http://beta.ambonekspres.com/index.php?option=read&cat=42&id=29634
SELASA, 17 Mei 2010 | 468 Hits A. Bandjar Lumbung Ikan Nasional Untuk Siapa? Presiden SBY direncanakan pada bulan Agustus 2010 dalam rangka event Sail Banda akan mencanangkan Maluku sebagai lumbung ikan nasional. Hal tersebut merupakan suatu penghargaan, pengakuan dan harapan dari negara sekaligus tantangan buat Pemda dan masyarakat Maluku tentunya. Selanjutnya rencana pencanangan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan dari sebagian masyarakat Maluku antara lain: Apa maksudnya pencanangan tersebut ? Bukankah sudah sejak dulu perairan Maluku telah dikenal sebagai penghasil ikan Nasional ? Manfaat seperti apa yang akan diperoleh masyarakat Maluku, terutama nelayan yang masih hidup dibawah garis kemiskinan ? Lalu mengapa baru sekarang pencanangan itu dilakukan dan untuk siapa itu semua ? Semua pertanyaan tersebut tentunya sah-sah saja, apalagi proses sosialisasi kepada masyarakat Maluku terasa masih sangat kurang. Lumbung Ikan Lumbung menurut kamus umum bahasa Indonesia susunan Poerwadarminta berarti tempat menyimpan padi. Lumbung ikan tentunya mengandung arti tempat ikan, wilayah tangkapan. Dengan karakteristik wilayah perairan Maluku yang sangat khas seperti adanya "up welling" ;sehingga kaya akan nutrient yang diperlukan plankton, terletak di kawasan segi tiga terumbu karang dunia, dengan keanekaragaman karang yang tinggi, dilewati arus dari samudra Pasific (arus lintas Indonesia, Arlindo); perairan Maluku tentunya sangat kaya akan ikan (Pelagis maupun demersal) sehingga sangat pantas disebut sebagai lumbung ikan. Namun pencanangan Maluku sebagai lumbung ikan nasional dikhawatirkan menimbulkan dampak negatif terhadap keberlanjutan ketersediaan sumberdaya ikan diperairan Maluku. Kekhawatiran ini sangat beralasan, diantaranya sebagai berikut : Pertama; Banyak wilayah tangkapan ikan di dunia, termasuk di sebagian wilayah tangkapan di Indonesia sekarang berada dalam kondisi exploitasi berlebihan. hal ini ditandai dengan menurunnya hasil tangkapan dan makin kecilnya ukuran ikan hasil tangkapan. Menurut Badan Pangan Dunia (FAO) dalam laporan terakhirnya tahun 2009 menyebutkan bahwa 52 % kawasan perikanan tangkap dunia sudah "full exploited", yang artinya tak bisa lagi diexploitasi lebih lanjut, bahkan beberapa Negara Eropa dan Amerika telah melakukan pengawasan ketat terhadap penangkapan ikan dan mengambil kebijakan mengurangi tangkapannya sampai 50%. Keadaan seperti ini dikhawatirkan akan mendorong banyak nelayan dunia untuk mengarahkan kapal tangkapnya ke perairan Maluku, yang selanjutnya dikhawatirkan dapat mengancam keberlanjutan stock ikan di perairan Maluku. Kedua; pencanangan Maluku sebagai lumbung ikan nasional dilakukan bertepatan dengan program ambisius dari kementrian kelautan dan perikanan Republik Indonesia untuk menjadikan Indonesia sebagai produsen ikan terbesar di dunia pada tahun 2015. Ambisi yang besar ini perlu didorong, namun ditengah rusaknya lingkungan pesisir dan perairan laut di hampir semua wilayah di Indonesia, apakah ambisi ini realistic ? Selanjutnya dibalik mewujudkan ambisi besar ini, dikhawatirkan lumbung ikan di wilayah perairan Maluku akan menjadi ladang tangkap besar-besaran tampa mempertimbangkan asas-asas keberlanjutannya apalagi kewenangan perizinan tangkap ada pada pemerintah pusat. Ketiga ; Selain