http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=250757

 SKANDAL BANK CENTURY
KPK Harus Segera Periksa Boediono dan Sri Mulyani 

Bambang Soesatyo, anggota DPR inisiator angket Bank Century, (Fraksi Partai 
Golkar). 


Selasa, 13 April 2010


JAKARTA (Suara Karya): DPR mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar 
segera memanggil dan memeriksa Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati 
terkait kasus bailout Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. 

Desakan itu diutarakan anggota DPR inisiator angket Bank Century, yakni Ahmad 
Muzani (Fraksi Partai Hanura) dan Bambang Soesatyo (Fraksi Partai Golkar), yang 
disampaikan secara terpisah, di Jakarta, Senin (12/4). 

Menurut Muzani, KPK harus segera memanggil pihak-pihak yang sudah 
direkomendasikan DPR sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus bailout 
Bank Century. Pemanggilan itu perlu, katanya, untuk menindaklanjuti rekomendasi 
Sidang Paripurna DPR tentang angket Bank Century. 

"Pemanggilan Sri Mulyani dan Boediono oleh KPK perlu dilakukan sebagai tindak 
lanjut rekomendasi DPR," katanya. 

Meski demikian, Muzani menyesalkan pula sikap pimpinan DPR yang membuat 
pembentukan tim pengawas yang juga merupakan hasil rekomendasi DPR atas kasus 
Century menjadi telantar. 

Ahmad Muzani merasa heran dan prihatin dengan belum masuknya agenda pembahasan 
mengenai pembentukan tim pengawas tersebut. 

"Seharusnya itu terjadi secara otomatis. Sebab, itu kan sudah menjadi keputusan 
atau rekomendasi DPR karena ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR. Saya tidak 
tahu kenapa atau apa hambatannya hingga saat ini kok belum masuk agenda 
pembahasan yang ditetapkan dalam dua kali rapat paripurna," kata Muzani, di 
gedung DPR, Senin (12/4). 

Karena itu, Sekjen Partai Gerindra ini bertekad mendorong agar pembahasan 
pembentukan Tim Pengawas Century ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah 
(Bamus) DPR pekan ini. 

"Saya akan berusaha mendorong agar pembahasan ini ditetapkan Bamus sebagai 
agenda dalam rapat paripurna pekan depan," kata anggota DPR daerah pemilihan 
Lampung I itu. 

Hal senada juga disampaikan oleh Bambang bahwa KPK tentunya harus memeriksa 
Boediono dan Sri Mulyani untuk menindaklanjuti pengembangan kasus Century. 

"Kini sangat mendorong agar KPK segera memeriksa kedua orang yang sudah divonis 
DPR tersebut," katanya. 

Tak hanya itu, ia juga menyesalkan pimpinan DPR sengaja melakukan pembiaran 
untuk menunda penyelesaian kasus Century. 

Menurut dia, ada upaya berjemaah dari pimpinan DPR untuk melakukan pembiaran 
terhadap penyelesaian kasus BC sebagaimana amanat dari rekomendasi DPR. "Saya 
mengendus ada upaya berjemaah dari pimpinan DPR," katanya. 

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan akan 
memanggil Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 
Pemanggilan terkait kasus bailout Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. 

Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, rencana pemanggilan mantan Gubernur 
Bank Indonesia Boediono dan bekas Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan 
(KSSK) Sri Mulyani itu masuk dalam bahasan gelar perkara kasus Bank Century. 
Gelar perkara ini dilakukan KPK pada Senin (12/4). 

Sejauh ini, KPK telah memeriksa pejabat BI dan KSSK. Menurut Johan, setelah 
melakukan pemanggilan dan penyelidikan kepada beberapa pejabat BI, KPK 
menganggap perlu untuk menindaklanjutinya. 

Menurut Johan, dalam gelar perkara ini juga akan dibahas soal sikap Wakil Ketua 
KPK Chandra M Hamzah, yang tidak ingin terlibat dalam penanganan kasus Bank 
Century. Sebelumnya, keinginan itu disampaikan Chandra, menyusul adanya 
kekhawatiran kasus ini tidak tuntas. Sebab, konsultan hukum KSSK ternyata juga 
masuk dalam tim pembela Bibit-Chandra saat kasus kriminalisasi pimpinan KPK. 

