Ini Menteri penegak HAM dan ketua KOMNAS Ham yang sama yang mengusulkan agar 
umat Ahmadiah diusir dari Indonesia.



--- In [email protected], "sunny" <am...@...> wrote:
>
> Refleksi : Masyaalloh!  Menteri Hukum dan HAM  menyetujui diberlakukan 
> hukuman mati. Para koruptor di NKRI adalah kaum beragama, kok bisa tidak 
> tidak jujur, padahal mereka sebelum mereka menduduki jabatan tugas disumpah 
> sesuai agama dan dengan kitab suci diatas kepala. Bagaimana dengan agama di 
> NKRI? Bukankah Allah tidak mengehndaki manusia mencabut nyawa sesama mahluk 
> ciptaanNya? Apakah hal ini tidak diketahui menteri HAM? 
> 
> Di negeri kafir seperti Swedia, para petinggi tidak ada sumpah pakai kitab 
> suci, sekalipun demikian korupsinya minimal sekali dan juga sudah hampir 
> duaratus tahun tidak lagi diberlakukan hukuman mati. Banyak negeri yang tidak 
> memakai dasar Ketuhanan sebagai falsafah negara, korupsinya tidak seperti di 
> negeri Indonesia berTuhan.
> 
> Apan yang kurang, salah atau keliru sehingga korupsi subur di NKRI berTuhan?
> 
> 
> http://www.jawapos.co.id/halaman/index.php?act=showpage&kat=7
> 
>  
> [ Sabtu, 10 April 2010 ] 
> 
> Menghukum Mati Koruptor 
> Oleh: Abdul Wahid
> 
> 
> Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menyetujui penerapan 
> hukuman mati bagi terpidana mati. Hakim diminta berani menerapkan hukuman 
> mati karena hukuman mati bagi koruptor sudah diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 
> 1999. 
> 
> Idealnya, tanpa harus diminta menteri hukum dan HAM, kalau regulasi yuridis 
> sudah menggariskan bahwa ancaman hukuman mati sudah tersedia untuk menjaring 
> koruptor, jaksa hingga hakim tinggal melaksanakannya. Tanpa perlu ada komando 
> dari menteri hukum dan HAM, aparat penegak hukum yang sudah disumpah untuk 
> menjalankan norma yuridis serta-merta harus menegakkannya secara egaliter dan 
> militan.
> 
> ''Ruang yuridis'' untuk menghukum mati koruptor sebenarnya sudah cukup lama 
> disediakan. Norma hukum sudah dibuat atau disediakan untuk menjaring siapa 
> saja yang diduga melakukan korupsi. Meski demikian, norma yuridis yang 
> disediakan itu tidak bersifat ''for all'' atau semua koruptor, melainkan 
> bersifat khusus. Hanya koruptor tertentu yang bisa dijaring dengan sanksi 
> hukuman mati.
> 
> Sayang, sepanjang sejarah perkembangan peradilan pidana korupsi, belum ada 
> satu pun kasus korupsi yang diancam dengan hukuman mati. Hal itu tak lepas 
> dari jenis kasus korupsi yang belum ditingkatkan atau dimasukkan dalam ranah 
> korupsi khusus oleh jaksa penuntut umum.
> 
> Menjadi otoritas jaksa penuntut umum untuk memasukkan tindak pidana korupsi 
> yang ditangani menjadi korupsi khusus atau bukan. Kalau jaksanya tidak 
> memasukkan kasus korupsi sebagai korupsi khusus, hakim tidak bisa menjatuhkan 
> sanksi di luar tindak pidana korupsi yang disangkakan, didakwakan, atau 
> dituntut jaksa. 
> 
> Keberanian jaksa untuk mengajukan kasus korupsi khusus dengan interpretasi 
> (tafsir) ''demi kepentingan keadilan'' dan kemanusiaan guna menjaring 
> seseorang (terdakwa) dengan ancaman hukuman mati hingga kini belum 
> ditunjukkan. Padahal, di tangan jaksa itulah sejatinya bekerjanya hukum 
> secara maksimal ikut ditentukan. Kalau jaksa hanya mengajukan tuntutan 
> beberapa tahun hukuman penjara, bisa dipastikan hakim secara umum akan 
> condong mengurangi tuntutan ancaman hukuman yang dirumuskan jaksa.
> 
> ***
> 
> Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diamandemen dengan UU Nomor 20 Tahun 
> 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, dalam kondisi 
> tertentu, koruptor yang melakukan korupsi bisa diancam dengan hukuman mati.
> 
> Lengkapnya disebutkan dalam pasal 2 ayat 1 dan 2 bahwa (1) setiap orang yang 
> secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang 
> atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara 
> atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau 
> pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) 
> tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan 
> paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). 
