http://www.analisadaily.com/index.php?option=com_content&view=article&id=54932:terorisme-dalam-perspektif-psikologi&catid=78:umum&Itemid=131
Terorisme dalam Perspektif Psikologi
Oleh: Vety Dazefa
Tim Densus 88 Mabes Polri bekerjasama dengan Ditjen PAS Kemenkum HAM baru
saja memindahkan 2 terpidana mati teroris ke LP Nusakambangan.
Mereka sebelumnya sempat mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur. Dua
orang terpidana mati kasus terorisme tersebut adalah Iwan Darmawan Mutho alias
Muhammad Rois dan Ahmad Hasan. Keduanya terlibat dalam kasus pengeboman
Kedutaan Besar Australia tahun 2004.
Rois dan Hasan sempat disebut-sebut sebagai orang yang mengatur pelatihan
teroris di Aceh. Meski di dalam penjara, keduanya dikabarkan masih memiliki
jaringan yang cukup luas.
Belum jelas apakah pemindahan ini dimaksudkan untuk memutus jaringan
tersebut. Menkum HAM Patrialis Akbar sempat menelusuri informasi mengenai
keterlibatan napi teroris terkait jaringan teroris Aceh-Pamulang.
Dia juga pernah melakukan razia kepemilikan telepon seluler (HP) di LP
Cipinang. Khususnya terhadap Rois. Rois bersama dengan Doktor Azahari dan
Noordin M Top adalah perencana pengeboman Kedutaan Besar Australia, 9 September
2004. Rois ditangkap polisi pada November 2004 di rumah kontrakannya di
Leuwiliang, Bogor.
Atas aksinya, Rois pun divonis hukuman mati pada 13 September 2005 oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehari kemudian, tersangka lainnya, Ahmad
Hasan, juga dijatuhi vonis hukuman mati oleh pengadilan yang sama.
Indonesia memiliki potensi terorisme yang sangat besar dan perlu langkah
antisipasi yang ekstra cermat. Kebijakan-kebijakan pemerintah yang kadang tidak
dipahami oleh orang tertentu cukup dijadikan alasan untuk melakukan teror.
Menyadari sedemikian besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh suatu tindak
Terorisme, serta dampak yang dirasakan secara langsung oleh Indonesia sebagai
akibat dari Tragedi Bali beberapa tahun lalu, merupakan kewajiban pemerintah
untuk secepatnya mengusut tuntas Tindak Pidana Terorisme itu dengan
mempidanakan pelaku dan aktor intelektual dibalik peristiwa tersebut.
Hal ini menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum. Untuk melakukan
pengusutan, diperlukan perangkat hukum yang mengatur tentang Tindak Pidana
Terorisme.
KUHP Belum Mengatur Secara Khusus
Menyadari hal ini dan lebih didasarkan pada peraturan yang ada saat ini
yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum mengatur secara khusus
serta tidak cukup memadai untuk memberantas Tindak Pidana Terorisme. Pemerintah
Indonesia merasa perlu untuk membentuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme.
Sebenarnya, siapa sih teroris itu? memang cukup sulit untuk menjelaskan
dengan tepat istilah tersebut. Tetapi untuk memberikan sedikit gambaran,
teroris adalah sebuah komunitas untuk menyampaikan pesan kepada pihak-pihak
tertentu dengan cara melakukan aksi teror.
Yang banyak terjadi pada gerakan teroris di Indonesia ini dilakukan
dengan cara aksi bom bunuh diri dengan mengatasnamakan agama dan mereka
menyatakan bahwa mereka telah berjihad untuk Islam. Padahal sebenarnya Islam
tidak mengenal konsep jihad dengan makna membunuh ketika berada dalam situasi
damai dan tenteram.
Berjihad dalam perang pun sebenarnya dilakukan dalam konteks untuk
mempertahankan diri. Tentu saja hal ini cukup merusak citra Islam sebagai agama
yang mengajarkan keselamatan dan kedamaian yang diharapkan melahirkan
pribadi-pribadi yang mulia secara sosial.
Pertanyaannya yang sering muncul adalah mengapa pelaku bom bunuh diri
tersebut yang sering disebut teroris yang notabene adalah seorang Muslim yang
baik, shaleh, rajin shalat, taat menjalankan perintah agama, tidak pernah
berbuat onar di masyarakat, menguasai berbagai pengetahuan termasuk ilmu agama?
Mengapa mereka bisa melakukan itu semua?
Untuk menilai kepribadian seseorang tidak hanya dilihat dari satu faktor
saja. Sangat kompleks permasalahannya karena manusia adalah mahluk yang
dinamis.
Ideologi
Bicara masalah terorisme, sulit untuk melepaskannya dari masalah
ideologi. Ideologi adalah energi. Ketika sebuah gagasan, ideologi, dan
keyakinan agama bersinergi, akan terjadi multiplikasi energi. Energi akan
mengeras dan memiliki daya rusak tinggi saat digerakkan rasa dendam dan
frustrasi yang tidak tersalurkan, didukung teknologi perakitan bom yang
canggih.
Dengan mencari pembenaran pada ayat-ayat kitab suci yang tafsirannya
disesuaikan dengan situasi batinnya, kematian diyakini sebagai emansipasi jiwa
yang diberi label syahid, agar terbebas dari beban hidup dan bisa tersenyum
saat jalan kematian ada di depannya, dan yakin surga telah menanti.
