Jalannya suatu proses peradilan akan berakhir dengan adanya suatu
putusan Hakim. Dalam hal ini, Hakim terlebih dahulu menetapkan
fakta-fakta (kejadian-kejadian) yang dianggapnya benar dan berdasarkan
kebenaran yang didapatkan ini kemudian Hakim baru dapat menerapkan
hukum yang berlaku antara kedua belah pihak yang berselisih
(berperkara), yaitu menetapkan “hubungan hukum”.

Menurut sifatnya, putusan Hakim ini dibedakan dalam 3 (tiga) macam
yaitu:
1) Putusan Declaratoir

Putusan ini merupakan putusan yang bersifat menerangkan. Menegaskan
suatu keadaan hukum semata-mata.

2) Putusan Constitutive

Putusan ini merupakan putusan yang meniadakan atau menimbulkan suatu
keadaan hukum yang baru.

3)Putusan Condemnatoir

Putusan ini merupakan putusan yang menetapkan bagaimana hubungan suatu
keadaan hukum disertai dengan penetapan penghukuman kepada salah satu
pihak.

Suatu putusan harus ditandatangani oleh Ketua Sidang dan Panitera yang
telah mempersiapakan perkaranya. Apabila ketua tersebut berhalangan
menandatanganinya maka putusan itu ditandatangani sendiri oleh Hakim
anggota tertua yang telah ikut memeriksa dan memutuskan perkaranya
(pasal 187 ayat 1 HIR), sedangkan apabila paniteranya yang berhalangan,
hal itu harus dicatat saja dalam berita acara (pasal 187 ayat 1 HIR).



Suatu putusan Hakim mempunyai tiga macam kekuatan.


Pertama adalah kekuatannya untuk dapat dipaksakan dengan bantuan
kekuatan umum terhadap pihak yang tidak menaatinya secara sukarela.
Kekuatan ini dinamakan eksekutorial.


Kedua harus diperhatikan bahwa putusan Hakim itu sebagai dokumen
merupakan suatu akta otentik menurut pengertian Undang-Undang, sehingga
ia tidak hanya mempunyai kekuatan pembuktian mengikat (antara pihak
yang berperkara), tetapi juga kekuatan “ke luar”, artinya terhadap
pihak ketiga dalam hal membuktikan bahwa telah ada suatu perkara antara
pihak-pihak yang disebutkan dalam putusan itu mengenai perkara
sebagaimana diuraikan pula disitu dan dijatuhkannya putusan sebagaimana
dapat dibaca dari amar putusan tersebut.


Kekuatan ketiga yang melekat pada suatu putusan Hakim yang telah
memperoleh kekuatan hukum yang tetap adalah kekuatan untuk “menangkis”
suatu gugatan baru mengenai hal yang sama yaitu berdasarkan asas “neb
is in idem” yang berarti bahwa tidak boleh dijatuhkan putusan lagi
dalam peerkara yang sama. Agar supaya “tangkisan” atau “eksepsi”
tersebut berhasil dan diterima oleh Hakim adalah perlu bahwa perkara
yang baru itu akan berjalan antara pihak-pihak yang sama dan mengenai
hal yang sama pula dengan yang dahulu sudak diperiksa dan diputus oleh
Hakim dengan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap
itu.



--
Posting oleh NM. WAHYU KUNCORO, SH ke ADVOKATKU pada 5/16/2010 07:12:00
PM

Kirim email ke