Refleksi : Apakah orang Papua akan punah bersama kekayaan alam mereka baik yang 
terletak diatas tanah maupun yang terkandung dalam perut bumi tanah Papua 
diekspoatasi?


http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/nusantara/10/05/07/114796-mrp-perlu-maknai-kembali-definisi-orang-asli-papua-dalam-pemilukada

MRP Perlu Maknai Kembali Definisi Orang Asli Papua dalam Pemilukada
Jumat, 07 Mei 2010, 17:22 WIB

     
JAKARTA--Staf Khusus Presiden Bidang Otonomi Daerah, Velix Wanggai, sarankan 
Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk memaknai kembali definisi orang asli Papua. 
Sebab keputusan mereka untuk menetapkan seluruh kepala daerah adalah orang asli 
Papua justru menyebabkan penundaan pemilukada di Papua.

"Hal yang terpenting sebetulnya, sebelum definisi dari MRP itu kita berlakukan 
pada pemilukada. Kami menganggap MRP harus memaknai kembali apa arti dan 
definisi orang asli Papua," ujar Velix seusai acara dialog Pemilukada di gedung 
Kementerian Dalam Negeri, Jumat (07/05).

Seperti yang diketahui, akibat perselisihan tentang keharusan calon kepala 
daerah dari orang asli Papua, pemilukada di daerah itu harus ditunda. Bahkan 
beberapa anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sudah diberhentikan. Saat 
ini KPU pusat sedang berusaha melakukan konsultasi kepada Mahkamah Agung 
terkait permasalahan ini.

Velix menilai keputusan yang dikeluarkan oleh MRP itu wajar. Karena sebagai 
lembaga representasi kultural, MRP memiliki kewenangan untuk memberikan 
perlindungan terhadap hak-hak dan kepentingan rakyat Papua. Tetapi memang harus 
dipertanyakan kembali bagaimana MRP memaknai proses perlindungan hak-hak orang 
Papua itu. 

Ini karena dari sisi Undang Undang (UU) Otonomi Khusus, syarat harus orang asli 
Papua hanya pada gubernur saja. "Sedangkan untuk bupati dan walikota kembali ke 
UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah," katanya.

Lebih lanjut Velix menjelaskan bahwa di Papua juga perlu ada aspek kebangsaan 
Indonesia terkait syarat orang asli Papua itu dalam pemilukada. "Konteks Papua 
harus ada proses pembangunan nasionalisme," ujarnya. 

Seharusnya memang tidak ada proses diskriminasi terhadap hak-hak warga negara 
Indonesia yang non-Papua. "Kalau yang selama ini sudah dilakukan disana, 
pasangan yang maju adalah pasangan yang Papua dan non-Papua."

Red: Krisman Purwoko

Kirim email ke