Refleksi : Apa yang tidak mencurigakan dari rezim berkuasa kaum kleptokratik?
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=250755 TEMUAN PPATK Rekening Menteri dan Anggota DPR Mencurigakan Sri Adiningsih, Pengamat Ekonomi. Selasa, 13 April 2010 JAKARTA (Suara Karya): Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan rekening mencurigakan atas nama seorang menteri, beberapa anggota DPR, dan beberapa pejabat setingkat direktur jenderal (dirjen). Rekening mereka mencurigakan karena aliran dana yang masuk tidak wajar atau menyimpang dari penghasilan asli masing-masing. Kepala PPATK Yunus Husein kepada wartawan, di Jakarta, kemarin, menuturkan, ihwal rekening mencurigakan milik seorang menteri dan sejumlah anggota DPR serta pejabat tinggi sebuah kementerian itu sudah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejagung. Yunus menuturkan, PPATK juga menemukan 25 rekening mencurigakan milik 15 aparat Ditjen Pajak, termasuk Gayus Tambunan dan Bahasyim Assifie, plus sepuluh aparat Ditjen Bea dan Cukai. Ini juga, katanya, sudah dilaporkan ke KPK, Kejagung, dan Polri. Yunus menjelaskan, ke-25 rekening itu mencurigakan karena jumlah aliran dana yang masuk menyimpang dari penghasilan asli masing-masing pemilik rekening. Misalnya Gayus bergaji Rp 12 juta, tapi masih menerima pemasukan lain dalam jumlah yang tidak wajar. Sementara itu, pengamat pasar modal Yanuar Rizky menjelaskan, laporan PPATK mengenai aliran dana yang mencurigakan ke rekening sejumlah pejabat publik itu harus ditindaklanjuti institusi penegak hukum. Untuk itu, dia berharap penegak hukum tidak melakukan tebang pilih. "Silakan saja (ditindak) jika ada pihak-pihak yang terlibat dan terbukti melakukan tindakan yang melanggar hukum," kata Rizky. Dia melihat, penanganan kasus-kasus hukum saat ini cenderung sekadar merupakan manajemen isu. Sebab, kasus yang mencuat ke ranah publik kemudian tenggelam alias tidak jelas kelanjutannya. Yanuar menegaskan, kasus yang merugikan negara bagaimanapun harus diselesaikan secara hukum. Dia berharap, pemerintah berfokus dan terus mengungkapkan kasus-kasus yang terjadi. Penegakan hukum, katanya, jangan hanya dilakukan untuk sementara waktu alias dilakukan sekadar hangat-hangat tahi ayam. Di lain pihak, ekonom Hendri Saparini mengaku tidak mengetahui pasti ihwal pembukaan rekening mencurigakan oleh PPATK. Kendati begitu, dia sepakat bahwa penegakan hukum harus dilakukan terhadap berbagai rekening yang mencurigakan itu. "Harus ada investigasi lanjutan atas laporan PPATK," tuturnya. Sementara itu, ekonom Sri Adiningsih mengapresiasi Satgas Pemberantasan Mafia Hukum jika dapat mengungkap kasus-kasus yang terindikasi merugikan negara, tidak terkecuali kasus di Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). "Mestinya mereka yang diduga melanggar hukum tidak ada yang imun (kebal hukum)," katanya. Dalam pandangan Adiningsih, jika benar-benar terbukti melanggar aturan dan menurut hukum merugikan negara, pelaku harus diproses secara hukum. Tak terkecuali presiden, jika memang terindikasi kuat melanggar hukum dan merugikan keuangan negara, harus dijerat hukum. Disinggung mengenai kemampuan Satgas mengungkap kasus-kasus di pasar modal, Adiningsih mengaku tidak tahu. "Yang mengerti adalah lawyer atau ahli hukum," ujarnya. Kendati begitu, Adiningsih menegaskan, lembaga Political and Economic Risk Consultacy (PERC) menempatkan Indonesia sebagai negara terkorup di antara 16 negara di Asia-Pasifik. Kenyataan tersebut, katanya, membuat investor asing enggan menanamkan modal di Indonesia. Adiningsih berharap, Satgas tidak hanya berkiprah memberantas praktik mafia hukum di institusi-institusi pemerintahan, tetapi juga lembaga seperti pasar modal. Dengan begitu, dia menaruh harapan peringkat Indonesia sebagai negara terkorup bisa turun. Sementara itu, tim penyidik yang menangani kasus rekening mencurigakan yang melibatkan mantan petinggi Ditjen Pajak bernama Bahasyim Assifie mengaku kesulitan. Pasalnya, untuk membongkar aliran dana dari/ke rekening Bahasyim selama periode 2005-2009, penyidik Ditserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memerlukan koordinasi dengan sejumlah instansi di luar Polri. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar, penyidik kesulitan berkoordinasi dengan bank dan dalam memeriksa satu per satu transaksi atas rekening Bahasyim ini. "Ada 47 transaksi yang bernilai besar. Itu yang dicurigai," katanya. Uang di rekening Bahasyim sendiri makin bertambah karena terus berbunga. Tersangka Bahasyim Assifie, yang diduga terlibat kasus korupsi dan pencucian uang sebesar Rp 64 miliar, sejak Jumat (9/4) malam pekan lalu menjalani penahanan di Biro Operasi Subbagian Perawatan Tahanan Polda Metro Jaya. Bahasyim menjalani penahanan usai diperiksa di Ditserte Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. (Agus/Sadono)
