Entah sejuta kata kebahagiaan apa yang harus terucap, setelah semua
pertikaian yang berkepanjangan berakhir dengan suatu perdamaian.
Kekompakkan dan kerukunan pada akhirnya memang akan memperkuat arti
kebersamaan, sebaliknya perpecahan pada akhirnya memang akan membuat
rusaknya tujuan yang akan dicapai.
24 Juni 2010, Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa mengatakan wadah
advokat yang diakui hanya satu, yakni Perhimpunan advokat Indonesia.
Dia menginstruksikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi untuk mengambil
sumpah advokat yang telah dinyatakan lulus dan diusulkan Peradi. Inilah
rangkaian akhir dari penantian suatu ketidakpastian, akhir yang
menjelaskan bahwa hanya ada satu wadah tunggal yakni PERADI sebagai
organisasi Advokat Indonesia.
Semoga kerukunan dan bersatunya kembali Organisasi Advokat dapat
memperbaiki citra profesi Advokat dimata masyarakat dan semoga pula
tidak ada lagi “advokat-advokat” yang merasa tersisih, terpinggirkan
dan atau terbuang dalam aktifitas PERADI dikemudian hari.
Semoga

--
Posting oleh NM. WAHYU KUNCORO, SH ke ADVOKATKU pada 6/24/2010 11:40:00
PM

Kirim email ke