Memberi Bantuan Kepada Terorist Artinya Terorist Juga !!!
"War on Terror" sudah menjadi kesepakatan seluruh negara2 didunia yang tak usah
kita perdebatkan disini tetapi harus digunakan sebagai rujukan.
Pendiri atau pencipta kubu Internasional "War on Terror" menjelaskan bahwa
membantu terorist juga sama dengan terorist.
Hamas adalah organisasi terorist sudah masuk blacklist dalam UN, artinya bukan
"tersangka", tapi sudah dikonfirmasi sebagai terorist yang wajib diperangi
seluruh dunia dalam kerangka "war on terror", karena tujuan organisasi ini
adalah menegakkan Syariah Islam dengan segala bentuk cara2 teror.
> "Y. Adam Prasetyo" <yad...@...> wrote:
> Pendukung israel yang katanya
> pendukung perdamaian... lihat
> tuh israel... relawan tanpa
> senjata dan bawa bantuan saja
> di serang... itu yang kamu
> bilang perdamaian.
>
Betul, Israel mendukung perdamaian dan memerangi terorist. Seperti yang
dikatakan bekas presiden Bush dalam "war on terror", mendukung atau membantu
teroris juga artinya sama dengan terorist.
Siapapun yang membantu terorist harus diperangi tidak ada tawar2 damai, karena
terorist bukan membawa kedamaian melainkan menciptakan bencana dalam kedamaian.
Jadi wajar, bantuan untuk terorist Hamas harus diserang dan itu sudah disetujui
oleh UN dan sesuai dengan hukum Internasional bahwa dimanapun baik diteritorial
negara ataupun dilaut Internasional tetap terorist wajib diperangi, dihancurkan
dan dimusnahkan.
Demikianlah, cina mengirim kapal perang ke perairan Somalia untuk
menenggelamkan kapal2 bajak laut yang juga merupakan kapal sipil, Malaysia
menenggelamkan bajak laut yang merajai perairan Internasional diselat Malaka.
Indonesia menembak kapal penangkap ikan pukat harimau diperairan Internasional
karena penyelundup itu berusaha melarikan diri.
Lalu apa bedanya dengan Israel yang cuma mau menahan, menangkap dan memeriksa
bantuan untuk terorist Hamas kemudian diserang awak kapalnya, wajar kalo
ditembak mati semuanya, dan ini tidak melanggar hukum Internasional justru
menegakkan hukum Internasional.
Artinya, terorist, bajak laut, pencuri ikan pukat harimau, kesemuanya ini harus
ditangkap, ditembak kalo melawan, dan ini bagian dari hukum Internasional
terkait kedaulatan setiap negara.
Ny. Muslim binti Muskitawati.