Refleksi : Apa yang dibisa dilakukan oleh Komnas HAM ialah tidak lain dari 
memasukan pengaduan ke dalam arkif saja. Komnas HAM tidak mempunyai kekuatan 
hukum apa-apa, ibarat anjing penjaga pintu yang dirantai lagi tanpa gigi. 
Mengonggong pun tak kuat suaranya. Inilah dilemanya.

http://www.sinarharapan.co.id/cetak/berita/read/jemaat-mengadu-ke-komnas-ham/

Sabtu, 22 Mei 2010 12:17 
Penyegelan GKI Taman Yasmin Bogor 

Jemaat Mengadu ke Komnas HAM
OLEH: HERU GUNTORO



Jakarta - Penyegelan rumah ibadah yang dilakukan oleh pemerintah kota ­kembali 
terjadi. Kali ini menimpa Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin, Bogor, 
Jawa Barat. Mereka harus ­beribadah di trotoar karena gedung yang selama ini 
digunakan untuk beribadah ­disegel Pemerintah Kota Bogor tanpa alasan jelas.

     

Demikian keluhan dari puluhan jemaat GKI Taman Yasmin, Bogor, ketika mengadukan 
nasibnya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Jumat 
(21/5). Pengaduan tersebut diterima oleh Komisioner Bidang Pemantauan dan 
Investigasi Komnas HAM Johny Nelson Simanjuntak.


Johny mengungkapkan bahwa berbagai langkah hukum telah dilalui GKI Taman Yasmin 
dalam mendirikan rumah ibadah dan tidak ada satu pun yang dilanggarnya. Bahkan, 
kepada tokoh masyarakat yang keberatan akan pembangunan gereja pun telah 
disosialisasikan. Hal ini terbukti pada 14 Januari 2006, di mana 24 orang tokoh 
masyarakat Kelurahan Curug Mekar menandatangani surat keterangan tidak 
keberatan akan pembangunan rumah ibadah. Selain itu, sepanjang tahun 2006, 
proses memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga telah dilalui melalui 
Wali Kota Bogor, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bogor, serta Kantor 
Pertanahan Kota Bogor yang menyatakan tidak keberatan akan pembangunan rumah 
ibadah.


Namun, pada 10 Februari 2008, ada demonstrasi di DPRD yang memaksa IMB gereja 
tersebut dicabut. Lantas, pada 25 Februari 2008, rekomendasi Wali Kota Bogor 
Diani Budiarto No 503/367/Huk yang berisikan adanya sikap keberatan dan protes 
dari masyarakat kepada Pemerintah Kota Bogor terhadap pembangunan gereja. 
"Alasan seperti ini tidak bisa dipertanggung jawabkan," tegas Johny. 


Pihak Gereja kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) 
dan Ketua PTUN Bandung memenangkan perkara bahwa pembangunan gereja bisa terus 
berlangsung. Tapi, pada 8 Maret 2010, datang surat dari kepala Dinas Cipta 
Karya dan Tata ruang Kota Bogor perihal permohonan agar kegiatan pembangunan 
gereja dihentikan. Tanggal 10 Maret 2010 ada pemasangan tulisan disegel, serta 
pemasangan gembok tanpa melalui prosedur hukum yang jelas.
Jhony berpendapat, jika Pemerintah Kota Bogor menyegel rumah ibadah, harus 
disertai dengan alasan yang jelas dan logis. Kalau pun dilarang beribadah di 
sana, semestinya pemerintah kota merelokasi jemaat gereja agar dapat terus 
beribadah dengan tenang dan nyaman.


Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom 
mengungkapkan, kejadian ini akan terus berulang karena terus akan ada 
pihak-pihak yang mengacaukan kebebasan untuk beribadah dan berkeyakinan. Kasus 
seperti ini membuktikan tidak adanya jaminan kebebasan beribadah dan 
berkeyakinan. Jika ada yang menganggunya, sudah pasti itu bentuk pelanggaran. 
Dengan kejadian ini, Gomar mempertanyakan peran pemerintah. Undang-Undang 1945 
sudah memberikan kepastian bahwa warga negara bisa beribadah, tetapi nyatanya 
masih banyak orang yang melanggar hak orang lain utnuk beribadah sesuai 
keyakinan dan keimanan yang ia miliki.


Gomar mencatat, sepanjang tahun 2010 saja, ada delapan kasus serupa, yakni 
penolakan pembangunan rumah ibadah, padahal sudah melalui proses hukum. Yang 
terakhir terjadi di HKBP Cinere, Depok, Jawa Barat. PTUN Bandung akhirnya 
memenangkan HKBP Cinere sehingga dapat terus membangun gereja.

Kirim email ke