Refleksi : Tentu saja para mafioso NKRI perlu kosmetik supaya kelihatan  tetap 
cantik ibarat  kupu-kupu malam di bawah sinar bulan purnama. 

http://www.jawapos.co.id/halaman/index.php?act=showpage&kat=7

 [ Senin, 19 April 2010 ] 


Kosmetik Pemberantasan Mafia Hukum 

Oleh Febri Diansyah


SATU per satu skandal mafia di tubuh penegak hukum dan Direktorat Jenderal 
(Ditjen) Pajak terungkap. Mulai kasus Gayus H. Tambunan yang menimbulkan efek 
domino di Ditjen Pajak, kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. Tiap-tiap 
institusi menyikapi skandal sistemis tersebut dengan keseriusan yang berbeda. 

Ditjen Pajak terlihat paling tegas dengan langsung menonaktifkan sejumlah 
pegawai dan pejabat di tempat Gayus bertugas dan membuka akses pelaporan LHKPN 
terhadap pegawai pajak yang sebelumnya tidak tersentuh, bahkan oleh KPK. 
Kepolisian pun melakukan beberapa langkah. Antara lain, menetapkan tersangka 
dua penyidik, menonaktifkan seorang jenderal yang diduga terkait dengan mafia 
kasus, dan melakukan serangkaian pemeriksaan kode etik secara internal.

Meskipun dinilai paling lambat dan tidak menunjukkan progres, kejaksaan juga 
menyatakan tidak cermatnya beberapa jaksa peneliti dan jaksa penuntut umum yang 
menangani kasus Gayus. Sayang, kejaksaan masih berkutat pada persoalan 
administratif. Padahal, dugaan aliran dana terhadap jaksa sudah disampaikan 
oleh PPATK. Sebaliknya, di institusi pengadilan, Mahkamah Agung justru 
menyatakan bahwa hakim-hakim tersebut bersih dan tidak melanggar aturan. 
Pernyataan itu berbanding terbalik dengan temuan Komisi Yudisial (KY) tentang 
dugaan aliran uang terhadap hakim.

Mencermati tindakan empat institusi itu, sepintas masyarakat mungkin berpikir, 
telah dilakukan beberapa perubahan di setiap institusi. Akan tetapi, kita sadar 
betul bahwa penanganan seperti itu rentan terjebak dan dilokalisasi pada kasus 
per kasus. 

Belajar dari sejumlah skandal di institusi tersebut pada tahun-tahun 
sebelumnya, yang terus terulang, tidak berlebihan kita menyebut apa yang 
dilakukan hari ini hanyalah "buih-buih". Bukan keseriusan substantif untuk 
benar-benar membersihkan institusi penegak hukum dan Ditjen Pajak dari bakteri 
mafioso.

Perang terhadap mafia hukum, mafia pajak, dan korupsi harus dilakukan secara 
institusional. Ia tidak mungkin bisa dituntaskan dengan cara menari-nari dari 
kasus per kasus. Sebab, gegap gempita penanganan kasus Gayus, Bahasyim, bahkan 
kasus lain, justru rentan dimanfaatkan untuk kepentingan politik pencitraan, 
kamuflase komitmen antikorupsi, dan bukan tidak mungkin memperkuat konsolidasi 
mafia di tubuh setiap institusi. Sebab, kita sangat sadar, ibarat rumput liar, 
lahan untuk praktik mafia di kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan terutama 
Ditjen Pajak masih sangat subur. Ditambah, petugas pembersih sering lalai dan 
tercemar.

Darurat Mafia 

Indonesia Corruption Watch menilai, saat ini adalah momentum yang paling tepat 
untuk membersihkan institusi -bukan perorangan semata- dengan perombakan total. 
Baik aspek kepemimpinannya; sistem regulasi, promosi, dan mutasi; pengawasan; 
sanksi; kekayaan yang tak wajar; hingga remunerasi yang layak. Kapolri dan 
jaksa agung, misalnya. Dua tampuk tertinggi kepolisian dan kejaksaan itu telah 
dinilai tidak mampu membersihkan, menjaga, dan menempatkan institusi 
masing-masing sebagai penegak hukum yang ideal.

Di era Jaksa Agung Hendarman Supandji, terjadi skandal suap Urip Tri Gunawan 
yang melibatkan sejumlah jaksa agung muda, kasus jaksa penjual narkoba, 
penahanan Prita Mulyasari, perkara Anggodo yang merembet hingga wakil jaksa 
agung, dan kali ini mafia pajak Gayus. Demikian juga kepolisian. Citra 
institusi yang kini mereformasi diri itu justru terpuruk saat dipimpin Kapolri 
saat ini. Salah satu indikasinya, mulai diragukannya independensi Polri dalam 
penyelenggaran Pemilihan Umum 2009 dan pemilihan presiden. Selain itu, ada 
kasus salah tangkap, persoalan cicak lawan buaya, perkara Anggodo yang tidak 
mampu ditangani, hingga dugaan keterlibatan sejumlah jenderal polisi dalam 
kasus Gayus. Sulit dibayangkan perang terhadap mafia hukum bisa berjalan 
efektif jika kondisi status quo tersebut masih dipertahankan.

Masuk akal jika kita berpikir tidak ada pilihan lain, selain membersihkan 
institusi itu. Sebab, jika kepolisian kotor, kejaksaan dan pengadilan tercemar, 
dan Ditjen Pajak tetap tak mampu membasmi mafia di tubuhnya, semua itu bakal 
merugikan dan mengancam masyarakat secara langsung. Tidak akan ada pengayom 
masyarakat bila polisi mengabdi kepada kepentingan mafia. Hukum bakal tumpul 
apabila kejaksaan dan pengadilan tercemar. Lalu, uang negara akan terus bocor 
di Ditjen Pajak dengan ketimpangan penghasilan yang luar biasa antara pegawai 
pajak dan masyarakat.

Karena itu, tidak berlebihan jika kita me-warning sejak awal bahwa kita berada 
di titik "darurat mafia". Sendi-sendi penting institusi pelayanan masyarakat 
dan penghasilan negara kini dibajak kekuatan mafioso. Sementara itu, komitmen 
politik pimpinan negara tidak beranjak dari sekadar permainan kasus per kasus. 
Hal tersebut akan mempersulit Indonesia, tidak hanya untuk pemberantasan 
korupsi, tetapi juga berimplikasi terhadap penegakan HAM, pertumbuhan ekonomi, 
peningkatan kualitas hidup rakyat, bahkan kepercayaan masyarakat terhadap 
pemimpin. Kekhawatiran itu bukan tidak mungkin terjadi jika penanganan skandal 
demi skandal tersebut hanya berfokus ke aspek entertainment (pertunjukan dan 
bombastis).

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentu saja merupakan otoritas politik dan 
pemerintahan yang sepatutnya melakukan hal konkret, institusional, dan tidak 
parsial. Agar tidak terjebak pada sekadar kosmetik(fiksasi), pemberantasan 
mafia hukum sudah saatnya memikirkan hal yang lebih fundamental, bukan hanya 
respons sporadis oleh Satgas Mafia Hukum; pencopotan satu atau dua jaksa dan 
polisi; bahkan penetapan Gayus, Bahasyim, dan Syahril Djohan sebagai tersangka; 
melainkan jauh lebih besar daripada itu. (*)

*). Febri Diansyah, peneliti ICW, koordinator Divisi Hukum dan Monitoring 
Peradilan 

Kirim email ke