Hukuman Bagi Pencuri Jangan Teladani Quran !!!
Quran memang kitab suci agama Islam, tapi dalam pandangan peradaban sekarang,
isi ajaran2 yang tertulis dalam Quran itu sudah dianggap biadab, tidak sesuai
lagi dengan nilai2 kemanusiaan yang beradab.
Jadi sebagai muslimin, kita tidak boleh hanya memenjarakan pikiran kita dengan
ajaran2 biadab ini, melainkan harus mempelajari nilai2 kemanusiaan yang beradab
dizaman sekarang ini.
Mari kita sama2 merenungi, gunanya hukum itu bukan untuk bales dendam,
melainkan untuk melindungi warga dan mendidik warga.
Oleh karena itu, kalo ada pelanggaran seperti contohnya pencurian, maka apabila
pelakunya ditangkap jangan digebukin sampai mati atau sampai cacat. Karena
meskipun anda bisa gebukin mati atau sampai cacat sekalipun sama sekali anda
enggak dapat keuntungan apapun juga bahkan malah rugi sendiri kalo kepalan anda
jadi bengkak akibat gebukin maling tanpa anda dibayar oleh malingnya karena
anda sudah gebukin dianya. Apalagi kalo malingnya cacat, maka jadi beban
masyarakat karena si maling enggak lagi bisa kerja cari nafkah untuk dirinya
sendiri maupun untuk keluarganya.
Biarpun pencuri atau maling, kalo ketangkep kita tetap harus memikirkan cara
mendidiknya agar jangan nyolong lagi, tapi dilain pihak juga harus memikirkan
mereka yang dirugikan harus mendapatkan ganti kerugian.
Jadi, kalo pencuri atau maling itu digebukin sampai mati ataupun dipotong
tangannya hingga cacat, semuanya enggak ada yang diuntungkan, bahkan mereka
yang kemalingan juga enggak bisa mendapatkan kembali barang2nya yang hilang
kalo sudah terjual oleh si maling-nya.
Oleh karena itu, saya mengajak anda dengan hukum atau UU dinegara maju seperti
di Amerika dalam menindak maling2 ini secara hukum yang adil dan bijaksana !!!
Kalo si maling ketangkep, maka si maling tidak dihukum penjara dan juga tidak
dihukum potong tangan, tapi dicatat nomor ktp, alamat rumah, dan pekerjaannya
kalo dia bekerja. Kemudian si maling dilepaskan, dan datang tagihan dari
pengadilan untuk membayar ganti rugi kepada orang yang kemalingan. Jumlah
ganti rugi itu paling sedikit dua kali dari harga barang yang dicurinya, ada
kalanya bisa sepuluh kali lipat dari harga barangnya. Untuk tawar2an ganti
rugi ini, si maling bisa menggunakan pengacara atau mengajak orang yang
kemalingan itu kompromi untuk menurunkan tuntutan ganti ruginya.
Kalo harga barang yang harus diganti rugi itu terlalu mahal dan melebihi dari
penghasilan si maling, maka si maling bisa pinjem duit untuk bail yang bunganya
juga bisa tawar2an.
Begitulah prosedur resminya, karena memenjarakan maling, memotong tangannya,
atau gebukin sampai mati sama sekali tidak mendidik, juga merugikan keluarga si
maling, bahkan yang kemalingan pun tidak dapat keuntungan apapun juga.
Lalu, ada kalanya si maling betul2 enggak mampu membayarnya, maka dia bisa
membayarnya dengan kerja. Di Amerika ini berlaku bagi mereka yang berhutang
dan tidak mampu membayar hutangnya dengan uang atau barang, maka dia boleh
mengganti bayar dengan kerja di penjara, kerja di jalanan, dan kerja di-tempat2
umum yang disediakan pemerintah.
Ada kalanya, si maling juga kerja tetap disatu tempat yang gajinya kecil, jadi
kalo dia mau membayar hutangnya dengan kerja, dia harus pilih kerja hari libur
bisa seminggu sekali atau sebulan sekali yang jam2nya dihitung hingga semua
hutangnya bisa terbayar.
Demikianlah, dengan hukuman cara2 seperti ini, si maling jadi dididik bahwa
perbuatan itu sangat merugikan dirinya, dilain pihak yang kemalingan juga dapat
ganti rugi, sementara itu si maling sendiri masih bisa kerja atau dipekerjakan
untuk menunaikan kewajibannya baik kepada dirinya sendiri maupun pada keluarga
yang menjadi tanggungan dirinya.
Lalu, ajaran Islam yang memotong tangan pencuri itu, siapa yang diuntungkan ???
Cara2 itu selain enggak manusiawi, tidak mendidik, dan juga tidak membuat jera
melainkan malah menimbulkan dendam kesumat dan masalah2 baru sebagai akibatnya.
Ny. Muslim binti Muskitawati.