Refleksi: Pasti yang luput dari kekerasan ialah para koruptor, bukan saja luput tetapi juga hidup nyaman sentosa seperti lagi istirahat di pasengerahan, sewaktu-waktu pulang ke rumah untuk melihat isteri dan anak-anak atau ke rumah gundik bin pacar untuk senam badan. Bebas hukuman penjara duit korupsi sudah bermamak biak, jadi tinggal menikmati hidup anugerah illahi.
Tetapi, malang bagi non-koruptor atau bukan berpangkat tinggi, selain disiksa juga makanannya seada saja. Apabila sudah selesai masa hukuman penjara, tetap saja merana dalam derita dan kemiskinan, jika dibandingkan dengan kaum koruptor. http://www.antaranews.com/berita/1270804263/ylbhi-80-persen-tahanan-alami-kekerasan YLBHI: 80 Persen Tahanan Alami Kekerasan Jumat, 9 April 2010 16:11 WIB | Peristiwa | Hukum/Kriminal | Jakarta (ANTARA News) - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkapkan bahwa sekitar 80 persen dari seluruh tahanan di Indonesia mengalami tindak kekerasan fisik. "Berdasarkan survei LBH Jakarta, sekitar 70 hingga 80 persen tahanan mengalami kekerasan di kepolisian," kata Ketua YLBHI Patra M Zen di Jakarta, Jumat. Ia memaparkan, kekerasan ini biasanya kerap dialami oleh orang-orang dari kalangan marjinal yang kurang mengerti hukum dan tidak mendapatkan bantuan hukum yang layak. Ia mendesak agar RUU Bantuan Hukum yang saat ini sedang disusun Badan Legislatif DPR agar mengakomodir bantuan hukum bagi orang miskin dalam semua tingkat pemeriksaan. Patra juga menghendaki agar bila ketentuan tersebut dilanggar, maka pemeriksaan harus dinyatakan tidak dapat dilanjutkan. Selain itu, YLBHI juga meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Kementerian Hukum dan HAM agar menyediakan dana dan fasilitas pemberian konsultasi dan bantuan hukum di semua rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan. Ia mendesak Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri untuk mengawasi dan memberikan sanksi tegas kepada jajarannya yang melanggar hukum seperti melakukan pemeriksaan terhadap warga tak mampu tanpa didampingi penasihat hukum. Sedangkan aparat kejaksaan diminta untuk meningkatkan profesionalismenya dalam memeriksa berkas dari kepolisian, termasuk menjadikan syarat penasihat hukum dalam semua tingkatan pemeriksaan. Bagi masyarakat luas, YLBHI menyerukan agar setiap orang yang mengetahui kasus seperti itu agar melaporkannya kepada instansi yang terkait agar tidak terjadi lagi terus menerus. (T.M040/S026) COPYRIGHT © 2010
