Refleksi: Pasti yang luput dari kekerasan ialah para koruptor, bukan saja luput 
tetapi juga hidup nyaman sentosa seperti lagi istirahat di pasengerahan, 
sewaktu-waktu pulang ke rumah untuk melihat  isteri dan anak-anak atau ke rumah 
gundik bin pacar untuk senam badan. Bebas hukuman penjara duit korupsi sudah 
bermamak biak, jadi tinggal menikmati hidup anugerah illahi. 

Tetapi, malang bagi non-koruptor atau bukan berpangkat tinggi, selain disiksa 
juga makanannya seada saja. Apabila sudah selesai masa hukuman penjara, tetap 
saja merana dalam derita dan kemiskinan, jika dibandingkan dengan kaum koruptor.

http://www.antaranews.com/berita/1270804263/ylbhi-80-persen-tahanan-alami-kekerasan

YLBHI: 80 Persen Tahanan Alami Kekerasan
Jumat, 9 April 2010 16:11 WIB | Peristiwa | Hukum/Kriminal | 
Jakarta (ANTARA News) - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) 
mengungkapkan bahwa sekitar 80 persen dari seluruh tahanan di Indonesia 
mengalami tindak kekerasan fisik.

"Berdasarkan survei LBH Jakarta, sekitar 70 hingga 80 persen tahanan mengalami 
kekerasan di kepolisian," kata Ketua YLBHI Patra M Zen di Jakarta, Jumat.

Ia memaparkan, kekerasan ini biasanya kerap dialami oleh orang-orang dari 
kalangan marjinal yang kurang mengerti hukum dan tidak mendapatkan bantuan 
hukum yang layak.

Ia mendesak agar RUU Bantuan Hukum yang saat ini sedang disusun Badan 
Legislatif DPR agar mengakomodir bantuan hukum bagi orang miskin dalam semua 
tingkat pemeriksaan.

Patra juga menghendaki agar bila ketentuan tersebut dilanggar, maka pemeriksaan 
harus dinyatakan tidak dapat dilanjutkan.

Selain itu, YLBHI juga meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui 
Kementerian Hukum dan HAM agar menyediakan dana dan fasilitas pemberian 
konsultasi dan bantuan hukum di semua rumah tahanan negara dan lembaga 
pemasyarakatan.

Ia mendesak Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri untuk mengawasi dan 
memberikan sanksi tegas kepada jajarannya yang melanggar hukum seperti 
melakukan pemeriksaan terhadap warga tak mampu tanpa didampingi penasihat hukum.

Sedangkan aparat kejaksaan diminta untuk meningkatkan profesionalismenya dalam 
memeriksa berkas dari kepolisian, termasuk menjadikan syarat penasihat hukum 
dalam semua tingkatan pemeriksaan.

Bagi masyarakat luas, YLBHI menyerukan agar setiap orang yang mengetahui kasus 
seperti itu agar melaporkannya kepada instansi yang terkait agar tidak terjadi 
lagi terus menerus.

(T.M040/S026)

COPYRIGHT © 2010

Kirim email ke