http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=255732
Sistem Keamanan Nasional
Oleh Syafran Sofyan
(Bagian pertama dari dua tulisan;)
Senin, 21 Juni 2010
Sejak dikeluarkannya Ketetapan MPR Nomor VI Tahun 2000 dan Ketetapan MPR
Nomor VII Tahun 200 tentang Pemisahan TNI dan Polri, maka bermunculan silang
pendapat di antara kedua institusi ini dan kalangan masyarakat. Silang pendapat
itu menyangkut tanggung jawab dalam keamanan nasional dan kewenangan TNI dan
Polri dalam konteks pertahanan keamanan negara (hankamneg).
Hankamneg dibagi dua, yaitu pertahanan negara (hanneg) dan keamanan
negara (kamneg). Pertahanan negara menyangkut fungsi TNI dalam menghadapi
setiap ancaman secara eksternal, sedangkan keamanan negara (kamneg) menyangkut
fungsi dalam menghadapi ancaman yang datang dari dalam negeri yang kemudian
dianggap sebagai domain fungsi Polri.
Pemahaman dan mindset seperti ini dapat diluruskan kembali dalam
pembuatan dan perumusan tentang undang-undang pertahanan dan keamanan negara
yang sedang digagas pada saat ini maupun masa-masa yang akan datang. Dengan
demikian, dapat memberi arah yang jelas dalam tanggung jawab dan kewenangan
bagi setiap institusi TNI dan Polri maupun masyarakat pada umumnya.
Keamanan nasional merupakan suatu sistem di mana unsur-unsur yang ada di
dalamnya secara menyeluruh (wholism) saling berkaitan dan tergantung satu sama
lain (interdependence), bersifat terbuka (openess), memengaruhi, berinteraksi,
dan saling menentukan (value transformation). Dengan demikian, membentuk satu
kesatuan yang utuh dalam satu mekanisme kendali (control mechanism) dan selalu
diperhitungkan dalam menentukan arah pencapaian tujuan negara (purposive
behaviour).
Terwujudnya keamanan nasional yang kondusif bukan hanya merupakan
tanggung jawab TNI dan Polri, melainkan juga melibatkan peran serta masyarakat.
UUD 1945 mengamanatkan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan
melalui sishankamrata di mana rakyat sebagai kekuatan pendukungnya.
Kualitas dan kuantitas berbagai bentuk ancaman dan/atau gangguan terhadap
kepentingan nasional kini cenderung meningkat. Karena itu, diperlukan suatu
sistem yang komprehensif, yang dapat mengakomodasi semua fungsi pertahanan dan
keamanan negara di dalam suatu wadah yang mengoordinasikan berbagai kekuatan
dari seluruh komponen bangsa dalam mengelola keamanan nasional. Karena itu,
diperlukan penyusunan naskah akademik (academic draft), dengan harapan mampu
memberikan kontribusi positif kepada pengambil kebijakan dalam merumuskan
sistem keamanan nasional yang komprehensif integral.
Keamanan nasional tidak dapat berdiri sendiri. Artinya, mendefinisikan
konsep keamanan nasional tidak dapat hanya dibatasi pada pengertian
tradisional, yang hanya berorientasi pada alat pertahanan dan keamanan negara
semata. Lebih dari itu, keamanan nasional harus dipandang sebagai bagian
integral dari berbagai gatra kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Gatra yang dimaksud yaitu ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan
dan keamanan negara (comprehensive security).
Klaus Norr, KJ Holsti, dan Indria Samego mengatakan bahwa perkembangan
elemen kekuatan modern terdiri dari informasi (information), kemampuan
diplomasi (diplomatic), daya tahan ekonomi (economic), dan kekuatan militer
(military). Karena itu, keamanan nasional tidak serta-merta diarahkan pada
pemahaman lama yang bersifat fisikal, tetapi lebih luas dari itu, yaitu
keamanan manusia (human security).
Muladi pun menyatakan bahwa istilah keamanan komprehensif (comprehensive
security) merupakan reorganisasi konsep keamanan yang menjangkau hal-hal di
luar, namun tidak mengesampingkan dimensi-dimensi politik, ekonomi, dan sosial
budaya.
Undang-Undang tentang Keamanan Nasional Amerika Serikat (National
Security Act of 1947) menyatakan bahwa untuk mewujudkan keamanan nasional (AS)
perlu dilibatkan lembaga pertahanan negara, dan secara teknis dikoordinasikan
dengan departemen atau badan-badan pemerintah yang terkait dengan keamanan
nasional. Koordinasi keamanan nasional diselenggarakan oleh suatu lembaga yang
disebut Dewan Keamanan Nasional (National Security Council).
