Refleksi : Kalau dana ini berada di seberang jalan (Bank Mutiara), mengapa dibutuhkan waktu hampir sekian lama baru diketahui? Jadi pertanyaannya ialah : Apakah uang yang ditransfer adalah recehan dan oleh karena itu sulit dicari tahu sumbernya dan penerimanya mempunyai ribuan konto dengan berbagai nama.
Jangan-jangan sengaja ditaruh atas dasar kongklikong untuk bisa dinyatakan bahwa sebahagian duit BC sudah ditemukan, jadi penguasa rezim bersih dosa di mata umum. http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=19719 2010-06-18 LPS: Dana Century Rp 3,5 T Kembali SP/Alex Suban Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani (kanan) didampingi Kepala Divisi Penjaminan LPS Poltak L Tobing berdialong dengan jajaran redaksi Suara Pembaruan dan Investor Daily di kantor Redaksi Investor Daily, Jakarta, kamis (17/6) [JAKARTA] Potensi dana eks pemegang saham Bank Cen-tury -kini menjadi Bank Mutiara- yang bisa ditarik kembali mencapai Rp 3,5-4 triliun. Dengan demikian, bila kelak Bank Mutiara dijual, nilainya bisa melebihi suntikan dana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) senilai Rp 6,7 triliun. Hal itu diungkapkan CEO LPS Firdaus Djaelani saat berkunjung ke redaksi Investor Daily di Jakarta, Kamis (17/6). Firdaus menjelaskan, LPS dan manajemen Bank Mutiara telah menginventarisasi dana lebih dari Rp 7 triliun milik eks pemegang saham Century. Mereka adalah Robert Tantular dengan dana senilai Rp 2-3 triliun yang tersimpan di dalam negeri serta Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al-Warraq Rp 3 triliun yang berada di luar negeri. Selain itu, terdapat dana Rp 1,3 triliun di Dresdner Bank. "LPS menargetkan separuh dana milik para eks pemegang saham tersebut bisa ditarik kembali sehingga ekuitas Bank Mutiara bisa mencapai Rp 4 triliun," kata Firdaus. Dengan asumsi harga bank dua kali dari ekuitas, maka hasil penjualan Bank Mutiara sudah bisa menutup dana yang disuntikkan oleh LPS ke Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. Dana-dana tersebut kini telah diblokir dan berada dalam sengketa perdata maupun pidana. Khusus kekayaan milik Rafat dan Hesham di lu- ar negeri senilai Rp 3 triliun, Pemerintah Indonesia telah menjalin kerja sama dengan 13 negara melalui perjanjian mutual legal assistance. Pemerintah 13 negara tersebut telah memblokir dana Rafat dan Hesham. Untuk dapat mencairkan dana itu, Rafat dan Hesham yang menjadi tersangka harus dinyatakan bersalah melalui vonis pengadilan. Keduanya kini tengah menjalani sidang secara in absentia di Jakarta. LPS, kata Firdaus, membuka pintu damai jika Hesham dan Rafat hendak membayar kerugian Bank Century. Firdaus mengungkapkan pula, meski ada perbaikan laba dalam dua bulan terakhir, tingkat kredit bermasalah (NPL) Bank Mutiara masih tinggi. NPL bruto masih 34,5% sedangkan NPL netto sebesar 5,6%. LPS selaku pemilik 99% lebih saham Mutiara mendesak manajemen untuk menurunkan NPL yang tinggi. Kevakuman Payung Hukum Pada bagian lain, Firdaus Djaelani mengungkapkan adanya kevakuman payung hukum bila terjadi bank kolaps seperti Bank Century. Hal ini mengingat UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang telah dibahas pemerintah dan DPR belum juga rampung. Hal itu menimbulkan konsekuensi adanya keraguan dari pihak otoritas untuk menentukan sikap jika ada bank yang kolaps. Firdaus menyatakan, pihak otoritas tak mau disalahkan lagi seperti pada kasus penyelamatan Bank Century. Dalam kondisi normal atau tidak krisis, pemerintah masih bisa menggunakan UU LPS untuk menyelamatkan bank yang bangkrut. Tapi, bila kolapsnya bank terjadi pada saat krisis, mau tidak mau harus menggunakan UU JPSK. Menurut Firdaus, seandainya di Indonesia terjadi krisis dan ada bank gagal bersifat sistemik, langkah darurat yang akan dilakukan adalah mengubah draf RUU JPSK menjadi perppu. Menyinggung tentang rencana pendirian Otoritas Jasa Keuangan, Firdaus menegaskan, LPS sangat berkepentingan OJK segera dibentuk. Sebab, dengan adanya pengawasan bank oleh lembaga independen seperti OJK, akan semakin banyak informasi detail soal bank yang bisa dihimpun LPS. "Informasi ini sangat penting bagi LPS untuk mengetahui profil risiko bank-bank yang kita jamin," katanya. Firdaus mengakui pendirian OJK akan menambah beban perbankan. Sebab, ada kemungkinan bank harus membayar iuran atau premi atas pengawasan yang dilakukan OJK. "Mungkin tarif preminya seperempat dari premi yang harus dibayar bank ke LPS sebesar 2 permil," ungkapnya. [ID/M-6]
