Refleksi: Seharusnya bintang Mahaputera dianugerahkan kepada Gayus, karena
berkat dia maka para petinggi kehakiman dan konco-konconya maupun rakyat biasa
bersemangat bersuara keras dan nyaring untuk diberlakukan hukuman mati kepada
para koruptor.
Sebelumnya suara-suara demikian hanya berupa bisik-bisik orang setengah
bisu.
Faktor lain untuk Gayus dihadiahkan bintang tertinggi itu ialah kasus Bank
Century, bukan saja sudah kurang dari buah bibir umum, tetapi mulai menghilang
dari agenda pemberantasan korupsi.
Tentang kasus korupsi mantan Presiden Suharto, tentu sudah dilupakan. Pada
zaman kekuasaan Soeharto suara hukum mati para koruptor tidak terpikir bahwa
ada hukuman demikian dan orang pun tak berani mengutarakannya.
Sekarang tinggal keputusan yang mulia presiden untuk memberikan bintang
tsb kepada Gayus atas jasanya untuk menghilangkan kasus Bank Century dari
ingatan umum dan agenda pemberantasan korupsi.
http://nasional.kompas.com/read/2010/04/12/1347452/Jimly:.Koruptor.Perlu.Dihukum.Seberat.beratnya
Jimly: Koruptor Perlu Dihukum Seberat-beratnya
Senin, 12 April 2010 | 13:47 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Watimpres, Jimly Ashidiqqie, mendukung wacana
hukuman mati bagi koruptor. Menurut dia, harus ada tindakan hukuman yang berat
agar menimbulkan efek jera bagi pelakunya ataupun bagi pihak yang diduga
melakukan tindakan itu.
"Tinggal diputuskan saja oleh hakimnya kalau memang hakimnya berkeyakinan itu
akan menjadi solusi. Yang penting dihukum seberat-beratnya. Itu kan sudah
diatur, boleh saja," kata Jimly saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin
(12/4/2010).
Meski demikian, menurut Jimly, hukuman mati bagi koruptor tidak bisa dijadikan
prioritas. Pasalnya, adanya Undang-Undang Grasi memperbolehkan terpidana untuk
mengajukan grasi sehingga hukumannya menjadi ringan. "Kalau ini (koruptor) dia
akan mengajukan grasi lagi grasi lagi, akibatnya terpidana mati itu enggak
pernah dieksekusi seperti sekarang terjadi," tuturnya.
Ia menambahkan, hukuman terhadap para koruptor perlu ditambah dengan menyita
seluruh kekayaannya dan dikembalikan kepada negara. Upaya penyitaan ini
dilakukan sesuai dengan harta yang diperoleh dari hasil korupsi.
"Kekayaannya diminta negara. Jangan masuk penjara, tetapi kekayaannya enggak
berkurang sedikit pun. Ya, dia bikin istana di penjara," tandasnya.