Fungsinya adalah memberi nasihat kepada presiden dengan memperhatikan
integrasi berbagai kebijakan dalam dan luar negeri, militer dan departemen atau
badan lainnya. Semua perlu bekerja sama secara efektif dalam berbagai masalah
menyangkut keamanan nasional.
Pengaturan keamanan nasional di Inggris termuat dalam The Anti-Terrorism,
Crime, and Security Act 2001. Undang-undang ini disahkan oleh parlemen Inggris
pada 19 November 2001, dua bulan sesudah tragedi New York 11 September 2001.
Namun, materi muatan undang-undang tersebut tidak seluruhnya berkenaan dengan
terorisme. Undang-undang tersebut juga memuat masalah rasial (racial hatred),
keselamatan penerbangan (aircraft security), kepolisian (police powers),
penyimpanan data (retention of communications data), penyuapan dan korupsi
(bribery and corruption).
Negara Korea Selatan memiliki hukum tentang keamanan nasional (The
National Security Law) yang bertujuan untuk melarang gerakan antinegara yang
membahayakan keamanan nasional dan melindungi keselamatan bangsa, kebebasan,
dan kehidupan rakyat. Undang-undang keamanan nasional Korea Selatan
dikumandangkan oleh beberapa politikus dan aktivis Korea Selatan sebagai sebuah
simbol perlawanan terhadap komunis (anticommunism) pada masa kediktatoran South
Korea's First Republic.
Malaysia pun membentuk undang-undang yang mengatur tentang keamanan
nasionalnya pada tahun 1960, yaitu Internal Security Act 1960 (ISA), yang dalam
bahasa Malaysia disebut Akta Keselamatan Dalam Negeri. ISA lahir karena ada
kepentingan dan kewajiban negara untuk menegakkan public order dan interests
atas nama keamanan negara. ISA menetapkan tiga hal yang menjadi dasar untuk
menangkap dan/atau menahan seseorang yang melakukan kegiatan mengganggu.
(Bersambung)
Penulis adalah tenaga profesional Lemhannas RI,
dosen pasca-sarjana hukum di Jakarta
--------------------------------------------------------------------------
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=255824
Sistem Keamanan Nasional
Oleh Syafran Sofyan
(Bagian kedua dari dua tulisan;)
Selasa, 22 Juni 2010
Hakikat sistem keamanan nasional-yang merupakan sub-sistem ketahanan
nasional-adalah upaya terpadu seluruh komponen bangsa untuk melindungi,
menjaga, dan menjamin terwujudnya rasa aman dan damai bagi seluruh bangsa
Indonesia. Kita ingin bebas dari segala ancaman yang bersifat tradisional
maupun multidimensional, agar terwujud tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Penyelenggaraan sistem keamanan nasional dilaksanakan berdasarkan asas
demokrasi, manfaat, keterpaduan, dan berkelanjutan. Itu merupakan usaha bersama
dan kekeluargaan, cepat dan tepat, koordinatif, adil dan merata. Upaya tersebut
juga mempertimbangkan keseimbangan, kesadaran hukum, kepentingan nasional,
efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
Sistem keamanan nasional bertujuan untuk menjaga dan menjamin tetap
tegaknya NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, menjaga dan melindungi
kepentingan nasional. Sistem keamanan nasional juga bertujuan mengatasi
berbagai bentuk ancaman dan gangguan dari luar maupun dalam negeri, baik
ancaman tradisional maupun nontradisional, dalam rangka mewujudkan tujuan
nasional.
Fungsi sistem keamanan nasional meliputi, pertama, memelihara dan
meningkatkan ketahanan nasional. Kedua, menjaga dan melindungi kepentingan
nasional. Ketiga, mengatasi ancaman dan gangguan yang dapat mengganggu proses
pencapaian kepentingan nasional. Keempat, membangun, memelihara, dan
mengembangkan sistem keamanan nasional secara terpadu dan terarah. Ini
dilakukan segenap potensi yang dimiliki bangsa dan negara.
Kelima, mewujudkan seluruh kepulauan Nusantara beserta yurisdiksi
nasionalnya sebagai satu kesatuan keamanan nasional dalam rangka perwujudan
wawasan Nusantara. Keenam, menunjang sistem keamanan regional dan sistem
perdamaian serta keamanan internasional.
Penyelenggaraan sistem keamanan nasional dilakukan secara konsepsional.
