Refleksi : Kalau para petinggi negara adalah pemilik saham, mana mau mereka 
melakukan sanksi hukum terhadap Lapindo? Bukankah kalau dikenakan sanksi hukum 
berarti merugikan mereka sendiri. Begitulah praktek kongkalikong rezim berkuasa 
Negara Kleptokratik Republik Indonesia [NKRI].

http://www.lampungpost.com/aktual/berita.php?id=16547

      Kamis, 15 April 2010 
     

      HUKUM-KRIMINAL 
     
     
     

Walhi: Ada Makelar Kasus Lapindo 


      JAKARTA (LampostOnline): Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menduga telah 
terjadi praktik makelar kasus atau markus dalam proses pengusutan dugaan 
pelanggaran hukum luapan lumpur Lapindo. 

      "Walhi menilai telah terjadi makelar kasus dan dugaan korupsi atas 
terbitnya surat perintah penghentian penyidikan kasus lumpur Lapindo," kata 
Pengkampanye Tambang Walhi Pius Ginting di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi 

      (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (15-4).

      Pius berada di KPK untuk melaporkan dugaan korupsi dalam proses hukum 
kasus lumpur Lapindo.

      Dugaan korupsi dan praktik mafia hukum itu, menurut Pius, terjadi ketika 
Kepolisian Daerah Jawa Timur menghentikan penyidikan dugaan pelanggaran hukum 
dalam kasus lumpur Lapindo. 

      Surat perintah penghentian penyidikan itu dikeluarkan Direktorat Reserse 
dan Kriminal Polda Jatim pada Agustus 2009.

      Alasan penyidikan dihentikan karena berkas perkara sudah empat kali 
dikembalikan kejaksaan setempat. Pengembalian berkas disertai dengan dua 
petunjuk formil serta delapan petunjuk materiil untuk membuktikan unsur tindak 
pidana yang dipersangkakan.

      Namun menurut Pius, pengembalian berkas tidak dapat dijadikan alasan 
untuk menghentikan penyidikan suatu perkara. "Tidak ada aturan dalam KUHAP yang 
mengatur mengenai batas mengirim berkas perkara atau yang disebut pra 
penuntutan," ucap Pius. 

      "Jadi, tidaklah tepat jika hal itu dijadikan pertimbangan atau alasan 
penghentian penyidikan." YNI/L-1
     

<<bening.gif>>

Kirim email ke