http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=253309
Tantangan Dunia Penyiaran Indonesia
Oleh Taufiqurrahman
Selasa, 18 Mei 2010
Amanat yang dikandung oleh UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di
Indonesia menyebutkan bahwa sistem penyiaran nasional harus mendukung
terwujudnya cita-cita nasional yang tercantum dalam Pancasila dan UUD 1945.
Dunia penyiaran dibangun guna memberikan perlindungan informasi yang positif,
berkualitas, dan sehat bagi segenap warga bangsa dan memajukan kesejahteraan
umum melalui penyediaan informasi yang memberdayakan rakyat.
Media, baik cetak maupun elektronik, sangat mewarnai perubahan di
masyarakat. Kebebasan media perlu diakomodasi dan perlu dipantau agar tidak
kebablasan. Dalam praktiknya, kebebasan itu tidak boleh menjadi liberal,
sehingga membahayakan norma-norma agama, nasionalisme, dan kemanusiaan yang
hidup dan tumbuh kembang dalam masyarakat.
Untuk itu, berbagai perangkat perundang-undangan telah dikeluarkan,
seperti UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No 32
Tahun 2002 tentang Penyiaran, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik, UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan ragam peraturan
pemerintah lainnya. Secara filosofis, publik memiliki hak yang dilindungi
undang-undang untuk mendapatkan informasi, utamanya dari badan-badan publik (UU
No 14/2008 pasal 4 ayat 1).
Pada era globalisasi dan keterbukaan saat ini, pemain-pemain penyiaran,
baik lembaga penyiaran publik, swasta, maupun komunitas lainnya, sedemikian
ramai. Karena itu, diperlukan sebuah arah penyiaran yang selaras dengan
keterbukaan global, namun tetap menjaga nilai-nilai bangsa.
Di wilayah-wilayah politik, keterbukaan diperlukan guna menciptakan
mekanisme kendali terhadap penguasa negara. Di wilayah hiburan (entertainment),
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus mampu menciptakan hiburan yang lebih
sehat daripada kondisi yang ada pada saat ini. Secara sederhana, kualitas suatu
bangsa dapat terlihat dari apa yang ia tonton atau ia baca.
Program-program seperti sinetron dan lainnya hanya mengumbar urusan
percintaan, kekerasan, impian-impian kemewahan, sementara sebagian besar rakyat
Indonesia masih harus berjuang untuk keluar dari kemiskinan. Skenario cerita
yang terlalu sederhana, penuh dengan mistis, pergaulan yang liberal/permisif,
dan lainnya hanya menawarkan hedonisme. Jika demikian halnya, sesungguhnya para
pemain penyiaran (publik, swasta, berlangganan, dan komunitas) telah memberikan
kontribusi yang tidak baik bagi perkembangan peradaban bangsa Indonesia.
Dalam waktu yang tidak terlalu lama, bangsa ini dapat berkembang menjadi
bangsa yang tidak memiliki karakter, pemalas, dan berpikir instan. Komisi
Penyiaran Indonesia berperan paling strategis untuk membina watak dan jati diri
bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memajukan
kesejahteraan umum (UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, pasal 3 dan pasal
5).
Secara riil, gambaran muatan/konten acap kali menjadi bagian yang paling
penting bagi para pemirsa/pembaca. Bagian inilah yang langsung bersentuhan dan
memengaruhi realitas kehidupan mereka. Memang tidak mudah menyiapkan sebuah
program yang berkualitas, misalnya pada program televisi, mulai dari sisi
skenario, pengambilan gambar, proses editing, hingga sulih suara/sub-title.
Itu semua tentu membutuhkan sikap kehati-hatian agar program yang akan
ditayangkan tidak menuai protes dan sanksi. Pencarian iklan yang dapat
mendukung bertayangnya suatu program tentu bukan menjadi urusan penting bagi
pemirsa. Komisi Penyiaran Indonesia bersama pihak-pihak terkait lainnya,
seperti Dewan Pers, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), Komisi I
DPR, dan asosiasi jurnalis terkait misalnya, memiliki kewajiban moral untuk
membenahi pilar-pilar hukum yang menjadi landasan bergeraknya penyiaran yang
berkualitas di Indonesia.
Saat ini perkembangan teknologi telah menjadikan banyak aspek kehidupan
terkait. Dengan demikian, ide untuk menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU)
Kovergensi (gabungan UU ITE, UU Telekomunikasi, UU Penyiaran), atas dasar
pertimbangan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridisnya, untuk menjadi
undang-undang merupakan hal yang sangat relevan. Pertanyaannya, bagaimana
mengenai ketumpangtindihan beberapa poin substansial terhadap undang-undang
lain yang berlaku. Misalnya, UU Pers (UU No 40/1999) dan Undang-Undang Hak
Cipta (UU No 19/2002).
Tantangan lainnya adalah keberanian untuk membuat terobosan diizinkannya
lembaga penyiaran asing di Indonesia, yang terlebih dahulu harus disiapkan dan
dimatangkan playing ground-nya. Sebagian dari masyarakat kita sudah lama
menikmati lembaga penyiaran asing berupa program hiburan, seperti Channel
FoxCrime, HBO, STAR World, AXN, AXN Beyond, FX, Hallmark, SciFi, dan
sebagainya. Yang sifatnya berita juga sudah banyak kita nikmati, seperti CNN,
Bloomberg, Sky News, Fox News, Euronews, Al Jazeera International, dan
sebagainya.
Karena itu, publik sepatutnya tidak juga terhalangi untuk mendapatkan
keterbukaan informasi dan hiburan yang sehat. Bangsa Indonesia perlu segera
mengubah mind-set-nya sebagai warga dunia yang lebih efektif, tidak hanya
melulu disuguhi isu-isu nasional belaka. Diizinkannya lembaga penyiaran asing
beroperasi di Indonesia akan menjadikan tingkat kualitas kompetisi yang makin
ketat, dan itu akan meningkatkan aneka ragam lembaga penyiaran di Indonesia.
Dunia penyiaran di Indonesia terus berkembang di tengah isu digitalisasi
dunia penyiaran dan hambatan terlaksananya sistem stasiun jaringan (SSJ).
Efisiensi kanal analog kepada teknologi digital akan memberikan kekayaan
informasi yang lebih besar, yang dapat diberikan oleh perusahaan dan organisasi
penyedia informasi (content provider).
Pemerintah bersama pihak-pihak terkait harus berperan maksimal dalam
mengikuti perkembangan kecanggihan teknologi. Ini penting mengingat teknologi
di satu sisi dapat mempercepat pertumbuhan kesejahteraan masyarakat, di tengah
dunia yang telah mengalami keterbukaan/globalisasi. Mungkin, kita dapat
mengambil pelajaran dari cara kerja Federal Communications Commission (FCC) di
Amerika Serikat tentang penataan akomodasi perkembangan teknologi yang cepat
dengan kebutuhan masyarakat yang segera terhadap teknologi.
Kecepatan pemerintah menyiapkan fundamental bagi keberadaan teknologi
IPTV dan IP-Phone harus segera dituntaskan. Teknologi telah menjadi barang yang
lumrah di kawasan lain. Untuk itu, dibutuhkan keberanian pemerintah untuk
melepas dan membuka kemudahan akses teknologi kepada masyarakat dan
penyelenggara telekomunikasi di Indonesia. ***
Penulis adalah Ketua Divisi Kerja Sama Internasional
dan Hubungan Luar Negeri CIDES
--------------------------------------------------------------------------