> Al Faqir Ilmi <alfaqiri...@...> wrote: > Apa yang membedakan Yahya Zaini > dengan Ariel? Sebagai kaum > intelektual, kita perlu mendidik > masyarakat di sekitar kita agar > senantiasa menerapkan hukum > dalam kedudukan yang sama kepada > setiap warga negara, sebagaimana > yang diamanatkan dan sesuai dengan > Pasal 27 ayat (1) Undang-undang > Dasar 1945 yang berbunyi: >
Yang lebih parah menghinggapi para intelektual di Indonesia adalah bahwa mereka sebenarnya sama sekali tidak intelektual, berpengetahuan tinggi dalam agama bukanlah intelektual, beriman tinggi bukanlah intelektual, mengerti ajaran Islam sama sekali tidak bisa disebut intelektual. Intelektual benar2 orang yang berpendidikan, tapi bukan pendidikan agama seperti di Indonesia. Agama tidak membentuk seorang menjadi intelek. Intelektual adalah sifat2 khusus yang dimiliki seseorang yang berpendidikan yang antara lain berpikir logis, kritis, rasional dan kreativ. Intelektual adalah seseorang yang memiliki tanggung jawab etika moral professional, bukan etika moral Islam atau Kristen. Salah satu daripada kemampuan logis antara lain adalah kemampuan menganalisis dan membandingkan satu masalah dengan masalah lainnya. Kasus Ariel beda dengan kasus Zaini. Ariel bukan pejabat negara tetapi memiliki tanggung jawab mematuhi hukum negara. Sebaliknya, Zaini adalah pejabat negara, selain memiliki tanggung jawab mematuhi hukum negara seperti Ariel, dia juga terikat hukum jabatannya sebagai pejabat negara. Lebih2 lagi kalo Zaini jago kareate, maka diapun akan ditambah lagi tanggung jawab etika moralnya sebagai seorang anggauta karateka. Jadi masalah selingkuh ataupun menikah bagi siapapun merupakan masalah pribadi yang tidak ada pelanggaran hukumnya. Tetapi sebagai pejabat negara yang pasti menjadi penting masalah pribadinya, maka hal ini tentunya sangat berpengaruh terhadap jabatannya. Itulah sebabnya, selingkuh di Amerika bebas ria, tetapi kalo itu dilakukan oleh presiden Clinton, maka sang presiden sebagai pejabat tertinggi negara harus dicopot, dipecat, tapi tidak diadili dan dihukum karena tidak melanggar UU negara, kecuali dalam perselingkuhan itu melibatkan rahasia keselamatan negara maka dia bisa diadili dan dihukum. Demikianlah, perbedaan kasus antara Ariel dan Zaini ibaratnya kayak langit dan bumi, lalu kenapa yang menamakan dirinya sebagai orang intelektual ternyata tidak intelek sama sekali bahkan tidak bisa berpikir logis, rasional, kritis dan kreativ ??? Inilah masalahnya, ajaran agama dan keimanan Islam telah merusak sifat2 intelektual dari para intelektual itu sendiri. Tidak susah untuk membuktikannya, semua negara maju tidak pernah seseorang yang beriman Islam atau Kristen dipilih menjadi pejabat. Agama terlepas dari jabatan seseorang. Seorang pejabat boleh beragama, tapi kalo dalam menjabat itu dia berpikir, menimbang dan mengambil keputusan secara agama, maka dia pasti dipecat. Ny. Muslim binti Muskitawati.
