Refleksi : Rezim tukang copet mengangkat tukang copet menjadi pemeriksa kasus 
korupsi, maka tentu saja semua hasil pemeriksaan digelapkan untuk tidak ada 
yang dikorupsi.

http://www.mediaindonesia.com/read/2010/06/10/147989/70/13/Jalan-Gelap-KPK-


Jalan Gelap KPK 


Kamis, 10 Juni 2010 00:01 WIB     
KESIMPULAN sementara Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebutkan belum ada 
indikasi tindak korupsi dalam kasus Bank Century sungguh mengejutkan dan 
mengundang segudang gugatan. Mengejutkan karena pernyataan KPK itu tidak saja 
menisbikan hasil kerja keras Pansus Hak Angket Kasus Bank Century, tapi juga 
kian meneguhkan keraguan publik bahwa KPK tak lagi bertaji dalam pemberantasan 
korupsi. 

Dalam pertemuan dengan Tim Pengawas Kasus Century yang dibentuk DPR bersama 
jajaran kejaksaan dan kepolisian kemarin, meski telah memeriksa 96 saksi, KPK 
tidak kuasa menemukan setidak-tidaknya indikasi korupsi. Padahal, Pansus Angket 
Kasus Bank Century menemukan sedikitnya ada 60 jenis pelanggaran dalam proses 
bailout itu, termasuk proses fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan 
penyertaan modal sementara (PMS). 

Kesimpulan sementara KPK itu tentu tidak cuma menampar anggota pansus, tapi 
juga membalikkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebutkan ada 
sembilan indikasi tindak pidana dalam kasus Century. Bahkan, dalam rapat 
koordinasi antarlembaga penegak hukum yang juga dihadiri KPK pada pertengahan 
Desember tahun lalu, telah disepakati untuk memilah sembilan indikasi tindak 
pidana itu ke dalam empat jenis kejahatan, yakni korupsi, pencucian uang, 
perbankan, dan pidana umum. 

Ketika itu, KPK malah mengaku memang ada tindak kejahatan korupsi baik sebelum, 
saat, maupun setelah dana talangan dikucurkan ke Bank Century sebesar Rp6,7 
triliun. Itu sebabnya terasa aneh bila KPK lantas berubah sikap. Lebih aneh 
lagi jika perubahan sikap itu muncul lantaran kasus kriminalisasi dua pemimpin 
KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, kini memasuki babak baru. 

Pengadilan Tinggi DKI, pekan lalu, mengabulkan permohonan praperadilan yang 
diajukan pengusaha sekaligus tersangka dugaan korupsi Anggodo Widjojo. Majelis 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan surat ketetapan penghentian 
penuntutan (SKPP) yang diberikan kejaksaan kepada Chandra dan Bibit. Itu 
artinya tuduhan terhadap Bibit dan Chandra telah melakukan pemerasan dan 
penyalahgunaan wewenang memiliki bukti kuat serta mesti segera dilimpahkan ke 
pengadilan. Keduanya lagi-lagi harus menyandang status tersangka. 

Di tengah keruwetan terkait dengan proses hukum dua pemimpin KPK itu, 
semestinya pemerintah--baik kejaksaan maupun presiden--mengambil sikap berani 
dan tegas. Bukan malah ikut menggantung kasus itu. KPK tanpa Bibit dan Chandra 
jelas hanya menjadikan lembaga ini sudah mati suri. Tidak lengkapnya unsur 
pimpinan KPK mau tidak mau menyurutkan kinerja lembaga. Karena itu, 
kredibilitas KPK sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi haruslah 
tetap dijaga dan diselamatkan. 

Jalan gelap yang dialami KPK selama ini mesti segera diakhiri. Jika tidak, 
perkara-perkara besar korupsi, termasuk kasus Bank Century, akan mudah 
dipetieskan. Sungguh seb

Kirim email ke