Normal 0 false false false MicrosoftInternetExplorer4 /* Style
Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal";
mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0;
mso-style-noshow:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt
0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt;
mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Times New
Roman"; mso-ansi-language:#0400; mso-fareast-language:#0400;
mso-bidi-language:#0400;}
Pasal 434 Peraturan Presiden No. 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas
dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Eselon I Kementerian Negara menegaskan bahwasanya Kementerian
Pendidikan Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang
pendidikan nasional dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam Pasal 435-nya, Peraturan
Presiden tersebut menyatakan bahwa Kementerian Pendidikan Nasional
menyelenggarakan fungsi:





perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan
nasional;pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung
jawab Kementerian Pendidikan Nasional;pengawasan atas pelaksanaan tugas
di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional;pelaksanaan bimbingan
teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan
Nasional di daerah; danpelaksanaan kegiatan teknis yang berskala
nasional.



Kemua fungsi penyelenggaran tersebut dibebankan kepada 4 Direktorat
Jenderal yakni :






Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan
Informal;Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar;Direktorat Jenderal
Pendidikan Menengah;Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;



Lalu dimana peran Guru sebagai pendidik ? Tampaknya Presiden telah
melupakan peran Guru sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.
Hal ini terlihat dengan tidak tercantumnya lagi Direktorat Jenderal
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagai bagian dari
Kementerian Pendidikan Nasional padahal dalam Peraturan Presiden No. 10
Tahun 2005, jelas dan tegas Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu
Pendidik dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas merumuskan serta
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang peningkatan
mutu pendidik dan tenaga kependidikan. Artinya, Peraturan Presidan No.
10 Tahun 2005 jelas-jelas mengakui peran guru dalam pendidikan nasional
dan harus diakui bahwa peraturan presiden tersebut jauh lebih baik
dibandingkan Peraturan Presiden No. 24 Tahun 2010. Adalah suatu fakta,
bahwa mengejar pengembangan sistem pendidikan nasional tanpa
memperhatikan mutu guru sama saja menempatkan guru sebagai buruh !!!






Dengan dihapusnya atau tidak tercantumnya Direktorat Jenderal
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan maka ini berarti
bahwasanya profesi Guru tidak lagi dipandang sebagai jabatan
profesional dan karena itu tidak diperlukan lagi seorang guru harus
disiapkan melalui pendidikan profesi. Ini berarti, Presiden telah
mengabaikan ketentuan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UURI
Nomor 20/2003) serta Undang-Undang Guru dan Dosen (UU RI Nomor
14/2005). Pasal 40 UU No. 20 Tahun 2003 tegas-tegas menyatakan bahwa
guru berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial
yang pantas dan memadai, penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi
kerja serta pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan
kualitas. Ini artinya mau tidak mau, profesi guru tetap harus dikelola
secara tersendiri dalam suatu sistem. Bukan diabaikan atau apalagi
hanya dianggap sebagai sekedar buruh dari suatu sistem.



--
Posting oleh NM. WAHYU KUNCORO, SH ke ADVOKATKU pada 5/10/2010 11:57:00
PM

Kirim email ke