http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=253309


      Tantangan Dunia Penyiaran Indonesia
      Oleh Taufiqurrahman 

      Selasa, 18 Mei 2010

      Amanat yang dikandung oleh UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di 
Indonesia menyebutkan bahwa sistem penyiaran nasional harus mendukung 
terwujudnya cita-cita nasional yang tercantum dalam Pancasila dan UUD 1945. 
Dunia penyiaran dibangun guna memberikan perlindungan informasi yang positif, 
berkualitas, dan sehat bagi segenap warga bangsa dan memajukan kesejahteraan 
umum melalui penyediaan informasi yang memberdayakan rakyat. 

      Media, baik cetak maupun elektronik, sangat mewarnai perubahan di 
masyarakat. Kebebasan media perlu diakomodasi dan perlu dipantau agar tidak 
kebablasan. Dalam praktiknya, kebebasan itu tidak boleh menjadi liberal, 
sehingga membahayakan norma-norma agama, nasionalisme, dan kemanusiaan yang 
hidup dan tumbuh kembang dalam masyarakat. 

      Untuk itu, berbagai perangkat perundang-undangan telah dikeluarkan, 
seperti UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No 32 
Tahun 2002 tentang Penyiaran, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan 
Transaksi Elektronik, UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan ragam peraturan 
pemerintah lainnya. Secara filosofis, publik memiliki hak yang dilindungi 
undang-undang untuk mendapatkan informasi, utamanya dari badan-badan publik (UU 
No 14/2008 pasal 4 ayat 1). 

      Pada era globalisasi dan keterbukaan saat ini, pemain-pemain penyiaran, 
baik lembaga penyiaran publik, swasta, maupun komunitas lainnya, sedemikian 
ramai. Karena itu, diperlukan sebuah arah penyiaran yang selaras dengan 
keterbukaan global, namun tetap menjaga nilai-nilai bangsa. 

      Di wilayah-wilayah politik, keterbukaan diperlukan guna menciptakan 
mekanisme kendali terhadap penguasa negara. Di wilayah hiburan (entertainment), 
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus mampu menciptakan hiburan yang lebih 
sehat daripada kondisi yang ada pada saat ini. Secara sederhana, kualitas suatu 
bangsa dapat terlihat dari apa yang ia tonton atau ia baca. 

      Program-program seperti sinetron dan lainnya hanya mengumbar urusan 
percintaan, kekerasan, impian-impian kemewahan, sementara sebagian besar rakyat 
Indonesia masih harus berjuang untuk keluar dari kemiskinan. Skenario cerita 
yang terlalu sederhana, penuh dengan mistis, pergaulan yang liberal/permisif, 
dan lainnya hanya menawarkan hedonisme. Jika demikian halnya, sesungguhnya para 
pemain penyiaran (publik, swasta, berlangganan, dan komunitas) telah memberikan 
kontribusi yang tidak baik bagi perkembangan peradaban bangsa Indonesia. 

      Dalam waktu yang tidak terlalu lama, bangsa ini dapat berkembang menjadi 
bangsa yang tidak memiliki karakter, pemalas, dan berpikir instan. Komisi 
Penyiaran Indonesia berperan paling strategis untuk membina watak dan jati diri 
bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memajukan 
kesejahteraan umum (UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, pasal 3 dan pasal 
5). 

      Secara riil, gambaran muatan/konten acap kali menjadi bagian yang paling 
penting bagi para pemirsa/pembaca. Bagian inilah yang langsung bersentuhan dan 
memengaruhi realitas kehidupan mereka. Memang tidak mudah menyiapkan sebuah 
program yang berkualitas, misalnya pada program televisi, mulai dari sisi 
skenario, pengambilan gambar, proses editing, hingga sulih suara/sub-title. 

