Refleksi : Apakah politisi harus diperingatkan oleh sang presiden seperti guru 
memberi peringatan kepada murid-muridnya di TK?  Kalau politisi berprofesi 
tukang copet bin catut atau garong biar diperingatkan 1001 kali akan masuk ke 
kuping kiri keluar di kuping kanan, tanpa meresap di otak. Takukah Anda 
ciri-ciri negara apa yang politisinya demikian?

http://www.suarapembaruan.com/index.php?modul=news&detail=true&id=17884

2010-05-04
Presiden SBY: Politisi Jangan Masuk dalam Ranah Hukum




[JAKARTA] Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan, kalangan politisi 
jangan masuk ke ranah hukum. Demikian pula sebaliknya, aparat hukum agar jangan 
masuk ke wilayah politik. Hal itu agar tidak merusak sistem hukum.


"Para politisi, baik eksekutif dan legislatif, di pusat dan di daerah, jangan 
melakukan intervensi. Ini untuk menghormati kewenangan dan independensi 
penegakan hukum. Campur tangan itu harus dicegah dan dihindari. Apalagi jika 
intervensi politik itu disertai politik uang, lengkap sudah, rusak hukum kita. 
Intinya, politisi jangan masuk ranah hukum. Penegak hukum juga jangan masuk 
ranah politik. Ini agar penegakan hukum terbebas dari kontaminasi apapun," kata 
Presiden, dalam arahannya saat membuka rapat koordinasi dan konsultasi bidang 
penegakan hukum, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/5). Rapat itu diikuti 
jajaran Kementerian Hukum dan HAM, Polri, Kejaksaan, serta Mahkamah Agung.


Presiden tampak memberi penekanan khusus terhadap peringatan kepada para 
politisi. Hal itu tercermin dari penegasan agar politisi jangan masuk ranah 
hukum diulang dua kali. Selanjutnya, Presiden menguraikan, ada tujuh pekerjaan 
rumah yang masih harus diselesaikan pemerintah. Ketujuh PR itu yakni, korupsi, 
mafia dan kolusi dalam penegakan hukum, hukuman yang tidak tepat, keadilan bagi 
si korban, adanya campur tangan politik, persoalan pemasyarakatan dan 
reintegrasi sosial bagi mereka yang menjalani hukuman, serta pencegahan dan 
penangkalan tindak kejahatan. 


Presiden menilai, proses penegakan hukum masih belum berjalan dengan baik. 
"Saya sering membaca koran, menonton berita di televisi. Sebagian menurut saya, 
hukumannya terlalu berat. Sebagian sudah tepat. Juga bagi lansia. Dalam memutus 
perkara, hukum tidak boleh berjarak dengan keadilan. Ketika membaca koran, 
orang miskin ditangkap karena melanggar hukum. Padahal dia (lakukan) untuk 
mencari nafkah. Tapi sebaliknya, pelaku illegal logging dihukum ringan," 
katanya.


Presiden juga meminta agar penegakan hukum juga memperhatikan kelompok 
marjinal. "Penegakan hukum juga merupakan persoalan hati. Berilah perhatian 
kepada kaum marjinal. Itu untuk mencegah hukuman terlalu berat atau terlalu 
ringan," kata Presiden.
Terkait dengan langkah pemerintah, Presiden menegaskan, pemerintah harus 
benar-benar menjalankannya. "Kita bicara langkah-langkahnya. Pemberantasan 
korupsi, harus terus berjalan. Hukum pelakunya dan kembalikan aset negara. Itu 
baru impas. Kepiawaian penegak hukum juga harus mampu mengembalikan aset 
negara," kata Presiden.


SBY menambahkan, untuk mencegah dan menangkal korupsi dan kebocoran pajak, 
keduanya harus terus diberantas. "Sampai aset negara bisa diselamatkan, dan 
pelaku diberikan sanksi. Yang namanya mafia bidang perpajakan, illegal logging 
dan kasus-kasus besar, karena kerugian negara juga besar, harus diberantas," 
tegasnya.
Diingatkan, kerja sama dan keterpaduan antarlembaga penegak hukum tidak hanya 
di atas kertas. "Harapan saya, keterpaduan bukan hanya di atas kertas antara 
Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kapolri, Menkumham. Tetapi, keterpaduan yang 
sinergis juga bisa dilakukan di lapangan sesuai dengan UU yang berlaku," 
katanya di hadapan jajaran penegak hukum.

Wujudkan Keadilan
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, keadilan 
merupakan napas dan cita-cita terakhir hukum. "Perlakuan diskriminasi, 
penegakan hukum tanpa rasa keadilan, merupakan bertentangan dari perwujudan 
justice for all. Salah satu kasus, bagaimana seorang suami istri yang buta, 
dipidana karena memiliki ganja. Suami dihukum 18 tahun dan istrinya dihukum 15 
tahun. Ini sangat ironis," katanya. 


Patrialis menekankan supaya lembaga penegak hukum yang ada di Indonesia harus 
tetap berada di bawah tatanan yang sama. "Dalam sistem penegakan hukum di 
Indonesia, masing-masing penegak hukum memiliki tugas yang berbeda. Tetapi, 
harus tetap ada di bawah tatanan yang sama, yang biasa disebut Integrated 
Justice System, agar penegakan hukum dapat berlangsung tepat dan berkeadilan 
bagi masyarakat," kata Patrialis Akbar. [NOV/W-1

Kirim email ke