> Al Faqir Ilmi <alfaqiri...@...> wrote:
> Apa yang membedakan Yahya Zaini
> dengan Ariel? Sebagai kaum
> intelektual, kita perlu mendidik
> masyarakat di sekitar kita agar
> senantiasa menerapkan hukum
> dalam kedudukan yang sama kepada
> setiap warga negara, sebagaimana
> yang diamanatkan dan sesuai dengan
> Pasal 27 ayat (1) Undang-undang
> Dasar 1945 yang berbunyi: 
> 

Yang lebih parah menghinggapi para intelektual di Indonesia adalah bahwa mereka 
sebenarnya sama sekali tidak intelektual, berpengetahuan tinggi dalam agama 
bukanlah intelektual, beriman tinggi bukanlah intelektual, mengerti ajaran 
Islam sama sekali tidak bisa disebut intelektual.

Intelektual benar2 orang yang berpendidikan, tapi bukan pendidikan agama 
seperti di Indonesia.  Agama tidak membentuk seorang menjadi intelek.

Intelektual adalah sifat2 khusus yang dimiliki seseorang yang berpendidikan 
yang antara lain berpikir logis, kritis, rasional dan kreativ. Intelektual 
adalah seseorang yang memiliki tanggung jawab etika moral professional, bukan 
etika moral Islam atau Kristen.

Salah satu daripada kemampuan logis antara lain adalah kemampuan menganalisis 
dan membandingkan satu masalah dengan masalah lainnya.

Kasus Ariel beda dengan kasus Zaini.  Ariel bukan pejabat negara tetapi 
memiliki tanggung jawab mematuhi hukum negara.  Sebaliknya, Zaini adalah 
pejabat negara, selain memiliki tanggung jawab mematuhi hukum negara seperti 
Ariel, dia juga terikat hukum jabatannya sebagai pejabat negara.  Lebih2 lagi 
kalo Zaini jago kareate, maka diapun akan ditambah lagi tanggung jawab etika 
moralnya sebagai seorang anggauta karateka.

Jadi masalah selingkuh ataupun menikah bagi siapapun merupakan masalah pribadi 
yang tidak ada pelanggaran hukumnya.  Tetapi sebagai pejabat negara yang pasti 
menjadi penting masalah pribadinya, maka hal ini tentunya sangat berpengaruh 
terhadap jabatannya.

Itulah sebabnya, selingkuh di Amerika bebas ria, tetapi kalo itu dilakukan oleh 
presiden Clinton, maka sang presiden sebagai pejabat tertinggi negara harus 
dicopot, dipecat, tapi tidak diadili dan dihukum karena tidak melanggar UU 
negara, kecuali dalam perselingkuhan itu melibatkan rahasia keselamatan negara 
maka dia bisa diadili dan dihukum.

Demikianlah, perbedaan kasus antara Ariel dan Zaini ibaratnya kayak langit dan 
bumi, lalu kenapa yang menamakan dirinya sebagai orang intelektual ternyata 
tidak intelek sama sekali bahkan tidak bisa berpikir logis, rasional, kritis 
dan kreativ ???

Inilah masalahnya, ajaran agama dan keimanan Islam telah merusak sifat2 
intelektual dari para intelektual itu sendiri.  Tidak susah untuk 
membuktikannya, semua negara maju tidak pernah seseorang yang beriman Islam 
atau Kristen dipilih menjadi pejabat.  Agama terlepas dari jabatan seseorang.  
Seorang pejabat boleh beragama, tapi kalo dalam menjabat itu dia berpikir, 
menimbang dan mengambil keputusan secara agama, maka dia pasti dipecat.

Ny. Muslim binti Muskitawati.














Kirim email ke