Selamat siang rekan-rekan, dimanapun Anda berada.

Melalui message ini, kami dari STOP ANIMAL CRUELTY IN INDONESIA ingin 
memberitahukan kepada rekan-rekan bahwa sebuah acara barbar yang berlindung 
dibalik PELESTARIAN BUDAYA akan diadakan dalam waktu dekat. Budaya yang 
mempertontonkan kekerasan, yang menempatkan anjing dan babi hutan dalam satu 
ring.

Acara tersebut segera digelar pada hari Sabtu - Minggu (26-27 Juni 2010) di 
Cikidang, Sukabumi. Menurut seorang rekan SACCI, seorang pengusaha kelapa sawit 
menjadi penyelenggara acara ini. Meski pemberitahuan dan undangan acara 
tersebar luas, hingga saat ini belum ada tindakan positif yang dilakukan 
pemerintah daerah mapun pihak kepolisian.

Padahal, seperti diketahui dalam hukum positif Indonesia, hukum yang mengatur 
tentang kejahatan terhadap hewan yang seluruhnya atau sebagian menjadi 
kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib 
dipeliharanya, adalah Pasal 302 KUHP yang berisi :
(1)Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda 
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan 
terhadap hewan:
1.barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan 
sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
2.barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang 
diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang 
diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi 
kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib 
dipeliharanya.

(2)Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau 
menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan 
pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga 
ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
(3)Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
(4)Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.
Untuk diketahui, acara ini sudah menuai banyak protes dari rekan-rekan pecinta 
hewan di seluruh dunia. Beberapa organisasi sudah mengirimkan surat 
keberatannya ke Kedutaan Indonesia di negara mereka masing-masing.

Apakah kita akan terus membiarkan hal ini berlangsung? Bagaimana cara untuk 
menghentikan kegiatan ini dan menghapus kegiatan ini dari agenda masyarakat 
untuk selama-selamanya?

1. Isi petisi online, 
http://www.thepetitionsite.com/5/stop-the-dog-vs-wild-boar-fighting
2. Sebarkan informasi ini keseluruh teman-teman Anda.
3. Jadikan STOP ANIMAL CRUELTY IN INDONESIA sebagai status di FB dan TWITTER 
sebagai dukungan moral selama tanggal 26 - 27 Juni 2010
4. Pantau terus segala perkembangan seputar kegiatan ini di 
http://www.facebook.com/group.php?gid=242238125119

Kirim email ke