keadaan perikanan tangkap yang "full exploited" pada hampir semua wilayah tangkap dunia dan degradasi lingkungan wilayah pesisir yang luar biasa besarnya, ancaman pemanasan global dan perubahan iklim terhadap sumberdaya hayati laut termasuk ikan perlu diperhitungkan. Perubahan iklim diperkirakan akan mengubah pola migrasi ikan, ikan akan semakin jauh bermigrasi dari pantai, ancaman terhadap pemutihan karang serta badai dan gelombang besar yang lebih sering terjadi tanpa terpola seperti sebelumnya. Semua hal tersebut selanjutnya diperkirakan akan berdampak terhadap nelayan tradisional di Maluku ? lalu apa saja dampaknya ? Ancaman terhadap nelayan Maluku Nelayan Maluku merupakan nelayan tradisional, memiliki motor tangkap kecil, miskin, berpendidikan rendah dan tidak memiliki akses ke perbankan. Kondisi faktual nelayan Maluku tersebut menempatkan mereka pada kondisi yang sangat sulit untuk dapat bersaing dengan nelayan modern yang umumnya memiliki motor tangkap yang besar, bermodal besar dengan tingkat pendidikan yang relatif lebih baik pula. Hal ini diperkirakan dapat menimbulkan ketegangan sosial antar para nelayan terutama antara nelayan tradisional (nelayan lokal) dengan nelayan modern (nelayan pendatang) yang menuju pada konflik antar nelayan dimasa datang. Sesungguhnya konflik antar nelayan dalam memperebutkan sumberdaya ikan sudah terjadi di beberapa tempat di Indonesia seperti di Sumatra, Jawa, Sulawesi dan Nusatenggara dan hendaknya hal ini dijadikan sebagai pelajaran berharga, apalagi ke depan diperkirakan persaingan dalam memperebutkan sumberdaya akan semakin ketat. Lebih jauh dari itu, persaingan dalam memperebutkan sumberdaya alam akan menuju pada proses pengrusakan lingkungan yang lebih besar lagi.Jika hal demikian yang akan terjadi sehingga nelayan lokal yang kemudian akan semakin tak berdaya dan lingkungan akan semakin rusak, lalu pertanyaannya kemudian adalah untuk apa pencanangan itu dilakukan ? Menuju Lumbung Ikan Lestari dan mensejahterakan Maluku sebagai lumbung ikan Nasional mestinya diarahkan kepada bagaimana sumberdaya yang merupakan anugrah Tuhan itu, dapat mensejahterakan masyarakat Maluku terutama para nelayannya. Mewujudkan kesejahteraan nelayan dapat dilakukan dengan cara bagaimana memberdayakan mereka. Hal ini berarti bahwa bantuan permodalan, bantuan kapal tangkap dan alat tangkap yang menyesuaikan dengan tantangan kedepan terutama dalam menghadapi pemanasan global dan perubahan iklim mutlak diperlukan. Perhatian perlu diarahkan agar pengelolaan sumberdaya perikanan dilakukan secara berkelanjutan dan itu hanya dapat tercapai bilamana hak kewenangan pengelolaan sumberdaya ada di pemerintahan lokal dengan pengawasan yang ketat pula. Selain itu rehabilitasi terhadap lingkungan yang telah mengalami kerusakan perlu segera dilakukan. Pendanaan yang selama ini menjadi factor pembatas dapat dicari dari pendanaan internasional terutama yang terkait dengan pelayanan jasa perairan Maluku sebagai tempat pemijahan ikan dunia sekaligus lumbung ikan nasional menuju lumbung ikan dunia yang lestari. Jika semua ini dapat diwujudkan maka pertanyaan "Lumbung ikan nasional untuk siapa?" Seperti judul tulisan diatas menjadi tidak relevan lagi, karena sesungguhnya nelayan Lokal memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut untuk pemenuhan konsumsi ikan nasional maupun konsumsi ikan dunia. Semoga !
