimanya"

Pasal 613 KUHPerdata :

"Penyerahan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak
bertubuh, dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau di bawah
tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu kepada orang
lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum
penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara
tertulis atau diakuinya. Penyerahan surat-surat utang atas tunjuk
dilakukan dengan memberikannya; penyerahan surat utang atas perintah
dilakukan dengan memberikannya bersama endosemen surat itu"

Pasal 616 KUHPerdata :

"Penyerahan atau penunjukan barang tak bergerak dilakukan dengan
pengumuman akta yang bersangkutan dengan cara seperti yang ditentukan
dalam Pasal 620"

Pasal 620 KUHPerdata :

"Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang tercanturn dalam tiga
pasal yang lalu, pengumuman termaksud di atas dilakukan dengan
memindahkan salinan otentik yang lengkap dari akta tersebut atau surat
keputusan Hakim ke kantor penyimpan hipotek di lingkungan tempat barang
tak bergerak yang harus diserahkan itu berada, dan dengan mendaftarkan
salinan ini dalam daftar yang telah ditentukan. Bersama dengan itu,
orang yang bersangkutan harus menyampaikan juga salinan otentik yang
kedua atau petikan dari akta atau keputusan Hakim, agar penyimpan
hipotek mencatat di dalamnya hari pemindahan beserta bagian dan nomor
daftar yang bersangkutan"

Dikorelasikan dengan uraian masalah yang pada pokoknya sesungguhnya
rumah dan tanah tersebut dibeli oleh si A, bukan si Bapak (Bapak hanya
dipinjam namanya saja dalam surat kepemilikan) maka didapat kesimpulan
bahwasanya si B tidak dapat begitu saja mengklaim bahwasanya rumah dan
tanah yang ia terima berdasarkan akta hibah merupakan miliknya sebelum
si B dapat melakukan proses peralihan hak kepemilikan dan si A mengakui
bahwasaya ia telah menyerahkan penyelesaian hutang-hutangnya kepada si
B.

Perlu diketahui bahwasanya dalam penghibahan suatu barang, Penghibah
tidak wajib menjamin orang bebas dari gugatan pengadilan bila kemudian
barang yang dihibahkan itu menjadi milik orang lain berdasarkan
keputusan Pengadilan (Pasal 1674 KUHPerdata). Artinya karena
sesungguhnya yang membeli tanah dan bangunan tersebut adalah si A,
bukan si Bapak, A bisa saja menuntut pembatalan hibah tersebut karena
si Penghibah (si bapak) telah menghibahkan barang yang bukan miliknya
sendiri.

Terkait dengan pertanyaan bahwasanya ternyata si B sudah memiliki
rencana tertentu atas penghibahan tersebut, itu agak sulit dijadikan
dasar pembatalan hibah, terkecuali bila memang rencana tersebut
tercantum secara tertulis dalam akta hibah. Hal ini sebagaimana
dimaksud dan diatur dalam Pasal 1670 KUHPerdata yang menegaskan :

"Suatu penghibahan adalah batal jika dilakukan dengan membuat syarat
bahwa penerima hibah akan melunasi utang atau beban-beban lain di
samping apa yang dinyatakan dalam akta hibah itu sendiri atau dalam
daftar dilampirkan"

(2)Maaf, jujur saya agak bingung dengan pertanyaan anda dalam point 2
ini, bukankah yang membeli tanah dan bangunan tersebut adalah si A ?
karena sesungguhnya yang membeli si A dan si Bapak hanya dipinjam
namanya saja, tentunya rumah dan tanah tersebut bukan objek warisan si
Bapak khan ?

Tapi guna memberikan pemahaman hukum kepada Anda, saya mencoba
mengkondisikan bahwasanya tanah dan bangunan tersebut benar milik si
Bapak dengan penjelasan sebagai berikut :

Dalam pembagian waris dikenal adanya istilah "Legitieme portie" yaitu
bagian warisan menurut undang-undang ialah bagian dan harta benda yang
harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut
undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh
menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih
hidup, maupun sebagai wasiat (Pasal 913 KUHPerdata)

Pasal 916a KUHPerdata menegaskan bahwasanya Dalam hal untuk menghitung
legitieme portie harus diperhatikan para ahli waris yang menjadi ahli
waris karena kematian tetapi bukan legitimanis (ahli waris menurut
undang-undang), maka bila kepada orang-orang lain daripada ahli waris
termaksud itu dihibahkan, baik dengan akta semasa hidup maupun dengan
surat wasiat, jumlah yang lebih besar daripada bagian yang dapat
dikenakan penetapan bila para ahli waris demikian tidak ada,
hibah-hibah yang dimaksud itu harus dipotong sampal sama dengan jumlah
yang diperbolehkan tersebut dan tuntutan untuk itu harus dilancarkan
oleh dan untuk kepentingan para legitimanis dan para ahli waris mereka
atau pengganti mereka

Dalam Pasal 920 KUHPerdata dijelaskan sebagai berikut :

"Pemberian-pemberian atau hibah-hibah, baik antara yang masih hidup
maupun dengan surat wasiat, yang merugikan bagian legitieme portie,
boleh dikurangi pada waktu terbukanya warisan itu, tetapi hanya atas
tuntutan para legitimaris dan para ahli waris mereka atau pengganti
mereka"

Jadi, berdasarkan ketentuan Pasal 916a jo. Pasal 920 KUHPerdata, semua
anak-anak Bapak yang menjadi ahli waris tetap berhak atas rumah
tersebut jika ternyata atas penghibahan yang dilakukan si Bapak
tersebut merugikan bagian waris yang seharusnya diterima ahli waris.

(3) Saya pikir Anda terlalu jauh menarik kesimpulan bahwasanya Notaris
telah menyimpang dari aturan hukum mengingat bahwasaya dalam pembuatan
akta, Notaris tetap harus berpegang pada aturan mengenai kewenangan,
kewajiban dan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 30
tahun 2004.

Dalam pembatalan suatu akta, bisa dilakukan melalui akta pembatalan
yang dilakukan oleh Notaris si pembuat akta dimaksud atau melalui akta
notaris yang berbeda atau pula dilakukan melalui penetapan Pengadilan.

(4) Pada dasarnya dalam mengajukan gugatan, berdasarkan asas "actor
sequatur forum rei", guna memenuhi syarat kompetensi relatif suatu
gugatan maka gugatan harus diajukan ke Pengadilan yang wilahnya
mencakup tempat tinggal Tergugat. Yang dimaksud tempat tinggal tergugat
adalah tempat tinggal yang berdasarkan KTP, Kartu Keluarga atau surat
pajak. Namun demikian, berdasarkan asas "Forum Rei Sitae" dan karena
yang menjadi objek gugatan adalah barang tidak bergerak(real property/
immavable property) maka gugatan tersebut harus diajukan ke Pengadilan
ditempat mana barang objek perkara diletakkan.

Jadi, Jika Anda ingin menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur
hukum, Anda bisa mengajukan permohonan pembatalan akta hibah tersebut
dengan mengajukannya ke Pengadilan yang wilayah hukumnya mencakup
domisili objek hibah. Siapa yang digugat ? tentunya si penghibah dan si
penerima hibah (si B, tidak tertutup juga si ipar ditarik sebagai pihak
berperkara bila memang ada perannya dalam terbitnya akta hibah
tersebut)

--
Posting oleh NM. WAHYU KUNCORO, SH ke Konsultasi Hukum Gratis pada
4/08/2010 11:09:00 PM

Kirim email ke