Sementara itu, Komisi XI DPR juga menolak rapat dengan Menteri Keuangan Sri 
Mulyani untuk membahas RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 
2009 tentang APBN Tahun Anggaran 2010. 

Setelah ada perdebatan, rapat akhirnya ditunda hingga Selasa (13/4). Perdebatan 
dimulai karena munculnya surat dari Presiden RI No R-21/Pres/ 03/2010 
tertanggal 26 Maret 2010 tentang penambahan wakil pemerintah untuk membahas 
APBN-P dengan Komisi XI. 

Surat itu menyebutkan bahwa selain Menkeu, Presiden menugasi pula Menko 
Perekonomian untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan. Ketika rapat 
berlangsung, Menkeu memang hanya datang sendiri. Perdebatan pun tak terelakkan 
antara kelompok pro dan kontra bailout Bank Century. Namun, Ketua Komisi XI DPR 
Emir Moeis akhirnya menutup rapat dengan agenda penundaan. 

Anggota Komisi XI dari Fraksi PDIP, Maruarar Sirait, mengatakan, penundaan 
merupakan bentuk kekonsistenan Dewan terhadap pilihan opsi C dalam paripurna 
kasus bailout Bank Century. Ara, panggilan akrab Maruarar, melihat Presiden 
sebenarnya sudah berupaya menghormati pilihan Dewan dengan mengeluarkan surat 
tersebut. 

"Sekarang ada surat Presiden, jelas bahwa Presiden memaklumi situasi yang ada. 
Jadi, ada opsi untuk memperlancar pembahasan RUU APBN-P, yaitu dengan 
menghadirkan Menko, bukan hanya Menkeu seperti selama ini," tuturnya. 

Oleh karena itu, menurut inisiator pansus ini, DPR pun harus mengubah format 
tujuan undangan. Tak hanya kepada Menkeu, tetapi juga kepada Menko 
Perekonomian. 

Hal senada juga disampaikan anggota Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari. 
"Kita tetap konsisten untuk memboikot Menteri Keuangan Sri Mulyani selama kasus 
Century belum selesai. Menkeu adalah salah satu yang bertanggung jawab dalam 
bailout Century," kata anggota Komisi XI ini. 

Sebaliknya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, yang juga cukup keras 
pernyataannya dalam kasus Century, tidak akan memboikot Sri Mulyani. "Kita 
tidak akan memboikot, ini kan hanya remain silent," ujar anggota Komisi XI dari 
PKS Andi Rahmat. 

Menurut Andi, keputusan untuk memboikot adalah hak anggota Dewan. Namun, Andi 
yang juga bekas anggota Pansus Century ini mengaku sayang untuk melakukan 
boikot karena masalah anggaran yang akan dibahas berkaitan dengan kepentingan 
publik. 

"Itu menjadi hak setiap anggota Dewan. Tapi, sayang kalau tak diikuti karena 
ini berkaitan dengan kepentingan publik," ujarnya. 

Terkait dengan kasus itu, penetapan tersangka inisiator angket Century asal 
PKS, Muhamad Misbakhun, Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDIP Pramono Anung 
mengakui, kasus politikus PKS Muhamad Misbakhun yang ditetapkan sebagai 
tersangka kasus L/C fiktif Bank Century, memang sangat menarik perhatian. 
Apalagi, Misbakhun merupakan salah seorang inisiator hak angket kasus Bank 
Century. 

"Tetapi, ini harus didudukkan secara clear bahwa tidak boleh ada intervensi 
hukum terhadap peristiwa politik. Kalau memang yang bersangkutan salah, ya 
salah. Kalau memang yang bersangkutan benar, ya benar. Yang paling penting 
tidak boleh ada tekanan politik," kata Pramono. (Rully) 

Attachment: news_icon.html?id=250757
Description: Binary data

Kirim email ke