http://www.KabariNews.com/?34766



Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji ditangkap dan diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri semalam.

Menurut keterangan yang dihimpun, Susno ditangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta saat akan berangkat ke Singapura Senin pukul 19.10 WIB. Berdasarkan informasi, Susno akan menjalani pemeriksaan kesehatan di Singapura, namun kemudian malah ditangkap dan dibawa paksa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan.

Soal alasan penangkapan Susno, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Edward Aritonang menjelaskan, tindakan kepada Susno sudah sesuai prosedur karena yang bersangkutan akan meninggalkan Indonesia tanpa ijin atasan “Seharusnya dia minta ijin kepada atasan, apalagi sebagai jenderal bintang tiga berpergian ke yudiksi negara lain, itu harus ijin pimpinan,” kata Edward kepada pers sesaat setelah Susno ditangkap.

Susno kemudian menjalani pemeriksaan tanpa didampingi pengacara, Henry Yosodiningrat, pengacara Susno mengatakan dirinya tak dapat menemani Susno dalam pemeriksaan karena dicegah oleh Polri dengan alasan pemeriksaan Susno adalah pemeriksaan indispliner.

Hal ini ditegaskan oleh Kadiv Humas Irjen Edward Aritonang bahwa pemeriksaan Susno terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik. Susno diperiksa di Gedung Pusat Provos Mabes Polri, Jakarta , selama empat jam dan akhirnya dibebaskan.



Kirim email ke