http://beta.ambonekspres.com/index.php?option=read&cat=42&id=29634

SELASA, 17 Mei 2010 | 468 Hits


A. Bandjar
Lumbung Ikan Nasional Untuk Siapa?

Presiden SBY direncanakan pada bulan Agustus 2010 dalam rangka event Sail Banda 
akan mencanangkan Maluku sebagai lumbung ikan nasional. 

Hal tersebut merupakan suatu penghargaan, pengakuan dan harapan dari negara 
sekaligus tantangan buat Pemda dan masyarakat Maluku tentunya. Selanjutnya 
rencana pencanangan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari sebagian 
masyarakat Maluku antara lain: Apa maksudnya pencanangan tersebut ? Bukankah 
sudah sejak dulu perairan Maluku telah dikenal sebagai penghasil ikan Nasional 
? Manfaat seperti apa yang akan diperoleh masyarakat Maluku, terutama nelayan 
yang masih hidup dibawah garis kemiskinan ? Lalu mengapa baru sekarang 
pencanangan itu dilakukan dan untuk siapa itu semua ? Semua pertanyaan tersebut 
tentunya sah-sah saja, apalagi proses sosialisasi kepada masyarakat Maluku 
terasa masih sangat kurang. Lumbung Ikan Lumbung menurut kamus umum bahasa 
Indonesia susunan Poerwadarminta berarti tempat menyimpan padi. Lumbung ikan 
tentunya mengandung arti tempat ikan, wilayah tangkapan. Dengan karakteristik 
wilayah perairan Maluku yang sangat khas seperti adanya "up welling" ;sehingga 
kaya akan nutrient yang diperlukan plankton, terletak di kawasan segi tiga 
terumbu karang dunia, dengan keanekaragaman karang yang tinggi, dilewati arus 
dari samudra Pasific (arus lintas Indonesia, Arlindo); perairan Maluku tentunya 
sangat kaya akan ikan (Pelagis maupun demersal) sehingga sangat pantas disebut 
sebagai lumbung ikan. Namun pencanangan Maluku sebagai lumbung ikan nasional 
dikhawatirkan menimbulkan dampak negatif terhadap keberlanjutan ketersediaan 
sumberdaya ikan diperairan Maluku. 

Kekhawatiran ini sangat beralasan, diantaranya sebagai berikut :

 Pertama; Banyak wilayah tangkapan ikan di dunia, termasuk di sebagian wilayah 
tangkapan di Indonesia sekarang berada dalam kondisi exploitasi berlebihan. hal 
ini ditandai dengan menurunnya hasil tangkapan dan makin kecilnya ukuran ikan 
hasil tangkapan. Menurut Badan Pangan Dunia (FAO) dalam laporan terakhirnya 
tahun 2009 menyebutkan bahwa 52 % kawasan perikanan tangkap dunia sudah "full 
exploited", yang artinya tak bisa lagi diexploitasi lebih lanjut, bahkan 
beberapa Negara Eropa dan Amerika telah melakukan pengawasan ketat terhadap 
penangkapan ikan dan mengambil kebijakan mengurangi tangkapannya sampai 50%. 
Keadaan seperti ini dikhawatirkan akan mendorong banyak nelayan dunia untuk 
mengarahkan kapal tangkapnya ke perairan Maluku, yang selanjutnya dikhawatirkan 
dapat mengancam keberlanjutan stock ikan di perairan Maluku. 

Kedua; pencanangan Maluku sebagai lumbung ikan nasional dilakukan bertepatan 
dengan program ambisius dari kementrian kelautan dan perikanan Republik 
Indonesia untuk menjadikan Indonesia sebagai produsen ikan terbesar di dunia 
pada tahun 2015. Ambisi yang besar ini perlu didorong, namun ditengah rusaknya 
lingkungan pesisir dan perairan laut di hampir semua wilayah di Indonesia, 
apakah ambisi ini realistic ? Selanjutnya dibalik mewujudkan ambisi besar ini, 
dikhawatirkan lumbung ikan di wilayah perairan Maluku akan menjadi ladang 
tangkap besar-besaran tampa mempertimbangkan asas-asas keberlanjutannya apalagi 
kewenangan perizinan tangkap ada pada pemerintah pusat. 

