Yth : Pak Wahyu,

Pada tahun 2006 saya membeli sebidang tanah beserta bangunannya.
Kemarin pada tanggal 19 may 2010 tanah beserta bangunan tersebut
diekskusi oleh kejaksaan. Pada waktu ekskusi saya tidak diberi surat
apapun. Padahal saya memiliki AJB beserta sertifikat asli atas nama
saya. Dari info yang saya dapat ternyata Penjual tanah tersebut diatas
digugat oleh ahli waris yang lain (keluarga penjual).

Pertanyaan saya :

1 Apakah saya berhak atas tanah yg sudah saya beli?
2 Bagaimana caranya saya mengajukan keberatan ke pengadilan supaya
tidak diekskusi
3 Atas dasar apa pengadilan/kejaksaan mengekskusi tanah saya
4 Apakah betul ekskusi tanpa sepengetahuan pemilik sah dilakukan

Terima kasih
Salam

Ar

Jawab :

Terima kasih telah menghubungi saya ... Jual beli merupakan hubungan
hukum perdata antara penjual dan pembeli. Dalam Pasal1471 KUHPerdata
ditegaskan, bahwasanya Jual beli atas barang orang lain adalah batal
dan dapat memberikan dasar kepada pembeli untuk menuntut penggantian
biaya,kerugian dan bunga, jika ia tidak mengetahui bahwa barang itu
kepunyaan orang lain. Jadi menjawab pertanyaan, apakah Anda berhak atas
tanah yang sudah Anda beli tersebut, tunggu saja putusan Pidana atas
perkara yang menjadi dasar penyitaan tanah Anda tersebut. Bila ternyata
putusan pidana menyatakan penjual bersalah karena menjual tanah
warisan, itu berarti jual beli yang anda lakukan batal demi hukum,
lebih lanjutnya, Anda dapat mengajukan gugatan kepada si penjual.
Terkait dengan kata "Eksekusi" dalam hukum mengandung arti "pelaksanaan
putusan hakim", cuma, dalam hal ini saya masih ragu dengan perkataan
eksekusi yang diuraikan dalam cerita Anda sebab Barang sitaan sebagai
barang bukti dalam perkara pidana, memang dapat menjadi barang rampasan
Negara, jika terdapat unsur yang dipenuhi oleh hakim untuk dapat
merampas suatu barang, yaitu barang sitaan itu kepunyaan si terhukum
yang diperoleh dengan kejahatan atau yang dengan sengaja dipakai untuk
melakukan kejahatan. Namun, barang sitaan yang dipergunakan oleh
terpidana untuk melakukan tindak pidana atau merupakan hasil dari
tindak pidana tetapi barang tersebut bukan milik terpidana, maka barang
tersebut tidak dapat dirampas untuk Negara, tetapi barang tersebut
hanya sebagai barang bukti dan harus dikembalikan kepada yang berhak.
Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 46 KUHAP.

Kalau yang Anda maksud dengan eksekusi adalah penyitaan, maka terhadap
penyitaan dalam perkara pidana tidak dapat dilakukan perlawanan atau
bantahan sebagaimana halnya penyitaan dalam perkara perdata. Dalam hal
ini, mau tidak mau, Anda harus menunggu perkara tersebut sudah diputus
dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam Pasal 42 ayat (1) KUHAP menegaskan bahwasanya Penyidik berwenang
memerintahkan kepada orang yang menguasai benda yang dapat disita,
menyerahkan benda tersebut kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan dan
kepada yang menyerahkan benda itu harus diberikaan surat tanda
penerimaan. Jadi, mendasar pada ketentuan Pasal 42 ayat (1) dimaksud,
jelas dalam hal penyitaan maka penyidik harus memberitahukan dahulu
kepada yang menguasai benda tersebut. Dalam hal penyitaan tidak
mengikuti prosedur Pasal 42 KUHAP tersebut maka jelas dan tegas Anda
berhak mengajukan praperadilan atas penyitaan tersebut. Hal ini
sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP yang
menegaskan, dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya
penangkapan atau
penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan,
permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya
penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau
penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat
pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dari tersangka atau pemohon
maupun dari pejabat yang berwenang;

Untuk dasar penyitaan, bisa saya uraikan sebagai berikut :

Pasal 38 KUHAP :

(1) Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin
Ketua Pengadilan Negeri setempat.
(2) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik
harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin
terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat
melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib
segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna
memperoleh persetujuannya.

Dalam Pasal 39 ayat (1) diatur, Yang dapat dikenakan penyitaan adalah:

a. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau
sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari
tindak pidana;
b. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak
pidana atau untuk mempersiapkannya;
c. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak
pidana;
d. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana

Jadi, dalam hal ini jelas, penyitaan dilakukan karena merupakan
kewenangan penyidik berdasarkan izin Pengadilan karena benda yang akan
disita merupakan hasil dari tindak pidana atau yang terkait dengan
perkara.

--
Posting oleh NM. WAHYU KUNCORO, SH ke Konsultasi Hukum Gratis pada
5/21/2010 04:13:00 PM

Kirim email ke