http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=250757
SKANDAL BANK CENTURY KPK Harus Segera Periksa Boediono dan Sri Mulyani Bambang Soesatyo, anggota DPR inisiator angket Bank Century, (Fraksi Partai Golkar). Selasa, 13 April 2010 JAKARTA (Suara Karya): DPR mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera memanggil dan memeriksa Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati terkait kasus bailout Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. Desakan itu diutarakan anggota DPR inisiator angket Bank Century, yakni Ahmad Muzani (Fraksi Partai Hanura) dan Bambang Soesatyo (Fraksi Partai Golkar), yang disampaikan secara terpisah, di Jakarta, Senin (12/4). Menurut Muzani, KPK harus segera memanggil pihak-pihak yang sudah direkomendasikan DPR sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus bailout Bank Century. Pemanggilan itu perlu, katanya, untuk menindaklanjuti rekomendasi Sidang Paripurna DPR tentang angket Bank Century. "Pemanggilan Sri Mulyani dan Boediono oleh KPK perlu dilakukan sebagai tindak lanjut rekomendasi DPR," katanya. Meski demikian, Muzani menyesalkan pula sikap pimpinan DPR yang membuat pembentukan tim pengawas yang juga merupakan hasil rekomendasi DPR atas kasus Century menjadi telantar. Ahmad Muzani merasa heran dan prihatin dengan belum masuknya agenda pembahasan mengenai pembentukan tim pengawas tersebut. "Seharusnya itu terjadi secara otomatis. Sebab, itu kan sudah menjadi keputusan atau rekomendasi DPR karena ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR. Saya tidak tahu kenapa atau apa hambatannya hingga saat ini kok belum masuk agenda pembahasan yang ditetapkan dalam dua kali rapat paripurna," kata Muzani, di gedung DPR, Senin (12/4). Karena itu, Sekjen Partai Gerindra ini bertekad mendorong agar pembahasan pembentukan Tim Pengawas Century ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pekan ini. "Saya akan berusaha mendorong agar pembahasan ini ditetapkan Bamus sebagai agenda dalam rapat paripurna pekan depan," kata anggota DPR daerah pemilihan Lampung I itu. Hal senada juga disampaikan oleh Bambang bahwa KPK tentunya harus memeriksa Boediono dan Sri Mulyani untuk menindaklanjuti pengembangan kasus Century. "Kini sangat mendorong agar KPK segera memeriksa kedua orang yang sudah divonis DPR tersebut," katanya. Tak hanya itu, ia juga menyesalkan pimpinan DPR sengaja melakukan pembiaran untuk menunda penyelesaian kasus Century. Menurut dia, ada upaya berjemaah dari pimpinan DPR untuk melakukan pembiaran terhadap penyelesaian kasus BC sebagaimana amanat dari rekomendasi DPR. "Saya mengendus ada upaya berjemaah dari pimpinan DPR," katanya. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan akan memanggil Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pemanggilan terkait kasus bailout Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, rencana pemanggilan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan bekas Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani itu masuk dalam bahasan gelar perkara kasus Bank Century. Gelar perkara ini dilakukan KPK pada Senin (12/4). Sejauh ini, KPK telah memeriksa pejabat BI dan KSSK. Menurut Johan, setelah melakukan pemanggilan dan penyelidikan kepada beberapa pejabat BI, KPK menganggap perlu untuk menindaklanjutinya. Menurut Johan, dalam gelar perkara ini juga akan dibahas soal sikap Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah, yang tidak ingin terlibat dalam penanganan kasus Bank Century. Sebelumnya, keinginan itu disampaikan Chandra, menyusul adanya kekhawatiran kasus ini tidak tuntas. Sebab, konsultan hukum KSSK ternyata juga masuk dalam tim pembela Bibit-Chandra saat kasus kriminalisasi pimpinan KPK. Sementara itu, Komisi XI DPR juga menolak rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membahas RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang APBN Tahun Anggaran 2010. Setelah ada perdebatan, rapat akhirnya ditunda hingga Selasa (13/4). Perdebatan dimulai karena munculnya surat dari Presiden RI No R-21/Pres/ 03/2010 tertanggal 26 Maret 2010 tentang penambahan wakil pemerintah untuk membahas APBN-P dengan Komisi XI. Surat itu menyebutkan bahwa selain Menkeu, Presiden menugasi pula Menko Perekonomian untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan. Ketika rapat berlangsung, Menkeu memang hanya datang sendiri. Perdebatan pun tak terelakkan antara kelompok pro dan kontra bailout Bank Century. Namun, Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis akhirnya menutup rapat dengan agenda penundaan. Anggota Komisi XI dari Fraksi PDIP, Maruarar Sirait, mengatakan, penundaan merupakan bentuk kekonsistenan Dewan terhadap pilihan opsi C dalam paripurna kasus bailout Bank Century. Ara, panggilan akrab Maruarar, melihat Presiden sebenarnya sudah berupaya menghormati pilihan Dewan dengan mengeluarkan surat tersebut. "Sekarang ada surat Presiden, jelas bahwa Presiden memaklumi situasi yang ada. Jadi, ada opsi untuk memperlancar pembahasan RUU APBN-P, yaitu dengan menghadirkan Menko, bukan hanya Menkeu seperti selama ini," tuturnya. Oleh karena itu, menurut inisiator pansus ini, DPR pun harus mengubah format tujuan undangan. Tak hanya kepada Menkeu, tetapi juga kepada Menko Perekonomian. Hal senada juga disampaikan anggota Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari. "Kita tetap konsisten untuk memboikot Menteri Keuangan Sri Mulyani selama kasus Century belum selesai. Menkeu adalah salah satu yang bertanggung jawab dalam bailout Century," kata anggota Komisi XI ini. Sebaliknya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, yang juga cukup keras pernyataannya dalam kasus Century, tidak akan memboikot Sri Mulyani. "Kita tidak akan memboikot, ini kan hanya remain silent," ujar anggota Komisi XI dari PKS Andi Rahmat. Menurut Andi, keputusan untuk memboikot adalah hak anggota Dewan. Namun, Andi yang juga bekas anggota Pansus Century ini mengaku sayang untuk melakukan boikot karena masalah anggaran yang akan dibahas berkaitan dengan kepentingan publik. "Itu menjadi hak setiap anggota Dewan. Tapi, sayang kalau tak diikuti karena ini berkaitan dengan kepentingan publik," ujarnya. Terkait dengan kasus itu, penetapan tersangka inisiator angket Century asal PKS, Muhamad Misbakhun, Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDIP Pramono Anung mengakui, kasus politikus PKS Muhamad Misbakhun yang ditetapkan sebagai tersangka kasus L/C fiktif Bank Century, memang sangat menarik perhatian. Apalagi, Misbakhun merupakan salah seorang inisiator hak angket kasus Bank Century. "Tetapi, ini harus didudukkan secara clear bahwa tidak boleh ada intervensi hukum terhadap peristiwa politik. Kalau memang yang bersangkutan salah, ya salah. Kalau memang yang bersangkutan benar, ya benar. Yang paling penting tidak boleh ada tekanan politik," kata Pramono. (Rully)
news_icon.html?id=250757
Description: Binary data
