Refleksi : Apa yang tidak mencurigakan dari rezim berkuasa kaum kleptokratik? 

http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=250755


 TEMUAN PPATK
Rekening Menteri dan Anggota DPR Mencurigakan 
Sri Adiningsih, Pengamat Ekonomi. 
Selasa, 13 April 2010


JAKARTA (Suara Karya): Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 
menemukan rekening mencurigakan atas nama seorang menteri, beberapa anggota 
DPR, dan beberapa pejabat setingkat direktur jenderal (dirjen). Rekening mereka 
mencurigakan karena aliran dana yang masuk tidak wajar atau menyimpang dari 
penghasilan asli masing-masing. 

Kepala PPATK Yunus Husein kepada wartawan, di Jakarta, kemarin, menuturkan, 
ihwal rekening mencurigakan milik seorang menteri dan sejumlah anggota DPR 
serta pejabat tinggi sebuah kementerian itu sudah dilaporkan kepada Komisi 
Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejagung. 

Yunus menuturkan, PPATK juga menemukan 25 rekening mencurigakan milik 15 aparat 
Ditjen Pajak, termasuk Gayus Tambunan dan Bahasyim Assifie, plus sepuluh aparat 
Ditjen Bea dan Cukai. Ini juga, katanya, sudah dilaporkan ke KPK, Kejagung, dan 
Polri. 
Yunus menjelaskan, ke-25 rekening itu mencurigakan karena jumlah aliran dana 
yang masuk menyimpang dari penghasilan asli masing-masing pemilik rekening. 
Misalnya Gayus bergaji Rp 12 juta, tapi masih menerima pemasukan lain dalam 
jumlah yang tidak wajar. 

Sementara itu, pengamat pasar modal Yanuar Rizky menjelaskan, laporan PPATK 
mengenai aliran dana yang mencurigakan ke rekening sejumlah pejabat publik itu 
harus ditindaklanjuti institusi penegak hukum. Untuk itu, dia berharap penegak 
hukum tidak melakukan tebang pilih. 

"Silakan saja (ditindak) jika ada pihak-pihak yang terlibat dan terbukti 
melakukan tindakan yang melanggar hukum," kata Rizky. 
Dia melihat, penanganan kasus-kasus hukum saat ini cenderung sekadar merupakan 
manajemen isu. Sebab, kasus yang mencuat ke ranah publik kemudian tenggelam 
alias tidak jelas kelanjutannya. 

Yanuar menegaskan, kasus yang merugikan negara bagaimanapun harus diselesaikan 
secara hukum. Dia berharap, pemerintah berfokus dan terus mengungkapkan 
kasus-kasus yang terjadi. Penegakan hukum, katanya, jangan hanya dilakukan 
untuk sementara waktu alias dilakukan sekadar hangat-hangat tahi ayam. 

Di lain pihak, ekonom Hendri Saparini mengaku tidak mengetahui pasti ihwal 
pembukaan rekening mencurigakan oleh PPATK. Kendati begitu, dia sepakat bahwa 
penegakan hukum harus dilakukan terhadap berbagai rekening yang mencurigakan 
itu. "Harus ada investigasi lanjutan atas laporan PPATK," tuturnya. 

Sementara itu, ekonom Sri Adiningsih mengapresiasi Satgas Pemberantasan Mafia 
Hukum jika dapat mengungkap kasus-kasus yang terindikasi merugikan negara, 
tidak terkecuali kasus di Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun Badan Pengawas 
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). "Mestinya mereka yang diduga 
melanggar hukum tidak ada yang imun (kebal hukum)," katanya. 
Dalam pandangan Adiningsih, jika benar-benar terbukti melanggar aturan dan 
menurut hukum merugikan negara, pelaku harus diproses secara hukum. Tak 
terkecuali presiden, jika memang terindikasi kuat melanggar hukum dan merugikan 
keuangan negara, harus dijerat hukum. 

Disinggung mengenai kemampuan Satgas mengungkap kasus-kasus di pasar modal, 
Adiningsih mengaku tidak tahu. "Yang mengerti adalah lawyer atau ahli hukum," 
ujarnya. 
Kendati begitu, Adiningsih menegaskan, lembaga Political and Economic Risk 
Consultacy (PERC) menempatkan Indonesia sebagai negara terkorup di antara 16 
negara di Asia-Pasifik. Kenyataan tersebut, katanya, membuat investor asing 
enggan menanamkan modal di Indonesia. 

Adiningsih berharap, Satgas tidak hanya berkiprah memberantas praktik mafia 
hukum di institusi-institusi pemerintahan, tetapi juga lembaga seperti pasar 
modal. Dengan begitu, dia menaruh harapan peringkat Indonesia sebagai negara 
terkorup bisa turun. 
Sementara itu, tim penyidik yang menangani kasus rekening mencurigakan yang 
melibatkan mantan petinggi Ditjen Pajak bernama Bahasyim Assifie mengaku 
kesulitan. 

Pasalnya, untuk membongkar aliran dana dari/ke rekening Bahasyim selama periode 
2005-2009, penyidik Ditserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memerlukan 
koordinasi dengan sejumlah instansi di luar Polri.  Menurut Kabid Humas Polda 
Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar, penyidik kesulitan berkoordinasi dengan 
bank dan dalam memeriksa satu per satu transaksi atas rekening Bahasyim ini. 
"Ada 47 transaksi yang bernilai besar. Itu yang dicurigai," katanya. Uang di 
rekening Bahasyim sendiri makin bertambah karena terus berbunga. 

Tersangka Bahasyim Assifie, yang diduga terlibat kasus korupsi dan pencucian 
uang sebesar Rp 64 miliar, sejak Jumat (9/4) malam pekan lalu menjalani 
penahanan di Biro Operasi Subbagian Perawatan Tahanan Polda Metro Jaya. 
Bahasyim menjalani penahanan usai diperiksa di Ditserte Kriminal Khusus Polda 
Metro Jaya. (Agus/Sadono) 

Kirim email ke