Para teroris memilih jalan kekalahan dan kematian, dimanipulasi, dan
diyakini sebagai kemenangan dan kejayaan di surga. Mereka merasa telah membela
agama dan bangsa, padahal yang terjadi adalah meninggalkan malapetaka dan
fitnah ideologis berkepanjangan. Oleh karena itu, untuk mengetahui bagaimana
kepribadian para teroris itu terbentuk perlu ada pendekatan khusus.
Sebenarnya apa sih kemungkinan latar belakang sikap yang dimiliki atau
terbentuk sehingga menghasilkan pelaku teror sampai berani mengorbankan nyawa
demi kepentingan kelompok tertentu?
Biasanya seorang teroris mempunyai perilaku atau kepribadian yang anti
sosial. Lihat saja gaya terpidana bom bali sewaktu dipenjara, kita bisa lihat
perilaku mereka di televisi, mereka merasa bangga dengan ulah mereka dengan
mengutuk golongan atau umat lain, dan merasa bahwa cara-cara yang ditempuh oleh
teroris dengan kekerasan adalah benar sesuai dengan ideologi mereka.
Orang yang tidak bisa hidup dengan orang lain dalam suatu komunitas
masyarakat yang majemuk adalah orang yang punya masalah dengan kepribadiannya.
Orang yang bermasalah dengan kepribadian mempunyai dua kecenderungan sikap,
yaitu sikap menarik diri dari masyarakat, dan sikap menentang masyarakat secara
konfrontatif.
Pelaku teror malah melakukan dua-duanya, yaitu menarik diri lalu
melakukan tindakan yang konfrontatif radikal.
Biasanya tindakan yang dilakukan para teroris tersebut dibalut rasa
kepahlawanan, yang mungkin hanya merupakan mekanisme psikologis yang mereka
ciptakan sebagai kompensasi atas ketidakberdayaan yang dialami. Bahwa mereka
bertindak menyerang dengan sasaran yang bukan musuh nyata, berarti mereka
menyerang lebih karena kondisi psikologis yang dikuasai rasa permusuhan, tanpa
objek yang jelas.
Dorongan agresi dahsyat yang terpendam mungkin berakar pada masa kecil
yang banyak mengalami kekecewaan. Pelampiasan dorongan agresi dapat melalui
saluran bermacam-macam. Namun, bahwa sebagian orang merasa cocok bergabung
dengan kelompok teroris, ini menunjukkan bahwa dorongan agresi mereka berkaitan
dengan kebutuhan tertentu, yang jawabannya mereka temukan dalam keanggotaan
sebagai kelompok teroris.
Kekerasan merupakan ciri utama dari terorisme. Ciri lainnya adalah
membentuk kelompok yang tersembunyi, menggunakan ideologi tertentu sebagai
landasan gerakan, dan adanya perlawanan terhadap pemegang kekuasaan.
Unsur-unsur ini mungkin merupakan jawaban atas kebutuhan psikologis orang-orang
tertentu yang berpotensi jadi teroris.
Kelompok merupakan sumber harga diri bagi seseorang. Dengan bergabung
dalam suatu kelompok, seseorang dapat memenuhi kebutuhan akan identitas sosial.
Dengan demikian, kelompok menjadi sumber harga diri terutama bagi individu yang
mengalami rasa keterasingan.
Seseorang merasa cocok menjadi anggota kelompok teroris tentu karena
terdapat kesesuaian antara misi kelompok dengan kebutuhan atau nilai-nilai
pribadinya. Dengan melakukan perlawanan terhadap pemegang kekuasan, tampaknya
ini merupakan saluran yang "tepat" bagi dorongan bawah sadar berupa tumpukan
amarah terpendam terhadap suatu hal.
Lingkungan keluarga tertutup tanpa disadari merupakan proses yang kurang
tepat. Perilaku keluarga yang tertutup hanya akan mengkerdilkan wawasan anak.
Anak harus diajak untuk bermain dan bergaul dengan teman-teman lain yang
heterogen, dengan pemeluk agama lain, dengan suku lain, dan jika ada kesempatan
bergaul dengan anak dari warga negara lain. Perbedaan yang disikapi sebagai hal
yang tidak baik hanya akan menjadi masalah.
Apa yang harus dilakukan pemerintah dalam mengatasi masalah terorisme ini?
Langkah pemerintah atau Polri meminta bantuan para mantan teroris
merupakan salah satu alternatif untuk menanggulangi ancaman terorisme itu
sendiri. Selain itu, pemerintah nampaknya juga perlu membuat UU Intelijen untuk
mengatasi terorisme. Bahkan selama tidak dibentuk sebuah badan ideological
surveillance yang mengawasi ideologi yang antikemanusiaan dan membahayakan
NKRI, maka ancaman terorisme akan terus mengemuka.
Sebenarnya memberantas teroris adalah tugas semua elemen bangsa, hukuman
mati tidak akan menyelesaikan secara tuntas terorisme di Indonesia. Mati satu
akan tumbuh seribu, mengingat jaringan terorisme dan ideologi yang ditanamkan
sudah mengakar kuat. Pendidikan, bimbingan rohani, dan peningkatan kualitas
ekonomi adalah jalan terbaik bagi pemberantasan terorisme.***
Penulis adalah mahasiswi Fakultas Psikologi Universitas Sumatera Utara