Tender Kemendiknas Terbukti Bersekongkol Terbukti melakukan persekongkolan tender, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum denda Rp500 juta kepada panitia pengadaan pekerjaan di Kementerian Pendidikan Nasional. Persekongkolan itu terjadi dalam pengadaan penggandaan dan pengiriman modul Sekolah Menengah Pertama (SMP) terbuka di Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Departemen Pendidikan Nasional Tahun Anggaran 2009.
"Bahwa dengan demikian majelis Komisi menyimpulkan terlapor XIII (Panitia tender Kemendiknas) sebagai pelaku usaha telah melakukan persekongkolan vertikal untuk memenangkan terlapor I (PT Prata Sejati Mandiri) dalam tender paket I, terlapor II (PT Nusantaralestari Ceriapratama) dalam tender Paket II, Terlapor III (CV Standar Grafika) dalam paket III dan terlapor IV (PT Surya Usaha Ningtias) dalam tender paket IV," kata Ketua Majelis Komisi Benny Pasaribu, saat membacakan putusannya, di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa (13/4). Tender yang dimaksud adalah pengadaan dan pengiriman modul mata pelajaran matematika, ilmu pengtahuan alam, ilmu pengetahuan sosial kelas VII semester 1 dan 2, lalu mata pelajaran ilmu pengetehuan alam kelas VIII Semester 1 dan 2. Menurutnya, berdasarkan bukti-bukti, pengumuman lelang dilakukan dengan tidak terbuka, biaya pendaftaran yang tinggi, serta tanpa memperhatikan dokumen penawaran para peserta tender. "Memberikan kesempatan para terlapor yang bersekongkol dapat melakukan pengaturan pemenang tender dimasing-masing paket," ujar dia. Selain panitia tender Kemendiknas, peserta tender yang menjadi terlapor dalam perkara ini ada 14. PT Pratasejati Mandiri, PT Nusantaralestari ceriaprtama, CV Standar grafika, PT Surya Usaha Ningtias, PT Dadi Kayana Abadi, PT Gemawindu Pancaperkasa, CV Mulyatindo Cakramas, PT Geranusa Jaya, PT Ananto Jempeiter, PT Buana Gemilang Indah, CV Hikmah Al Lathif, PT sarasukma Pratama, serta CV Tarsar jaya. Atas putusan ini, KPPU mewajibkan PT Pratasejati, PT Nusantaralestari Ceriapratama, CV Standar Grafik dan PT Surya Usaha Ningtias untuk membayar denda senilai Rp25 juta lantaran terbukti dimenangkan atas kegiatan persekongkolan. Sementara itu, perusahaan lainnya, ditetapkan denda senilai Rp10 juta. Meskipun bersalah, mereka tidak diuntungkan dalam kegiatan ini. "Menyatakan para terlapor telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," ujarnya. Menurut dia, melalui putusan perkara Nomor 27/KPPU-L/2009 ini, KPPU merekomendasikan Kemendiknas untuk memberikan sanksi administratif terhadap pejabat yang bertanggungjawab dalam persekongkolan ini. "Memberikan rekomendasi kepada menteri untuk mengeluarkan instruksi kepada (jajaran) Kementerian Pendidikan Nasional agar melaksanakan tender sesuai Keppres 80 Tahun 2003 sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat," ujarnya. pri http://www.surabayapagi.com/index.php?p=detilberita&id=46925
