http://www.harianterbit.com/artikel/rubrik/artikel.php?aid=93504
Negara dan jaminan sosial
Tanggal : 06 May 2010
Sumber : Harian Terbit
Oleh Zuber Safawi SHI
MESKI sudah banyak aturan dan anjuran agar fasilitas kesehatan mendahulukan
pertolongan kepada pasien, namun penolakan layanan kepada pasien dengan alasan
ekonomi masih kerap terjadi. Kasus penolakan terhadap Elsa Ainurohmah, bayi
berusia enam bulan, putri pasangan Paidi (34) dan Septi Nuraini (30) oleh RS
Sari Asih, Karawaci, Tangerang beberapa waktu lalu misalnya menambah panjang
catatan hitam kasus serupa di tanah air.
Bayi mungil itu tak mendapatkan layanan medis semestinya karena orang tuanya
tak mampu menyanggupi uang muka sebesar 10 juta rupiah yang diminta pihak rumah
sakit. Akhirnya, orang tuanya memutuskan untuk memindahkan Elsa ke RSU
Tangerang. Namun, akibat terlambat mendapatkan layanan medis, Elsa meninggal
sebelum tiba di RSU Tangerang.
Tentu sangat miris rasanya, jika peristiwa seperti ini terus terjadi secara
berulang. Padahal UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah mewajibkan
fasilitas layanan kesehatan agar mendahulukan upaya penyelamatan pasiennya.
Pada pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ini disebutkan bahwa dalam keadaan
darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib
memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan
kecacatan terlebih dahulu. Bahkan pada ayat (2) ditegaskan, dalam keadaan
darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang
menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Fungsi Sosial
Demikian pula UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Dalam pasal 29 ayat
(1) huruf f, secara tegas undang-undang ini mewajibkan rumah sakit untuk
melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan
pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan
gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial
bagi kemanusiaan.
Tapi, realitasnya berkata lain. Kasus Elsa menunjukkan hal yang sebaliknya,
rumah sakit menolaknya karena tak bisa menyediakan uang muka sebagai jaminan
pembiayaan. Masalah ketersediaan uang muka atau jaminan pembiayaan memang
sering menjadi titik pangkal persoalan dalam layanan kesehatan. Ketika tidak
ada jaminan pembiayaan, seperti kasus di atas, maka sulit bagi warga masyarakat
untuk mengakses layanan kesehatan.
Fenomena ini menunjukkan lemahnya implementasi dari aturan yang ada. Untuk itu
harus ada upaya keras dari pemerintah sebagai regulator untuk menindak
pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Selain itu, perlu ada upaya yang
komprehensif untuk merapikan sistem sehingga tidak ada pihak yang merasa
dirugikan dari pelaksanaan aturan-aturan tersebut, salah satunya adalah masalah
jaminan pembiayaan..
Sebagai fasilitas yang padat modal, padat karya dan padat teknologi, fasilitas
layanan kesehatan, khususnya rumah sakit memang dihadapkan pada tuntutan akan
adanya jaminan pembiayaan yang memadai. Tanpa itu, rumah sakit tak mungkin bisa
menjalankan fungsinya. Apalagi rumah sakit swasta yang dituntut menjadi revenue
center (pusat penghasilan) yang harus membawa keuntungan bagi pemilik dan
pengelolanya. Inilah salah satu dilema yang dihadapi rumah sakit dalam
melakukan layanan kesehatan bagi warga tidak mampu. Jika melayani warga yang
tak mampu membayar, tentu rumah sakit akan kehilangan penghasilannya. Ini akan
berdampak buruk terhadap keberlangsungan operasional RS itu sendiri.
Di sisi lain, program terobosan pemerintah nampaknya belum sepenuhnya efektif.
Pemberian SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dan program Jaminan Kesehatan
Masyarakat (Jamkesmas) yang merupakan jaminan pembiayaan kesehatan bagi warga
miskin belum sepenuhnya menjadi solusi. Coverage yang terbatas, birokrasi yang
lambat dan bertele-tele, dan informasi yang tidak tersebar dengan baik menjadi
titik lemah program yang menyebabkan warga yang tidak mampu menjadi korbannya.
Kasus yang menimpa Istiqomah, warga Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, pada
awal Februari lalu menjadi salah satu contohnya. Ia terpaksa harus merelakan
anaknya, Nur Jamilah (2 tahun) menghadap Yang Maha Kuasa, setelah ditolak oleh
RSU Persahabatan, Rawamangun dengan alasan ketidaklengkapan dokumen. Pihak
rumah sakit tidak bisa merawat Nur Jamilah, karena surat keterangan tidak mampu
dari RW yang dilampirkan tidak berstempel.
Persyaratan untuk mendapatkan layanan kesehatan bagi warga miskin seperti Kartu
Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT/RW dan
lurah setempat, serta surat rujukan dari Puskesmas seringkali menjadi sandungan
warga untuk mendapatkan layanan, bahkan dalam keadaaan darurat sekalipun.
Fakta lain, tak sedikit warga miskin peserta Jamkesmas, yang seyogyanya
mendapat jaminan pembiayaan dari negara tetap tak bisa mendapatkan layanan
kesehatan. Terbatasnya fasilitas layanan untuk pasien Jamkesmas adalah
alasannya. Jamkesmas memang hanya menjamin fasilitas layanan untuk di kelas III
rumah sakit. Sedangkan, untuk mengejar keuntungan, rumah sakit lebih banyak
menyediakan kelas II, I, VIP dan bahkan VVIP, ketimbang kelas III yang minim
keuntungan.
Ambil saja contoh kasus yang menimpa keluarga Nasarudin. Warga Desa Sukamulya,
Cikupa, Tangerang ini kehilangan satu dari tiga bayi kembarnya karena kurangnya
perawatan medis. (Penulis adalah anggota Komisi IX DPR RI)