Artinya, seluruh langkah di dalam mengeliminasi setiap bentuk permasalahan-yang
dapat mengganggu tatanan kehidupan masyarakat dan proses pembangunan
nasional-dapat lebih terarah dan terprogram.
Keadaan Darurat
Terkait dengan upaya mewujudkan keamanan nasional, beberapa hal perlu
diperhatikan. Pertama, dalam keadaan yang mendesak dan membahayakan, presiden
dapat mengambil tindakan darurat untuk menanggulangi berbagai bentuk ancaman
dan ganggunan keamanan nasional, baik yang datang dari dalam maupun luar
negeri.
Kedua, apabila ancaman dan ganggunan dimaksud dapat membahayakan tatanan
kehidupan warga negara, bangsa, dan kedaulatan negara, maka presiden dapat
menyatakan darurat sipil maupun darurat militer atau perang. Ketiga,
keterlibatan kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung diatur dengan
undang-undang. Hal itu sesuai dengan semangat yang tersurat dan tersirat dalam
UUD 1945, dan sesuai pula dengan situasi dan kondisi serta eskalasi ancaman
terhadap keamanan nasional.
Pemerintah berwenang dan berkewajiban melakukan pengendalian terhadap
berbagai ancaman dan gangguan terhadap keamanan nasional. Tanggung jawab
seluruh proses pengendalian terhadap stabilitas keamanan nasional berada di
tangan pemerintah yang secara teknis operasional diatur dalam suatu peraturan
perundang-undangan. Perundang-undangan itu memuat hal-hal yang menyangkut
pembinaan, deteksi, pencegahan, koordinasi, kerja sama, penanggulangan,
pemulihan, pembiayaan, peran serta masyarakat, dan pengawasan.
Kesimpulan
Dinamika global dan intensitas kegiatan pembangunan nasional yang
dilaksanakan secara terus-menerus, berlanjut, dan berkesinambungan, membawa
dampak pada tatanan kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan keamanan
dalam negeri. Beberapa perubahan mendasar yang signifikan, di antaranya
ditandai dengan, pertama, makin dekatnya jarak antarnegara. Ini merupakan
akibat dari pengaruh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di
bidang telekomunikasi, informasi, dan transportasi modern.
Kedua, tergesernya pola tindak kejahatan dari yang bersifat tradisional
menuju ke tindak kejahatan modern, seperti kejahatan di dunia maya (cyber
crime), termasuk di dalamnya kejahatan lintas negara, terorganisasi
(transnational organized crimes).
Ketiga, proses pembangunan sumber daya manusia, sarana dan prasarana
pertahanan serta keamanan perlu terus ditingkatkan. Ini sebagai upaya menjaga
kedaulatan negara serta tetap tegak dan utuhnya NKRI yang berdasarkan pada
Pancasila dan UUD 1945.
Untuk menyinergikan seluruh perangkat negara dan komponen masyarakat
dalam upaya menangkal dan mencegah sumber ancaman yang multidimensional, perlu
dirumuskan sistem keamanan nasional sebagai wadah koordinasi seluruh penanggung
jawab keamanan negara. Dengan demikian, mampu mengawal dan mengamankan
kompleksitas persoalan yang dihadapi masyarakat saat ini. Itu juga merupakan
upaya untuk mewujudkan suatu kondisi dinamis yang aman dan damai di kemudian
hari. Ini menuntut keikutsertaan seluruh anggota masyarakat dalam usaha bela
negara lebih terarah, terkontrol, dan terawasi.
Upaya mewujudkan ketahanan nasional dapat dilaksanakan secara cepat,
tepat, terpadu serta terukur hasilnya. Sistem keamanan nasional Indonesia
adalah upaya terpadu seluruh komponen bangsa, untuk melindungi dan menjaga
kepentingan nasional dari ancaman dan gangguan yang datang dari dalam dan luar
negeri, baik bersifat langsung maupun tidak langsung. Sistem keamanan nasional
juga bertujuan untuk mewujudkan terjaminnya kondisi keamanan dan kesejahteraan
bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana yang telah digariskan dalam
Pembukaan UUD 1945.
Kita tentu tidak menoleransi terjadinya keinginan sekelompok orang untuk
memisahkan diri dari NKRI. Sistem keamanan nasional juga mengupayakan
terjadinya kerja sama yang harmonis dan serasi di antara para penyelenggara
negara dan masyarakat. (Habis)
Penulis adalah tenaga profesional Lemhannas RI, dosen pascasarjana hukum
di Jakarta
--------------------------------------------------------------------------