Dengan hormat,
Beberapa hari yang lalu ayah saya meninggal dunia, beliau masih
mempunyai sangkutan kredit modal usaha/kerja dengan bank. Pada saat
pihak bank mendatangi keluarga, dia memberitahukan bahwa kredit modal
usaha itu tidak ada asuransinya sehingga keluarga harus membayar bunga
tiap bulan dan melunasi kredit yang ada.
Yang menjadi pertanyaan,
1. Apakah peraturan perbankan Indonesia mewajibkan setiap bank untuk
menyertakan asuransi jiwa dan barang jaminan kepada debitur pada saat
pengajuan kredit, karena pada bank lain mengatakan bahwa kredit yang
ayah ambil harusnya terdapat asuransi jiwa dan barang jaminan?
2. apakah peraturan tiap bank berbeda-beda? mohon pencerahannya.
mohon maaf apabila ada kesalahan dalam permintaan, terima kasih
sebelumnya untuk jawaban dan penjelasannya.

hormat saya,
isy
Jawab : Terima kasih telah menghubungi saya ...

Pada umumnya, dalam pemberian fasilitas kredit kepada nasabah, Bank
memberikan fasilitas tambahan berupa Asuransi kredit. Dalam pemberian
fasilitas tambahan tersebut, bank bekerjasama dengan pihak asuransi
(umumnya pula, hal ini diserahkan kepada pihak perusahaan asuransi yang
masih terafiliansi dengan holding company pihak bank itu sendiri) untuk
memprokteksi atas risiko kegagalan Debitur di dalam melunasi fasilitas
kredit yang diberikan oleh pihak bank tersebut.

Usaha asuransi kredit ini diatur dalam Peraturan Menteri Kuangan No.
124-PMK.010/2008. Karena sifatnya hanyalah fasilitas tambahan tentunya
tidak ada kewajiban bagi setiap untuk memberikan fasilitas tersebut,
kesemuanya tergantung pada kebijakan masing-masing pihak bank dan juga
tergantung pula pada si nasabah, mau atau tidak menerima fasilitas
tambahan tersebut.

--
Posting oleh NM. WAHYU KUNCORO, SH ke Konsultasi Hukum Gratis pada
6/23/2010 08:16:00 PM

Kirim email ke