Dear Pak NM. Wahyu Kuncoro, S.H,

Mohon bantuan konsultasinya,

Saya banyak sekali jasa download film kartun/animasi, perDVD bisa
Rp.5000 sd Rp.15.000,- Apakah secara hukum diindonesia hal tersebut
diperbolahkan ? Jika tidak apakah ada aturuan agar kita bisa mamperoleh
hak jual untuk film kartun/animasi ?

Thx
BW

JAWAB :

Terima kasih telah menghubungi saya ..

Saya tidak tahu secara persis legal tidaknya jasa download tersebut,
namun mendasar pada ketentuan Pasal 49 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2002
tentang hak cipta menegaskan bahwasanya pemegang hak cipta memiliki hak
eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa
persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara
dan/atau gambar pertunjukannya. Adapun kata "memperbanyak" dalam Pasal
2 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2002 mencakup pengertian kegiatan
menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual,
menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada
publik, menyiarkan, merekam, dan mengomunikasikan Ciptaan kepada publik
melalui sarana apa pun. Jadi hal ini jelas, download/ upload merupakan
kegiatan memperbanyak suatu karya cipta. Jika hal itu dilakukan tanpa
ijin, maka tindakan tersebut jelas melawan hukum dan pemegang hak cipta
dapat mengajukan upaya hukum kepada para pelakunya secara pidana maupun
perdata.

Adapun sanksi pidana atas memperbanyak suatu karya cipta tanpa seijin
pemegang hak cipta maka si pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara
masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling
lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah) (pasal 72 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2002).

Jadi, berdasarkan uraian di atas maka jika Anda ingin melegalkan usaha
jasa download tersebut, Anda harus mendapat lisensi terlebih dahulu
dari pemegang hak cipta. Adapun pengaturan tentang lisensi hak cipta
diatur dalam pasal-pasal UU No. 19 Tahun 2002 sebagai berikut :

Pasal 45 ;
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain
berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk
seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian
royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.

(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh
penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak
dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.

Pasal 46;
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan
sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 47;
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan
akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang
mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian
Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi
yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi
diatur dengan Keputusan Presiden.


--
Posting oleh NM. WAHYU KUNCORO, SH ke Konsultasi Hukum Gratis pada
6/06/2010 09:46:00 PM

Kirim email ke