      Itu semua tentu membutuhkan sikap kehati-hatian agar program yang akan 
ditayangkan tidak menuai protes dan sanksi. Pencarian iklan yang dapat 
mendukung bertayangnya suatu program tentu bukan menjadi urusan penting bagi 
pemirsa. Komisi Penyiaran Indonesia bersama pihak-pihak terkait lainnya, 
seperti Dewan Pers, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), Komisi I 
DPR, dan asosiasi jurnalis terkait misalnya, memiliki kewajiban moral untuk 
membenahi pilar-pilar hukum yang menjadi landasan bergeraknya penyiaran yang 
berkualitas di Indonesia. 

      Saat ini perkembangan teknologi telah menjadikan banyak aspek kehidupan 
terkait. Dengan demikian, ide untuk menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) 
Kovergensi (gabungan UU ITE, UU Telekomunikasi, UU Penyiaran), atas dasar 
pertimbangan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridisnya, untuk menjadi 
undang-undang merupakan hal yang sangat relevan. Pertanyaannya, bagaimana 
mengenai ketumpangtindihan beberapa poin substansial terhadap undang-undang 
lain yang berlaku. Misalnya, UU Pers (UU No 40/1999) dan Undang-Undang Hak 
Cipta (UU No 19/2002). 

      Tantangan lainnya adalah keberanian untuk membuat terobosan diizinkannya 
lembaga penyiaran asing di Indonesia, yang terlebih dahulu harus disiapkan dan 
dimatangkan playing ground-nya. Sebagian dari masyarakat kita sudah lama 
menikmati lembaga penyiaran asing berupa program hiburan, seperti Channel 
FoxCrime, HBO, STAR World, AXN, AXN Beyond, FX, Hallmark, SciFi, dan 
sebagainya. Yang sifatnya berita juga sudah banyak kita nikmati, seperti CNN, 
Bloomberg, Sky News, Fox News, Euronews, Al Jazeera International, dan 
sebagainya. 

      Karena itu, publik sepatutnya tidak juga terhalangi untuk mendapatkan 
keterbukaan informasi dan hiburan yang sehat. Bangsa Indonesia perlu segera 
mengubah mind-set-nya sebagai warga dunia yang lebih efektif, tidak hanya 
melulu disuguhi isu-isu nasional belaka. Diizinkannya lembaga penyiaran asing 
beroperasi di Indonesia akan menjadikan tingkat kualitas kompetisi yang makin 
ketat, dan itu akan meningkatkan aneka ragam lembaga penyiaran di Indonesia. 

      Dunia penyiaran di Indonesia terus berkembang di tengah isu digitalisasi 
dunia penyiaran dan hambatan terlaksananya sistem stasiun jaringan (SSJ). 
Efisiensi kanal analog kepada teknologi digital akan memberikan kekayaan 
informasi yang lebih besar, yang dapat diberikan oleh perusahaan dan organisasi 
penyedia informasi (content provider). 

      Pemerintah bersama pihak-pihak terkait harus berperan maksimal dalam 
mengikuti perkembangan kecanggihan teknologi. Ini penting mengingat teknologi 
di satu sisi dapat mempercepat pertumbuhan kesejahteraan masyarakat, di tengah 
dunia yang telah mengalami keterbukaan/globalisasi. Mungkin, kita dapat 
mengambil pelajaran dari cara kerja Federal Communications Commission (FCC) di 
Amerika Serikat tentang penataan akomodasi perkembangan teknologi yang cepat 
dengan kebutuhan masyarakat yang segera terhadap teknologi. 

      Kecepatan pemerintah menyiapkan fundamental bagi keberadaan teknologi 
IPTV dan IP-Phone harus segera dituntaskan. Teknologi telah menjadi barang yang 
lumrah di kawasan lain. Untuk itu, dibutuhkan keberanian pemerintah untuk 
melepas dan membuka kemudahan akses teknologi kepada masyarakat dan 
penyelenggara telekomunikasi di Indonesia. *** 

      Penulis adalah Ketua Divisi Kerja Sama Internasional
      dan Hubungan Luar Negeri CIDES  

--------------------------------------------------------------------------
     

Kirim email ke