Refleksi : Beberapa waktu lalu dalam laporan Political and Economic Risk Consultancy (PERC) dinyatakan Indonesia sebagai negeri terkorup di region Asia Pasifik, laporan ini menujukan kekuasaan negara berada dalam kaum koruptor, jadi kalau seandainya diberlakukan hukuman mati terhadap koruptor akan mungkin timbul masalah besar, siapa akan menghukum mati siapa? Bukankah mereka adalah konco bin sahabat antara satu dengan lain. Lihat saja kasus Soeharto, yang menurut PBB bernama Stolen Research Assets Recovery [StAR], Soeharto, mantan presiden dan jenderal TNI dinyatakan sebagai koruptor nomor wahid kelas internasional dalam daftar mereka. Terhadap kasus Soeharto, SBY dan rezimnya yang bertopeng pandu bin jago anti korupsi tidak berani utik-utik masalannya, gong dan gedangnya membisu. Belakangan ada kasus Bank Century [BC]. Kasus BC sudah berjalan mendekati dua tahun. siapa terlibat dan siapa tidak terlibat dijunkirbalikan dan sekarang berada dalam proses tengelam ke alam kesunyian oleh aktor baru bernama Gayus. Begitulah sendiwara kleptokrasi kaum bangsawan rezim neo-Mojopahit pembawa kemelaratan dan miseri bagi rakyat mayoritas.
http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2010/04/08/brk,20100408-238896,id.html Patrialis: Hukuman Mati untuk Koruptor Bisa Diterapkan Kamis, 08 April 2010 | 14:06 WIB TEMPO Interaktif, Semarang - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyatakan hukuman mati bagi para koruptor secara normatif sudah bisa diberlakukan di Indonesia. "Secara normatif, undang-undangnya ada kok," kata Patrialis saat mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Kedung Pane, Semarang, Kamis (8/4). Politisi Partai Amanat Nasional itu menyebut aturan itu ada dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Patrialis menyatakan dalam undang-undang tersebut disebutkan jika ada ada orang yang melakukan korupsi dalam keadaan tertentu maka bisa dihukum mati. "Misalnya negara dalam keadaan bencana tapi justru malah uangnya dikorupsi," kata dia. Selain itu, hukuman mati juga bisa diterapkan bagi koruptor yang memanfaatkan uang negara padahal negara dalam kondisi krisis. Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Untung Sugiyono saat ini belum ada bukti yang menunjukan adanya hukuman mati bagi koruptor bisa membuat jera pelaku korupsi. "Kalau itu butuh penelitian," katanya. Untung menilai, hingga kini memang belum ada koruptor yang berasal dari resividis. Sebaliknya, pelaku korupsi dilakukan orang-orang yang punya kekuasaan besar tapi tidak ada yang mengawasinya. Selain itu, seseorang yang sudah diketahui korupsi maka kekuasaanya akan dicabut. Atas dasar itu, kata Untung, hukuman mati bagi koruptor bukan satu-satunya untuk membuat jera pelaku korupsi. "Agar orang malu melakukan korupsi," kata Untung. ROFIUDDIN
<<23_28_119.gif>>
sig.jsp?pc=ZSzeb096&pp=GRfox000
Description: Binary data
