Refleksi : Bagaimana bisa dicabut  izin usaha perusak lingkungan hidup, kalau 
para perusak tsb adalah oknom-oknom  konco bin sahabat kental  penguasa atau 
juga para perusak adalah oknom-oknom berkedudukan penting dalam heraki 
kekuasaan rezim kleptokratik neo-Mojopahit?  

Selain itu mayoritas penduduk NKRI termasuk yang paling mau dibobokan dan 
dibodohkan  maka oleh karena itu rezim yang merugikan kehidupan rakyat dan 
lingkungannya bisa bercokol  ditahta panggung kekuasaan untuk waktu sekian lama 
dan tak ada tanda-tanda bahwa mereka akan turun tahta kekuasaan dalam waktu 
dekat. Jadi beruntunglah mereka yang dekat dengan kaum berkuasa.

Hidup kaum perusak dan sahabat bin kawan-kawannya!

http://www.suarapembaruan.com/index.php?modul=news&detail=true&id=19129

2010-06-10

Jarang, Pencabutan Izin Usaha Perusak Lingkungan Hidup


[JAKARTA] Selain memperketat dan perlunya evaluasi pemberian penghargaan kepada 
pelestari lingkungan, pemerintah juga harus menerapkan sanksi tegas bagi 
perusak lingkungan. Sebab, selama ini sanksi kepada para perusak lingkungan 
belum keras, terutama pencabutan izin perusahaan masih jarang dilakukan. 
Regulasi yang mengatur lingkungan hidup, termasuk kehutanan dan industri belum 
memberikan efek jera kepada pelanggar lingkungan hidup baik individu, kelompok 
atau pun perusahaan. Implementasi regulasi soal lingkungan hidup sangat lemah, 
bahkan pemerintah gagal menerapkannya secara konsisten.


Hal itu dikemukakan juru Kampanye Hutan Greenpeace Zulfahmi di Jakarta, Kamis 
(10/6) terkait pemberian penghargaan kepada pelestari lingkungan hidup 2010. 
Zulfahmi juga menyayangkan masih adanya klausul dalam UU 32/2009 tentang 
Lingkungan Hidup yang memberi peluang penyelesaian di luar pengadilan. Hal itu 
justru melemahkan undang-undang itu, sehingga sanksi maksimal berupa pancabutan 
izin, jarang dilakukan.


Soal penghargaan lingkungan berupa kalpataru dan adipura, Zulfahmi mengatakan, 
tetap harus dikontrol implementasinya. Jika peraih penghargaan lalai, sanksi 
harus diberikan sebagai bentuk konsistensi. Dia juga menyayangkan, acap kali 
kebijakan pemerintah justru mementahkan insiasi masyarakat dalam pelestarian 
lingkungan. Kasus seperti itu tambahnya pernah terjadi di Riau. Peluh 
masyarakat yang susah payah melestarikan hutan dibredel dengan keluarnya izin 
konversi hutan di daerah tersebut. Secara tidak langsung kebijakan kontradiktif 
itu melemahkan motivasi masyarakat adat bertahan terhadap lingkungan dan 
hutannya.

Sanksi Masyarakat
Deputi Bidang Ilmu Hayati yang juga pakar lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan 
Indonesia Prof Dr Endang Sukara juga setuju pemberian sanksi. Hanya saja, dia 
memandang sanksi dari masyarakatlah yang harus diperkuat, sehingga secara tidak 
langsung membuktikan masyarakat juga mulai peduli terhadap lingkungan. "Sanksi 
masyarakat terhadap suatu daerah yang lalai tentu jauh lebih berat," tandasnya.


Parameter penghargaan lingkungan di Indonesia perlu dibarengi pemantauan 
kontinu, panjang dan berkelanjutan. "Diharapkan dengan pemantauan itu, komitmen 
pelestarian lingkungan bisa diketahui orang, instansi, lembaga atau kabupaten 
benar-benar memahami permasalahan lingkungan atau tidak," imbuhnya.Dia 
menyarankan, perlunya pelibatan masyarakat entah melalui survei dalam penentuan 
layak atau tidaknya orang, instansi atau kelompok meraih penghargaan. "Apabila 
suatu kabupaten menang adipura, masyarakatnya juga bisa merasakan layaknya 
penghargaan itu," katanya.


Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta berjanji akan adanya 
evaluasi penghargaan lingkungan. Namun, dia menyatakan, jajarannya sejauh ini 
telah konsisten menyeleksi peraih kalpataru dalam kurun waktu lima tahun. 
Terkait adipura, kementerian LH akan menambah instrumen indeks kualitas 
lingkungan hidup seperti air, udara dan tutupan lahan. Sebab sebelumnya, hanya 
terfokus pada pengolahan sampah. [R-15]

Kirim email ke