Refleksi : Apakah politisi harus diperingatkan oleh sang presiden seperti guru memberi peringatan kepada murid-muridnya di TK? Kalau politisi berprofesi tukang copet bin catut atau garong biar diperingatkan 1001 kali akan masuk ke kuping kiri keluar di kuping kanan, tanpa meresap di otak. Takukah Anda ciri-ciri negara apa yang politisinya demikian?
http://www.suarapembaruan.com/index.php?modul=news&detail=true&id=17884 2010-05-04 Presiden SBY: Politisi Jangan Masuk dalam Ranah Hukum [JAKARTA] Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan, kalangan politisi jangan masuk ke ranah hukum. Demikian pula sebaliknya, aparat hukum agar jangan masuk ke wilayah politik. Hal itu agar tidak merusak sistem hukum. "Para politisi, baik eksekutif dan legislatif, di pusat dan di daerah, jangan melakukan intervensi. Ini untuk menghormati kewenangan dan independensi penegakan hukum. Campur tangan itu harus dicegah dan dihindari. Apalagi jika intervensi politik itu disertai politik uang, lengkap sudah, rusak hukum kita. Intinya, politisi jangan masuk ranah hukum. Penegak hukum juga jangan masuk ranah politik. Ini agar penegakan hukum terbebas dari kontaminasi apapun," kata Presiden, dalam arahannya saat membuka rapat koordinasi dan konsultasi bidang penegakan hukum, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/5). Rapat itu diikuti jajaran Kementerian Hukum dan HAM, Polri, Kejaksaan, serta Mahkamah Agung. Presiden tampak memberi penekanan khusus terhadap peringatan kepada para politisi. Hal itu tercermin dari penegasan agar politisi jangan masuk ranah hukum diulang dua kali. Selanjutnya, Presiden menguraikan, ada tujuh pekerjaan rumah yang masih harus diselesaikan pemerintah. Ketujuh PR itu yakni, korupsi, mafia dan kolusi dalam penegakan hukum, hukuman yang tidak tepat, keadilan bagi si korban, adanya campur tangan politik, persoalan pemasyarakatan dan reintegrasi sosial bagi mereka yang menjalani hukuman, serta pencegahan dan penangkalan tindak kejahatan. Presiden menilai, proses penegakan hukum masih belum berjalan dengan baik. "Saya sering membaca koran, menonton berita di televisi. Sebagian menurut saya, hukumannya terlalu berat. Sebagian sudah tepat. Juga bagi lansia. Dalam memutus perkara, hukum tidak boleh berjarak dengan keadilan. Ketika membaca koran, orang miskin ditangkap karena melanggar hukum. Padahal dia (lakukan) untuk mencari nafkah. Tapi sebaliknya, pelaku illegal logging dihukum ringan," katanya. Presiden juga meminta agar penegakan hukum juga memperhatikan kelompok marjinal. "Penegakan hukum juga merupakan persoalan hati. Berilah perhatian kepada kaum marjinal. Itu untuk mencegah hukuman terlalu berat atau terlalu ringan," kata Presiden. Terkait dengan langkah pemerintah, Presiden menegaskan, pemerintah harus benar-benar menjalankannya. "Kita bicara langkah-langkahnya. Pemberantasan korupsi, harus terus berjalan. Hukum pelakunya dan kembalikan aset negara. Itu baru impas. Kepiawaian penegak hukum juga harus mampu mengembalikan aset negara," kata Presiden. SBY menambahkan, untuk mencegah dan menangkal korupsi dan kebocoran pajak, keduanya harus terus diberantas. "Sampai aset negara bisa diselamatkan, dan pelaku diberikan sanksi. Yang namanya mafia bidang perpajakan, illegal logging dan kasus-kasus besar, karena kerugian negara juga besar, harus diberantas," tegasnya. Diingatkan, kerja sama dan keterpaduan antarlembaga penegak hukum tidak hanya di atas kertas. "Harapan saya, keterpaduan bukan hanya di atas kertas antara Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kapolri, Menkumham. Tetapi, keterpaduan yang sinergis juga bisa dilakukan di lapangan sesuai dengan UU yang berlaku," katanya di hadapan jajaran penegak hukum. Wujudkan Keadilan Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, keadilan merupakan napas dan cita-cita terakhir hukum. "Perlakuan diskriminasi, penegakan hukum tanpa rasa keadilan, merupakan bertentangan dari perwujudan justice for all. Salah satu kasus, bagaimana seorang suami istri yang buta, dipidana karena memiliki ganja. Suami dihukum 18 tahun dan istrinya dihukum 15 tahun. Ini sangat ironis," katanya. Patrialis menekankan supaya lembaga penegak hukum yang ada di Indonesia harus tetap berada di bawah tatanan yang sama. "Dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, masing-masing penegak hukum memiliki tugas yang berbeda. Tetapi, harus tetap ada di bawah tatanan yang sama, yang biasa disebut Integrated Justice System, agar penegakan hukum dapat berlangsung tepat dan berkeadilan bagi masyarakat," kata Patrialis Akbar. [NOV/W-1
