Refleksi : Harus ditembak mati agar rahasia hubungan dengan para petinggi penguasa rezim neo-Mojopahit tidak bisa diketahui oleh umum. Yang ditangkap hidup-hidup, pada umumnya hanya krocok-krocok setengah buta huruf yang tidak apa-apa tentang hubungan mesra dan permainan lempar batu sembunyi tangan dari para penguasa bertahta di pangung kekuasaan NKRI.
http://www.jawapos.co.id/halaman/index.php?act=detail&nid=133726 Jum'at, 14 Mei 2010 ] Haruskah Diembak Mati MABES Polri tak pernah lelah untuk mengungkap jaringan terorisme. Untuk kali kesekian, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror pada 12 Mei 2010 menembak mati para pelaku terorisme yang diduga masuk dalam kelompok teroris Aceh di Cawang, Jakarta Timur, serta Cikampek, Jawa Barat. Di antara enam pelaku terorisme, lima orang ditembak mati di lokasi penangkapan dan seorang teroris ditangkap hidup-hidup. Hari berikutnya (13/5), Densus 88 menangkap tiga anggota teroris di Sukoharjo, Jawa Tengah. Mereka disebut-sebut juga terkait dengan anggota jaringan terorisme yang ditembak di Cawang dan Cikampek. Selain hasil tersebut, selama April-Mei 2010, Densus 88 menahan 16 orang yang diduga terkait dengan kasus terorisme. Mabes Polri merilis, di antara jumlah tersebut, baru tiga yang terindikasi kuat terkait dengan terorisme dan sisanya masih dalam penyelidikan. Jika 13 orang yang ditangkap tersebut tidak terkait, polisi bakal membebaskan mereka. Keseriusan polisi mengungkap jaringan terorisme patut diacungi jempol. Sebab, di tengah memanasnya konflik internal terkait dengan kasus penahanan Susno Duadji, Densus 88 tetap bertugas dengan baik. Namun, itu tidak berarti polisi tanpa cacat dalam mengejar pelaku terorisme. Salah satunya, mengapa setiap perburuan teroris selalu diakhiri dengan penembakan mati? Tak jarang, dalam sebuah operasi, seluruh nyawa teroris selalu berakhir di ujung peluru Densus 88. Perlakuan tersebut jelas berbeda dari langkah polisi saat menangkap pelaku kejahatan konvensional. Pelaku penjambretan, misalnya, biasanya hanya ditembak polisi di bagian kakinya. Padahal, dengan menangkap para teroris hidup-hidup, polisi akan lebih terbantu dalam memburu jaringan terorisme lain. Minimal, mereka bisa menjadi informan polisi untuk mengungkap pelaku lainnya atau menyeret pihak-pihak tertentu yang terlibat. Selama ini, banyak bukti bahwa pelaku terorisme yang insyaf belakangan justru menjadi teman polisi. Sebut saja, Ali Imron, mantan pelaku bom Bali 2002 yang kini menjadi informan penting dalam perburuan terorisme. Selain itu, penangkapan teroris hidup-hidup bisa menjadi bukti adanya transparansi kinerja Densus 88. Itu sekaligus merupakan bentuk pertanggungjawaban publik. Dengan pemberlakuan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), lembaga pemerintahan, termasuk kepolisian, tidak bisa menyembunyikan secuil pun informasi terkait dengan tugas-tugasnya. Densus 88 memang bisa saja tidak punya pilihan ketika berhadap-hadapan dengan teroris yang kebetulan bersenjata api dan siap menembak. Itu juga sesuai dengan prosedur tetap (protap) kerja mereka. Namun, apakah upaya mempertahankan diri selalu menjadi dalih untuk mengabaikan amanat konstitusi? Apalagi, dalam beberapa tayangan di layar televisi, beberapa saksi di lokasi kejadian menyebutkan, saat pengepungan di Cawang, tidak ada perlawanan dari para teroris. Lebih jauh, kita sebagai anggota masyarakat, mari membantu polisi untuk mengungkap jaringan terorisme. Tentunya dengan cara tidak ikut-ikutan main hakim terhadap teroris atau sedikit-sedikit memolisikan kejadian mencurigakan di sekitar kita. Mari kita bantu memberikan pemahaman yang lebih baik kepada generasi muda terkait dengan norma-norma agama. Tugas pemberantasan terorisme adalah tugas bersama antara polisi dan masyarakat. (*)
