Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain
yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan
perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan
dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang
mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8
Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Adapun cara pengajuan kasasi adalah sebagai berikut ;

Dalam hal perkara perdata, Permohonan kasasi disampaikan secara
tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang
telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari
sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan
diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas)
hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi yang diajukan
oleh pihak berperkara, maka pihak yang berperkara dianggap telah
menerima putusan. Setelah pemohon membayar biaya perkara, Panitera
Pengadilan Tingkat Pertama mencatat permohonan kasasi dalam buku
daftar, dan pada hari itu juga membuat akta permohonan kasasi yang
dilampirkan pada berkas perkara. Selambat-lambatnya dalam waktu 7
(tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar, Panitera Pengadilan
Dalam Tingkat Pertama yang memutus perkara tersebut memberitahukan
secara tertulis mengenai permohonan itu kepada pihak lawan.

Perlu diingat, dalam pengajuan permohonan kasasi pemohon wajib
menyampaikan pula memori kasasi yang memuat alasan-alasannya, dalam
tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan kasasi dimaksud
dicatat dalam buku daftar. Panitera Pengadilan Tingkat Pertama
memberikan tanda terima atas penerimaan memori kasasi dan menyampaikan
salinan memori kasasi tersebut kepada pihak lawan dalam perkara yang
dimaksud dalam waktu selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari. Dalam hal
ini, Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi
kepada Panitera Pengadilan Tingkat Pertama, dalam tenggang waktu 14
(empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi.

Setelah menerima memori kasasi dan jawaban terhadap memori kasasi,
Panitera Pengadilan dalam tingkat pertama mengirimkan permohonan
kasasi, memori kasasi, jawaban atas memori kasasi, beserta berkas
perkaranya kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) hari. Panitera Mahkamah Agung mencatat permohonan kasasi
tersebut dalam buku daftar dengan membubuhkan nomor urut menurut
tanggal penerimaannya, membuat catatan singkat tentang isinya, dan
melaporkan semua itu kepada Mahkamah Agung.

Adapun pengajuan kasasi dalam perkara pidana tunduk pada ketentuan
Pasal 54 UU No.14 Tahun 1985 yang menegaskan, dalam pemeriksaan kasasi
untuk perkara pidana digunakan hukum acara sebagaimana diatur dalam
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Adapun prosedur pengajuan
kasasi dalam perkara pidana adalah sebagai berikut ;
Permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon kepada panitera pengadilan
yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama, dalam waktu 14
(empat belas) hari sesudah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi
itu.diberitahukan kepada terdakwa. Permintaan tersebut oleh panitera
ditulis dalam sebuah surat keterangan yang ditandatangani oleh panitera
serta pemohon, dan dicatat dalam daftar yang dilampirkan pada berkas
perkara. Dalam hal Pengadilan Negeri menerima permohonan kasasi, baik
yang diajukan oleh penuntut umun, atau terdakwa maupun yang diajukan
oleh penuntut umum dan terdakwa sekaligus, maka panitera wajib
memberitahukan permintaan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.

Apabila tenggang waktu 14 hari telah lewat tanpa diajukan permohonan
kasasi oleh yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dianggap menerima
putusan. Apabila dalam tenggang waktu 14 hari, pemohon terlambat
mengajukan permohonan kasasi maka hak untuk itu gugur. Atas anggapan
menerima putusan atau terlambat mengajukan permohonan kasasi, maka
panitera mencatat dan membuat akta.mengenai hal itu serta melekatkan
akta tersebut pada berkas perkara.

Selama perkara permohonan kasasi belum diputus oleh Mahkamah Agung,
permohonan kasasi dapat dicabut sewaktu-waktu dan dalam hal sudah
dicabut, permohonan kasasi dalam perkara itu tidak dapat diajukan lagi.
Jika pencabutan dilakukan sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah
Agung, berkas tersebut tidak jadi dikirimkan. Apabila perkara telah
mulai diperiksa akan tetapi belum diputus, sedangkan sementara itu
pemohon mencabut permohonan kasasinya, maka pemohon dibebani membayar
biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung hingga saat
pencabutannya. Perlu diingat, berdasarkan Pasal 247 ayat (4) UU No. 8
Tahun 1981 tentang hukum acara pidana, Permohonan kasasi hanya dapat
dilakukan satu kali.

Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memuat alasan
permohonan kasasinya dan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah
mengajukan permohonan tersebut, harus sudah menyerahkannya kepada
panitera yang untuk itu ia memberikan surat tanda terima. Dalam hal
pemohon kasasi adalah terdakwa yang kurang memahami hukum, panitera
pada waktu menerima permohonan kasasi wajib menanyakan apakah alasan ia
mengajukan permohonan tersebut dan untuk itu panitera membuatkan memori
kasasinya. Alasan pengajuan kasasi yang dibenarkan secara hukum
hanyalah alasan-alasan apakah benar suatu peraturan hukum tidak
diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya; apakah benar
cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undangundang; atau
apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya. (Pasal 253
ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981)

Apabila dalam tenggang waktu 14 hari setelah menyatakan permohonan
kasasi, pemohon terlambat menyerahkan memori kasasi maka hak untuk
mengajukan permohonan kasasi gugur. Tembusan memori kasasi yang
diajukan oleh salah satu pihak, oleh panitera disampaikan kepada pihak
lainnya dan pihak lain itu berhak mengajukan kontra memori kasasi.
Dalam tenggang waktu 14 hari, panitera menyampaikan tembusan kontra
memori kasasi kepada pihak yang semula mengajukan memori kasasi.

Dalam hal salah satu pihak berpendapat masih ada sesuatu yang perlu
ditambahkan dalam memori kasasi atau kontra memori kasasi, kepadanya
diberikan kesempatan untuk mengajukan tambahan itu dalam tenggang waktu
14 hari. Tambahan memori/ kontra kasasi diserahkan kepada panitera
pengadilan. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari setelah tenggang
waktu permohonan kasasi tersebut selengkapnya oleh panitera pengadilan
segera disampaikan kepada Mahkamah Agung.

Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan seperti halnya dalam tingkat
banding, atas dasar surat-surat, yaitu terutama putusan, berkas perkara
dan risalah-risalah kasasi. Permusyawaratan hakim untuk menentukan
putusan dilakukan dalam rapat tertutup, tetapi putusan diucapkan dalam
sidang yang terbuka untuk umum.

Bagaimana si pemohon kasasi mengetahui tentang sudah diputusnya
perkaranya oleh Mahkamah Agung? Pemohon kasasi, akan diberitahu tentang
hal tersebut melalui Pengadilan Negeri/ Pengadilan Tingkat Pertama,
dalam hal ini Jurusita pada Pengadilan Tingkat Pertama tersebut akan
memberitahukan putusan kasasi itu kepada kedua belah pihak yang
berperkara.


--
Posting oleh NM. WAHYU KUNCORO, SH ke ADVOKATKU pada 6/06/2010 08:24:00
PM

Kirim email ke