Ini Menteri penegak HAM dan ketua KOMNAS Ham yang sama yang mengusulkan agar umat Ahmadiah diusir dari Indonesia.
--- In [email protected], "sunny" <am...@...> wrote: > > Refleksi : Masyaalloh! Menteri Hukum dan HAM menyetujui diberlakukan > hukuman mati. Para koruptor di NKRI adalah kaum beragama, kok bisa tidak > tidak jujur, padahal mereka sebelum mereka menduduki jabatan tugas disumpah > sesuai agama dan dengan kitab suci diatas kepala. Bagaimana dengan agama di > NKRI? Bukankah Allah tidak mengehndaki manusia mencabut nyawa sesama mahluk > ciptaanNya? Apakah hal ini tidak diketahui menteri HAM? > > Di negeri kafir seperti Swedia, para petinggi tidak ada sumpah pakai kitab > suci, sekalipun demikian korupsinya minimal sekali dan juga sudah hampir > duaratus tahun tidak lagi diberlakukan hukuman mati. Banyak negeri yang tidak > memakai dasar Ketuhanan sebagai falsafah negara, korupsinya tidak seperti di > negeri Indonesia berTuhan. > > Apan yang kurang, salah atau keliru sehingga korupsi subur di NKRI berTuhan? > > > http://www.jawapos.co.id/halaman/index.php?act=showpage&kat=7 > > > [ Sabtu, 10 April 2010 ] > > Menghukum Mati Koruptor > Oleh: Abdul Wahid > > > Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menyetujui penerapan > hukuman mati bagi terpidana mati. Hakim diminta berani menerapkan hukuman > mati karena hukuman mati bagi koruptor sudah diatur dalam UU Nomor 31 Tahun > 1999. > > Idealnya, tanpa harus diminta menteri hukum dan HAM, kalau regulasi yuridis > sudah menggariskan bahwa ancaman hukuman mati sudah tersedia untuk menjaring > koruptor, jaksa hingga hakim tinggal melaksanakannya. Tanpa perlu ada komando > dari menteri hukum dan HAM, aparat penegak hukum yang sudah disumpah untuk > menjalankan norma yuridis serta-merta harus menegakkannya secara egaliter dan > militan. > > ''Ruang yuridis'' untuk menghukum mati koruptor sebenarnya sudah cukup lama > disediakan. Norma hukum sudah dibuat atau disediakan untuk menjaring siapa > saja yang diduga melakukan korupsi. Meski demikian, norma yuridis yang > disediakan itu tidak bersifat ''for all'' atau semua koruptor, melainkan > bersifat khusus. Hanya koruptor tertentu yang bisa dijaring dengan sanksi > hukuman mati. > > Sayang, sepanjang sejarah perkembangan peradilan pidana korupsi, belum ada > satu pun kasus korupsi yang diancam dengan hukuman mati. Hal itu tak lepas > dari jenis kasus korupsi yang belum ditingkatkan atau dimasukkan dalam ranah > korupsi khusus oleh jaksa penuntut umum. > > Menjadi otoritas jaksa penuntut umum untuk memasukkan tindak pidana korupsi > yang ditangani menjadi korupsi khusus atau bukan. Kalau jaksanya tidak > memasukkan kasus korupsi sebagai korupsi khusus, hakim tidak bisa menjatuhkan > sanksi di luar tindak pidana korupsi yang disangkakan, didakwakan, atau > dituntut jaksa. > > Keberanian jaksa untuk mengajukan kasus korupsi khusus dengan interpretasi > (tafsir) ''demi kepentingan keadilan'' dan kemanusiaan guna menjaring > seseorang (terdakwa) dengan ancaman hukuman mati hingga kini belum > ditunjukkan. Padahal, di tangan jaksa itulah sejatinya bekerjanya hukum > secara maksimal ikut ditentukan. Kalau jaksa hanya mengajukan tuntutan > beberapa tahun hukuman penjara, bisa dipastikan hakim secara umum akan > condong mengurangi tuntutan ancaman hukuman yang dirumuskan jaksa. > > *** > > Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diamandemen dengan UU Nomor 20 Tahun > 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, dalam kondisi > tertentu, koruptor yang melakukan korupsi bisa diancam dengan hukuman mati. > > Lengkapnya disebutkan dalam pasal 2 ayat 1 dan 2 bahwa (1) setiap orang yang > secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang > atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara > atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau > pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) > tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan > paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). > > (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) > dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Kata > ''keadaan tertentu'' dalam produk yuridis itu menjadi dalil paradigmatis > yuridis yang bisa membenarkan koruptor dihukum atau diperlakukan secara > khusus. ''Keadaan tertentu'' mencerminkan keadaan sekarang atau saat koruptor > menjalankan modus operandi penyimpangan uang negara (rakyat). Ancaman > pemberatan atau penguatan hukuman bisa dilakukan sesuai kondisi masyarakat > atau negara saat korupsi dilakukan. > > Kata ''keadaan tertentu'' itu juga sudah ditafsirkan Maulana Haz (2009) bahwa > pelaku korupsi dalam menjalankan aksinya disesuaikan dengan keadaan yang > menguntungkannya, khususnya menguntungkan dari segi jabatan atau peran yang > dimainkan maupun objek yang dijadikan target korupsinya. Jabatan yang > semestinya digunakan memperlancar urusan atau hak-hak publik (public rights) > seperti hak kebebasan masyarakat dari kemiskinan dan terhumanisasikan saat > bencana alam justru dijadikan alat mengorupsi dan ''melenyapkan'' hak-hak > rakyat tersebut. > > Dalam penjelasan pasal 2 ayat (2) juga disebutkan, yang dimaksud dengan > ''keadaan tertentu'' dalam ketentuan tersebut adalah pemberatan bagi pelaku > tindak pidana korupsi bila tindak pidana itu dilakukan pada waktu negara > dalam keadaan bahaya sesuai undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi > bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada > waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. > > Meski sudah ada rumusan yang menjelaskan ''keadaan tertentu'', yang > sebenarnya dalam beberapa hal bisa dibuktikan seperti negara sedang dilanda > bencana alam atau krisis ekonomi, rumusan tersebut tidak digunakan sebagai > dasar konsiderasi dalam menyusun ancaman hukuman mati. Kalau ancaman hukuman > mati bagi koruptor digunakan, barangkali kisah atas ketukan palu hakim akan > menjadi ''kisah'' tersendiri. > > *** > > Sayang, tafsir ''keadaan tertentu'' yang mengarah pada ancaman pemberatan > hukuman seperti hukuman mati tidak digunakan elemen penegak hukum, khususnya > jaksa penuntut umum. Akibatnya, hakim tidak bisa berbuat banyak saat > menjatuhkan putusan, meski sejatinya hakim mempunyai hak untuk melakukan > penafsiran dan temuan hukum (rechsvinding). > > Terbukti, tidak sedikit kasus korupsi di negeri ini yang tidak diputus dengan > hukuman maksimal oleh hakim. Bahkan, tidak sedikit vonis yang dijatuhkan > hakim bukanlah vonis yang memenuhi rasa keadilan publik, tapi menyakitinya. > Tidak sedikit koruptor yang ''dimanjakan'' oleh hakim dengan putusan bebas > atau putusan yang sangat ringan. > > Ketika menyerahkan sederet nama hakim yang menjatuhkan vonis bebas atau vonis > percobaan bagi terdakwa korupsi ke Komisi Yudisial (KY), Illian Deta Artha > Sari dari ICW (Indonesia Corruption Watch) menyatakan, selama Januari hingga > Desember 2009, di antara 199 perkara korupsi dengan 378 terdakwa, sebanyak > 59,6 persen divonis bebas oleh hakim di pengadilan umum. Bahkan, ada kasus > menarik, seorang hakim membebaskan 35 terdakwa korupsi (SK, 24 Januari 2010). > > Dalam data yang diserahkan ke KY tersebut juga terdapat sekitar 100 nama > hakim yang memberikan vonis bebas dan enam nama hakim di antaranya > menjatuhkan hukuman percobaan. Di antara data itu, Pengadilan Negeri Makassar > memegang angka tertinggi sebagai penghasil terdakwa korupsi yang dibebaskan. > Sebanyak 38 terdakwa dari kasus yang mereka tangani justru menghirup udara > kebebasan. > > Terlepas dari dugaan terjadinya skandal atau praktik ''korupsi'' hukum saat > vonis dijatuhkan hakim, tuntutan hukuman mati yang tidak ditembakkan jaksa > merupakan segmentasi praktik pengistimewaan atau pemanjaan terhadap koruptor. > ''Keadaan tertentu'' yang sudah terumus secara yuridis hanya menjadi rumusan > ide-ide agung yang kehilangan makna empiris karena ditelanjangi oleh elite > penegak hukum yang tak bernyali untuk menghukum mati koruptor. (*) > > *). Abdul Wahid, dekan fakultas hukum dan pengajar program Pascasarjana Ilmu > Hukum Unisma, Malang >