> 
> (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
> dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Kata 
> ''keadaan tertentu'' dalam produk yuridis itu menjadi dalil paradigmatis 
> yuridis yang bisa membenarkan koruptor dihukum atau diperlakukan secara 
> khusus. ''Keadaan tertentu'' mencerminkan keadaan sekarang atau saat koruptor 
> menjalankan modus operandi penyimpangan uang negara (rakyat). Ancaman 
> pemberatan atau penguatan hukuman bisa dilakukan sesuai kondisi masyarakat 
> atau negara saat korupsi dilakukan.
> 
> Kata ''keadaan tertentu'' itu juga sudah ditafsirkan Maulana Haz (2009) bahwa 
> pelaku korupsi dalam menjalankan aksinya disesuaikan dengan keadaan yang 
> menguntungkannya, khususnya menguntungkan dari segi jabatan atau peran yang 
> dimainkan maupun objek yang dijadikan target korupsinya. Jabatan yang 
> semestinya digunakan memperlancar urusan atau hak-hak publik (public rights) 
> seperti hak kebebasan masyarakat dari kemiskinan dan terhumanisasikan saat 
> bencana alam justru dijadikan alat mengorupsi dan ''melenyapkan'' hak-hak 
> rakyat tersebut.
> 
> Dalam penjelasan pasal 2 ayat (2) juga disebutkan, yang dimaksud dengan 
> ''keadaan tertentu'' dalam ketentuan tersebut adalah pemberatan bagi pelaku 
> tindak pidana korupsi bila tindak pidana itu dilakukan pada waktu negara 
> dalam keadaan bahaya sesuai undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi 
> bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada 
> waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
> 
> Meski sudah ada rumusan yang menjelaskan ''keadaan tertentu'', yang 
> sebenarnya dalam beberapa hal bisa dibuktikan seperti negara sedang dilanda 
> bencana alam atau krisis ekonomi, rumusan tersebut tidak digunakan sebagai 
> dasar konsiderasi dalam menyusun ancaman hukuman mati. Kalau ancaman hukuman 
> mati bagi koruptor digunakan, barangkali kisah atas ketukan palu hakim akan 
> menjadi ''kisah'' tersendiri. 
> 
> ***
> 
> Sayang, tafsir ''keadaan tertentu'' yang mengarah pada ancaman pemberatan 
> hukuman seperti hukuman mati tidak digunakan elemen penegak hukum, khususnya 
> jaksa penuntut umum. Akibatnya, hakim tidak bisa berbuat banyak saat 
> menjatuhkan putusan, meski sejatinya hakim mempunyai hak untuk melakukan 
> penafsiran dan temuan hukum (rechsvinding).
> 
> Terbukti, tidak sedikit kasus korupsi di negeri ini yang tidak diputus dengan 
> hukuman maksimal oleh hakim. Bahkan, tidak sedikit vonis yang dijatuhkan 
> hakim bukanlah vonis yang memenuhi rasa keadilan publik, tapi menyakitinya. 
> Tidak sedikit koruptor yang ''dimanjakan'' oleh hakim dengan putusan bebas 
> atau putusan yang sangat ringan.
> 
> Ketika menyerahkan sederet nama hakim yang menjatuhkan vonis bebas atau vonis 
> percobaan bagi terdakwa korupsi ke Komisi Yudisial (KY), Illian Deta Artha 
> Sari dari ICW (Indonesia Corruption Watch) menyatakan, selama Januari hingga 
> Desember 2009, di antara 199 perkara korupsi dengan 378 terdakwa, sebanyak 
> 59,6 persen divonis bebas oleh hakim di pengadilan umum. Bahkan, ada kasus 
> menarik, seorang hakim membebaskan 35 terdakwa korupsi (SK, 24 Januari 2010).
> 
> Dalam data yang diserahkan ke KY tersebut juga terdapat sekitar 100 nama 
> hakim yang memberikan vonis bebas dan enam nama hakim di antaranya 
> menjatuhkan hukuman percobaan. Di antara data itu, Pengadilan Negeri Makassar 
> memegang angka tertinggi sebagai penghasil terdakwa korupsi yang dibebaskan. 
> Sebanyak 38 terdakwa dari kasus yang mereka tangani justru menghirup udara 
> kebebasan.
> 
> Terlepas dari dugaan terjadinya skandal atau praktik ''korupsi'' hukum saat 
> vonis dijatuhkan hakim, tuntutan hukuman mati yang tidak ditembakkan jaksa 
> merupakan segmentasi praktik pengistimewaan atau pemanjaan terhadap koruptor. 
> ''Keadaan tertentu'' yang sudah terumus secara yuridis hanya menjadi rumusan 
> ide-ide agung yang kehilangan makna empiris karena ditelanjangi oleh elite 
> penegak hukum yang tak bernyali untuk menghukum mati koruptor. (*)
> 
> *). Abdul Wahid, dekan fakultas hukum dan pengajar program Pascasarjana Ilmu 
> Hukum Unisma, Malang
>


Kirim email ke