http://www.republika.co.id/berita/ensiklopedia-islam/fatwa/10/05/01/113862-hukum-nikah-beda-agama-dalam-islam-dan-kristen-samakah

Hukum Nikah Beda Agama dalam Islam dan Kristen, Samakah?

Sabtu, 01 Mei 2010, 06:03 WIB

     

"Cinta itu buta," begitu kata penyair asal Inggris, William Shakespeare. 
Ungkapan yang sangat masyhur itu memang kerap terbukti dalam kehidupan 
sehari-hari. Bahkan, terkadang sampai melupakan aturan agama. Saat ini, tak 
sedikit umat Muslim yang karena "cinta" berupaya sebisa mungkin untuk menikah 
dengan orang yang berbeda agama. "Tolong dibantu... Saya benar-benar serius 
untuk melakukan nikah beda agama. Saya benar-benar pusing harus bagaimana 
lagi," tulis seorang wanita Muslim pada sebuah laman. 

Lalu bolehkah menurut hukum Islam seorang Muslim, baik pria maupun wanita 
menikah dengan orang yang berbeda agama? Masalah perkawinan beda agama telah 
mendapat perhatian serius para ulama di Tanah Air. Majelis Ulama Indonesia 
(MUI) dalam musyawarah Nasional II pada 1980 telah menetapkan fatwa tentang 
pernikahan beda agama. MUI menetapkan dua keputusan terkait pernikahan beda 
agama ini.

Pertama, para ulama di Tanah Air memutuskan bahwa perkawinan wanita Muslim 
dengan laki-laki non-Muslim hukumnya haram. Kedua, seorang laki-laki Muslim 
diharamkan mengawini wanita bukan Muslim. Perkawinan antara laki-laki Muslim 
dengan wanita ahlul kitab memang terdapat perbedaan pendapat. "Setelah 
mempertimbangkan bahwa mafsadatnya lebih besar dari maslahatnya, MUI 
memfatwakan perkawinan tersebut hukumnya haram," ungkap Dewan Pimpinan Munas II 
MUI, Prof Hamka, dalam fatwa itu.

Dalam memutuskan fatwanya, MUI menggunakan Alquran dan Hadis sebagai dasar 
hukum. "Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik hingga mereka ber iman 
(masuk Islam). Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita 
musyrik, walaupun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan wanita 
orangorang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) hingga mereka beriman. 
Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, meskipun ia 
menarik hatimu..." (QS: al-Baqarah:221).

Selain itu, MUI juga menggunakan Alquran surat al-Maidah ayat 5 serta at Tahrim 
ayat 6 sebagai dalil. Sedangkan, hadis yang dijadikan dalil adalah Sabda 
Rasulullah SAW yang diriwayatkan Tabrani: "Barang siapa telah kawin, ia telah 
memelihara setengah bagian dari imannya, karena itu, hendaklah ia takwa (takut) 
kepada Allah dalam bagian yang lain."

Ulama Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait nikah beda 
agama. Fatwa itu ditetapkan dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta pada akhir 
November 1989. Ulama NU dalam fatwanya menegaskan bahwa nikah antara dua orang 
yang berlainan agama di Indonesia hukumnya tidak sah.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga telah menetapkan fatwa tentang 
penikahan beda agama. Secara tegas, ulama Muhammadiyah menyatakan bahwa seorang 
wanita Muslim dilarang menikah dengan pria non-Muslim. Hal itu sesuai dengan 
surat al-Baqarah ayat 221, seperti yang telah disebutkan di atas. "Berdasarkan 
ayat tersebut, laki-laki Mukmin juga dilarang nikah dengan wanita non-Muslim 
dan wanita Muslim dilarang walinya untuk menikahkan dengan laki-laki 
non-Muslim," ungkap ulama Muhammadiyah dalam fatwanya.

Ulama Muhammadiyah pun menyatakan kawin beda agama juga dilarang dalam agama 
Nasrani. Dalam perjanjian alam, kitab ulangan 7:3, umat Nasrani juga dilarang 
untuk menikah dengan yang berbeda agama. "Dalam UU No 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 
1 juga disebutkan bahwa: "Pernikahan adalah sah, apabila dilakukan menurut 
hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."

"Jadi, kriteria sahnya perkawinan adalah hukum masing-masing agama yang dianut 
oleh kedua mempelai," papar ulama Muhammadiyah dalam fatwanya. Ulama 
Muhammadiyah menilai pernikahan beda agama yang dicatatkan di kantor catatan 
sipil tetap tak sah nikahnya secara Islam. Hal itu dinilai sebagai sebuah 
perjanjian yang bersifat administratif.

Ulama Muhammadiyah memang mengakui adanya perbedaan pendapat tentang bolehnya 
pria Muslim menikahi wanita nonMuslim berdasarkan surat al-Maidah ayat 5. 
"Namun, hendaknya pula dilihat surat Ali Imran ayat 113, sehingga dapat 
direnungkan ahli kitab yang bagaimana yang dapat dinikahi laki-laki Muslim," 
tutur ulama Muhammadiyah. 

Dalam banyak hal, kata ulama Muhammadiyah, pernikahan wanita ahli kitab dengan 
pria Muslim banyak membawa kemadharatan. "Maka, pernikahan yang demikian juga 
dilarang." Abdullah ibnu Umar RA pun melarang pria Muslim menikahi wanita 
non-Muslim.

Kirim email ke