Refleksi : Beberapa waktu lalu dalam laporan  Political and Economic Risk 
Consultancy (PERC) dinyatakan Indonesia sebagai negeri terkorup di region Asia 
Pasifik, laporan ini menujukan kekuasaan negara berada dalam kaum koruptor,  
jadi kalau seandainya diberlakukan hukuman mati terhadap koruptor akan mungkin 
timbul masalah besar, siapa akan menghukum mati siapa? Bukankah  mereka adalah 
konco bin sahabat antara satu dengan lain. Lihat saja kasus Soeharto, yang  
menurut  PBB bernama Stolen Research Assets Recovery [StAR], Soeharto, mantan 
presiden dan jenderal TNI dinyatakan sebagai koruptor nomor wahid kelas 
internasional dalam daftar mereka.  Terhadap kasus Soeharto, SBY dan rezimnya 
yang bertopeng pandu bin jago anti korupsi tidak berani utik-utik masalannya, 
gong dan gedangnya membisu. Belakangan ada kasus Bank Century [BC]. Kasus BC 
sudah berjalan mendekati dua tahun. siapa terlibat dan siapa tidak terlibat 
dijunkirbalikan dan sekarang berada dalam proses tengelam ke alam kesunyian 
oleh aktor baru bernama Gayus. Begitulah sendiwara kleptokrasi kaum bangsawan 
rezim neo-Mojopahit  pembawa kemelaratan dan miseri bagi rakyat mayoritas. 

   

http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2010/04/08/brk,20100408-238896,id.html

Patrialis: Hukuman Mati untuk Koruptor Bisa Diterapkan 

Kamis, 08 April 2010 | 14:06 WIB

TEMPO Interaktif, Semarang - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyatakan 
hukuman mati bagi para koruptor secara normatif sudah bisa diberlakukan di 
Indonesia. "Secara normatif, undang-undangnya ada kok," kata Patrialis saat 
mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Kedung Pane, Semarang, Kamis (8/4).

Politisi Partai Amanat Nasional itu menyebut aturan itu ada dalam Undang-Undang 
Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Patrialis menyatakan dalam undang-undang tersebut disebutkan jika ada ada orang 
yang melakukan korupsi dalam keadaan tertentu maka bisa dihukum mati. "Misalnya 
negara dalam keadaan bencana tapi justru malah uangnya dikorupsi," kata dia. 
Selain itu, hukuman mati juga bisa diterapkan bagi koruptor yang memanfaatkan 
uang negara padahal negara dalam kondisi krisis.

Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Untung Sugiyono saat ini belum ada 
bukti yang menunjukan adanya hukuman mati bagi koruptor bisa membuat jera 
pelaku korupsi. "Kalau itu butuh penelitian," katanya.

Untung menilai, hingga kini memang belum ada koruptor yang berasal dari 
resividis. Sebaliknya, pelaku korupsi dilakukan orang-orang yang punya 
kekuasaan besar tapi tidak ada yang mengawasinya. Selain itu, seseorang yang 
sudah diketahui korupsi maka kekuasaanya akan dicabut. Atas dasar itu, kata 
Untung, hukuman mati bagi koruptor bukan satu-satunya untuk membuat jera pelaku 
korupsi. "Agar orang malu melakukan korupsi," kata Untung.

ROFIUDDIN





<<23_28_119.gif>>

Attachment: sig.jsp?pc=ZSzeb096&pp=GRfox000
Description: Binary data

Kirim email ke