Refleksi : Apa yang dibisa dilakukan oleh Komnas HAM ialah tidak lain dari memasukan pengaduan ke dalam arkif saja. Komnas HAM tidak mempunyai kekuatan hukum apa-apa, ibarat anjing penjaga pintu yang dirantai lagi tanpa gigi. Mengonggong pun tak kuat suaranya. Inilah dilemanya.
http://www.sinarharapan.co.id/cetak/berita/read/jemaat-mengadu-ke-komnas-ham/ Sabtu, 22 Mei 2010 12:17 Penyegelan GKI Taman Yasmin Bogor Jemaat Mengadu ke Komnas HAM OLEH: HERU GUNTORO Jakarta - Penyegelan rumah ibadah yang dilakukan oleh pemerintah kota kembali terjadi. Kali ini menimpa Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin, Bogor, Jawa Barat. Mereka harus beribadah di trotoar karena gedung yang selama ini digunakan untuk beribadah disegel Pemerintah Kota Bogor tanpa alasan jelas. Demikian keluhan dari puluhan jemaat GKI Taman Yasmin, Bogor, ketika mengadukan nasibnya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Jumat (21/5). Pengaduan tersebut diterima oleh Komisioner Bidang Pemantauan dan Investigasi Komnas HAM Johny Nelson Simanjuntak. Johny mengungkapkan bahwa berbagai langkah hukum telah dilalui GKI Taman Yasmin dalam mendirikan rumah ibadah dan tidak ada satu pun yang dilanggarnya. Bahkan, kepada tokoh masyarakat yang keberatan akan pembangunan gereja pun telah disosialisasikan. Hal ini terbukti pada 14 Januari 2006, di mana 24 orang tokoh masyarakat Kelurahan Curug Mekar menandatangani surat keterangan tidak keberatan akan pembangunan rumah ibadah. Selain itu, sepanjang tahun 2006, proses memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga telah dilalui melalui Wali Kota Bogor, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bogor, serta Kantor Pertanahan Kota Bogor yang menyatakan tidak keberatan akan pembangunan rumah ibadah. Namun, pada 10 Februari 2008, ada demonstrasi di DPRD yang memaksa IMB gereja tersebut dicabut. Lantas, pada 25 Februari 2008, rekomendasi Wali Kota Bogor Diani Budiarto No 503/367/Huk yang berisikan adanya sikap keberatan dan protes dari masyarakat kepada Pemerintah Kota Bogor terhadap pembangunan gereja. "Alasan seperti ini tidak bisa dipertanggung jawabkan," tegas Johny. Pihak Gereja kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Ketua PTUN Bandung memenangkan perkara bahwa pembangunan gereja bisa terus berlangsung. Tapi, pada 8 Maret 2010, datang surat dari kepala Dinas Cipta Karya dan Tata ruang Kota Bogor perihal permohonan agar kegiatan pembangunan gereja dihentikan. Tanggal 10 Maret 2010 ada pemasangan tulisan disegel, serta pemasangan gembok tanpa melalui prosedur hukum yang jelas. Jhony berpendapat, jika Pemerintah Kota Bogor menyegel rumah ibadah, harus disertai dengan alasan yang jelas dan logis. Kalau pun dilarang beribadah di sana, semestinya pemerintah kota merelokasi jemaat gereja agar dapat terus beribadah dengan tenang dan nyaman. Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom mengungkapkan, kejadian ini akan terus berulang karena terus akan ada pihak-pihak yang mengacaukan kebebasan untuk beribadah dan berkeyakinan. Kasus seperti ini membuktikan tidak adanya jaminan kebebasan beribadah dan berkeyakinan. Jika ada yang menganggunya, sudah pasti itu bentuk pelanggaran. Dengan kejadian ini, Gomar mempertanyakan peran pemerintah. Undang-Undang 1945 sudah memberikan kepastian bahwa warga negara bisa beribadah, tetapi nyatanya masih banyak orang yang melanggar hak orang lain utnuk beribadah sesuai keyakinan dan keimanan yang ia miliki. Gomar mencatat, sepanjang tahun 2010 saja, ada delapan kasus serupa, yakni penolakan pembangunan rumah ibadah, padahal sudah melalui proses hukum. Yang terakhir terjadi di HKBP Cinere, Depok, Jawa Barat. PTUN Bandung akhirnya memenangkan HKBP Cinere sehingga dapat terus membangun gereja.
