Refleksi : Bagaimana bisa dicabut izin usaha perusak lingkungan hidup, kalau para perusak tsb adalah oknom-oknom konco bin sahabat kental penguasa atau juga para perusak adalah oknom-oknom berkedudukan penting dalam heraki kekuasaan rezim kleptokratik neo-Mojopahit?
Selain itu mayoritas penduduk NKRI termasuk yang paling mau dibobokan dan dibodohkan maka oleh karena itu rezim yang merugikan kehidupan rakyat dan lingkungannya bisa bercokol ditahta panggung kekuasaan untuk waktu sekian lama dan tak ada tanda-tanda bahwa mereka akan turun tahta kekuasaan dalam waktu dekat. Jadi beruntunglah mereka yang dekat dengan kaum berkuasa. Hidup kaum perusak dan sahabat bin kawan-kawannya! http://www.suarapembaruan.com/index.php?modul=news&detail=true&id=19129 2010-06-10 Jarang, Pencabutan Izin Usaha Perusak Lingkungan Hidup [JAKARTA] Selain memperketat dan perlunya evaluasi pemberian penghargaan kepada pelestari lingkungan, pemerintah juga harus menerapkan sanksi tegas bagi perusak lingkungan. Sebab, selama ini sanksi kepada para perusak lingkungan belum keras, terutama pencabutan izin perusahaan masih jarang dilakukan. Regulasi yang mengatur lingkungan hidup, termasuk kehutanan dan industri belum memberikan efek jera kepada pelanggar lingkungan hidup baik individu, kelompok atau pun perusahaan. Implementasi regulasi soal lingkungan hidup sangat lemah, bahkan pemerintah gagal menerapkannya secara konsisten. Hal itu dikemukakan juru Kampanye Hutan Greenpeace Zulfahmi di Jakarta, Kamis (10/6) terkait pemberian penghargaan kepada pelestari lingkungan hidup 2010. Zulfahmi juga menyayangkan masih adanya klausul dalam UU 32/2009 tentang Lingkungan Hidup yang memberi peluang penyelesaian di luar pengadilan. Hal itu justru melemahkan undang-undang itu, sehingga sanksi maksimal berupa pancabutan izin, jarang dilakukan. Soal penghargaan lingkungan berupa kalpataru dan adipura, Zulfahmi mengatakan, tetap harus dikontrol implementasinya. Jika peraih penghargaan lalai, sanksi harus diberikan sebagai bentuk konsistensi. Dia juga menyayangkan, acap kali kebijakan pemerintah justru mementahkan insiasi masyarakat dalam pelestarian lingkungan. Kasus seperti itu tambahnya pernah terjadi di Riau. Peluh masyarakat yang susah payah melestarikan hutan dibredel dengan keluarnya izin konversi hutan di daerah tersebut. Secara tidak langsung kebijakan kontradiktif itu melemahkan motivasi masyarakat adat bertahan terhadap lingkungan dan hutannya. Sanksi Masyarakat Deputi Bidang Ilmu Hayati yang juga pakar lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Prof Dr Endang Sukara juga setuju pemberian sanksi. Hanya saja, dia memandang sanksi dari masyarakatlah yang harus diperkuat, sehingga secara tidak langsung membuktikan masyarakat juga mulai peduli terhadap lingkungan. "Sanksi masyarakat terhadap suatu daerah yang lalai tentu jauh lebih berat," tandasnya. Parameter penghargaan lingkungan di Indonesia perlu dibarengi pemantauan kontinu, panjang dan berkelanjutan. "Diharapkan dengan pemantauan itu, komitmen pelestarian lingkungan bisa diketahui orang, instansi, lembaga atau kabupaten benar-benar memahami permasalahan lingkungan atau tidak," imbuhnya.Dia menyarankan, perlunya pelibatan masyarakat entah melalui survei dalam penentuan layak atau tidaknya orang, instansi atau kelompok meraih penghargaan. "Apabila suatu kabupaten menang adipura, masyarakatnya juga bisa merasakan layaknya penghargaan itu," katanya. Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta berjanji akan adanya evaluasi penghargaan lingkungan. Namun, dia menyatakan, jajarannya sejauh ini telah konsisten menyeleksi peraih kalpataru dalam kurun waktu lima tahun. Terkait adipura, kementerian LH akan menambah instrumen indeks kualitas lingkungan hidup seperti air, udara dan tutupan lahan. Sebab sebelumnya, hanya terfokus pada pengolahan sampah. [R-15]