Ketiga ; Selain keadaan perikanan tangkap yang "full exploited" pada hampir 
semua wilayah tangkap dunia dan degradasi lingkungan wilayah pesisir yang luar 
biasa besarnya, ancaman pemanasan global dan perubahan iklim terhadap 
sumberdaya hayati laut termasuk ikan perlu diperhitungkan. Perubahan iklim 
diperkirakan akan mengubah pola migrasi ikan, ikan akan semakin jauh bermigrasi 
dari pantai, ancaman terhadap pemutihan karang serta badai dan gelombang besar 
yang lebih sering terjadi tanpa terpola seperti sebelumnya. Semua hal tersebut 
selanjutnya diperkirakan akan berdampak terhadap nelayan tradisional di Maluku 
? lalu apa saja dampaknya ? 

Ancaman terhadap nelayan Maluku Nelayan Maluku merupakan nelayan tradisional, 
memiliki motor tangkap kecil, miskin, berpendidikan rendah dan tidak memiliki 
akses ke perbankan. Kondisi faktual nelayan Maluku tersebut menempatkan mereka 
pada kondisi yang sangat sulit untuk dapat bersaing dengan nelayan modern yang 
umumnya memiliki motor tangkap yang besar, bermodal besar dengan tingkat 
pendidikan yang relatif lebih baik pula. Hal ini diperkirakan dapat menimbulkan 
ketegangan sosial antar para nelayan terutama antara nelayan tradisional 
(nelayan lokal) dengan nelayan modern (nelayan pendatang) yang menuju pada 
konflik antar nelayan dimasa datang. 

Sesungguhnya konflik antar nelayan dalam memperebutkan sumberdaya ikan sudah 
terjadi di beberapa tempat di Indonesia seperti di Sumatra, Jawa, Sulawesi dan 
Nusatenggara dan hendaknya hal ini dijadikan sebagai pelajaran berharga, 
apalagi ke depan diperkirakan persaingan dalam memperebutkan sumberdaya akan 
semakin ketat. Lebih jauh dari itu, persaingan dalam memperebutkan sumberdaya 
alam akan menuju pada proses pengrusakan lingkungan yang lebih besar lagi.Jika 
hal demikian yang akan terjadi sehingga nelayan lokal yang kemudian akan 
semakin tak berdaya dan lingkungan akan semakin rusak, lalu pertanyaannya 
kemudian adalah untuk apa pencanangan itu dilakukan ? 

Menuju Lumbung Ikan Lestari dan mensejahterakan Maluku sebagai lumbung ikan 
Nasional mestinya diarahkan kepada bagaimana sumberdaya yang merupakan anugrah 
Tuhan itu, dapat mensejahterakan masyarakat Maluku terutama para nelayannya. 
Mewujudkan kesejahteraan nelayan dapat dilakukan dengan cara bagaimana 
memberdayakan mereka. Hal ini berarti bahwa bantuan permodalan, bantuan kapal 
tangkap dan alat tangkap yang menyesuaikan dengan tantangan kedepan terutama 
dalam menghadapi pemanasan global dan perubahan iklim mutlak diperlukan. 
Perhatian perlu diarahkan agar pengelolaan sumberdaya perikanan dilakukan 
secara berkelanjutan dan itu hanya dapat tercapai bilamana hak kewenangan 
pengelolaan sumberdaya ada di pemerintahan lokal dengan pengawasan yang ketat 
pula. Selain itu rehabilitasi terhadap lingkungan yang telah mengalami 
kerusakan perlu segera dilakukan. 

Pendanaan yang selama ini menjadi factor pembatas dapat dicari dari pendanaan 
internasional terutama yang terkait dengan pelayanan jasa perairan Maluku 
sebagai tempat pemijahan ikan dunia sekaligus lumbung ikan nasional menuju 
lumbung ikan dunia yang lestari. Jika semua ini dapat diwujudkan maka 
pertanyaan "Lumbung ikan nasional untuk siapa?" Seperti judul tulisan diatas 
menjadi tidak relevan lagi, karena sesungguhnya nelayan Lokal memperoleh 
manfaat dari kebijakan tersebut untuk pemenuhan konsumsi ikan nasional maupun 
konsumsi ikan dunia. Semoga !

Kirim email ke